HAK
UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Oleh
JISI
NASISTIAWAN, SH., MH
PERANCANG
MADYA
KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU
A.
Latar
Belakang
Dalam
ranah perlindungan hak asasi manusia, masalah pendidikan merupakan salah satu
permasalahan yang harus diperhatikan sebagai upaya pemenuhan hak asasi
manusia.hak atas pendidikan adalah merupakan salah satu hak yang bersifat
universal, (Satya Arinanto, 304).
Menurut
A. Malik Fajar (dalam Jurnal HAM 2004 : 72) ada tiga tantangan besar yang
dihadapi dunia pendidikan di Indonesia. Pertama, mempertahankan hasil yang
telah dicapai. Kedua, mengantisipasi era globalisasi. Dan ketiga, melakukan
perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional yang mendukung proses
pendidikan yang lebih demokratis.