PEMBAHARUAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM
DENGAN PENDEKATAN RELIGIUS DALAM KONTEKS
SISKUMNAS DAN BANGKUMNAS*)
Oleh :
Barda Nawawi Arief
A. Pengertian Sistem Penegakan Hukum (Sistem Peradilan)
Sistem peradilan pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya juga merupakan “kekuasaan/ kewenangan menegakkan hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum pidana, dapatlah dikatakan bahwa “Sistem Peradilan Pidana” (dikenal dengan istilah SPP atau Criminal Justice System/CJS) pada hakikatnya merupakan ”sistem penegakan hukum pidana” (SPHP)yang pada hakikatnya juga identik dengan “Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana” (SKK-HP).
Sistem peradilan sering diartikan secara sempit sebagai “sistem pengadilan yang menyelenggarakan keadilan atas nama negara atau sebagai suatu mekanisme untuk menyelesaikan suatu perkara/sengketa” (lihat catatan kaki)[1]. Pengertian demikian menurut saya merupakan pengertian dalam arti sempit, karena hanya melihat dari aspek struktural (yaitu “system of courts” sebagai suatu institusi) dan hanya melihat dari aspek kekuasaan mengadili/menyelesaikan perkara (administer justice/a mechanism for the resolution of disputes).
Sistem peradilan (atau sistem penegakan hukum – untuk selanjutnya disingkat SPH) dilihat secara integral, merupakan satu kesatuan berbagai sub-sistem (kompo-nen) yang terdiri dari komponen ”substansi hukum” (legal substance), ”stuktur hukum” (legal structure), dan ”budaya hukum” (legal culture). Sebagai suatu sistem penegakan hukum, proses peradilan/penegakan hukum terkait erat dengan ketiga komponen itu, yaitu norma hukum/peraturan perundang-undangan (komponen substantif/normatif), lembaga/struktur/aparat penegak hukum (komponen struktu-ral/institusional beserta mekanisme prosedural/ administrasinya), dan nilai-nilai budaya hukum (komponen kultural). Yang dimaksud dengan nilai-nilai “budaya hukum” (legal culture)[2] dalam konteks penegakan hukum, tentunya lebih terfokus pada nilai-nilai filosofi hukum, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan kesadaran/sikap perilaku hukum/perilaku sosialnya, dan pendidikan/ilmu hukum. [3]
Keterkaitan erat antara ketiga komponen itu dapat diillustrasikan sebagaimana halnya dengan sistem “menjalankan mobil”. Apabila hukum diillustrasikan sebagai alat/sarana berupa mobil untuk mencapai suatu tujuan tertentu, maka “menegakkan/ menjalankan hukum” pada hakikatnya identik dengan “menjalankan mobil”. Mobil/ kendaraan (identik dengan “legal substance”) hanya dapat jalan apabila ada “sopir” (identik dengan “legal structure”, struktur hukum/aparat/lembaga penegak hukum) dan sopirnya harus juga “menguasai ilmu menjalankan mobil” (punya SIM). Ilmu menjalankan mobil ini identik dengan “ilmu hukum” (ilmu menegakkan hukum) yang termasuk “legal culture”. Patut ditegaskan, bahwa dengan SIM Hukum saja tentunya juga belum cukup. Si pengemudi harus juga mengetahui dan menguasi ilmu/kondisi lingkungan. Kalau tidak tahu, bisa salah arah/salah jalan. Ini berarti, penegakan hukum (pidana) harus memperhatikan konteks ke-Indonesia-an, khususnya kondisi lingkungan hukum Indonesia (yaitu sistem hukum nasional/SISKUMNAS).
Uraian di atas ingin menegaskan, bahwa sistem peradilan/penegakan hukum pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem substansial, sistem struktural, dan sistem kultural. Bandingkan dengan uraian dalam Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, editor Sanford H. Kadish yang menyatakan bahwa Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) dapat dilihat dari 3 aspek yang integral, yaitu sebagai sistem normatif (normative system); sebagai sistem administratif (administra-tive system); dan sebagai sistem sosial (social system)[4].
Bertolak dari pengertian sistem yang integral, maka pengertian sistem peradilan (sistem penegakan hukum – SPH) dapat dilihat dari berbagai aspek :
a) Dilihat dari aspek/komponen substansi hukum (legal substance), sistem peradilan atau sistem penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu sistem penegakan substansi hukum (di bidang hukum pidana meliputi hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana). Dengan demikian, dilihat dari sudut substansi hukum, sistem peradilan/sistem penegakan hukum pada hakikatnya merupakan “integrated legal system” atau “integrated legal substance”. Hal ini sesuai dengan Encyclopedia dari Sanford H. Kadish di atas yang menyebutnya dengan istilah sistem normatif (normative system).
b) Dilihat dari aspek/komponen struktural (legal structure), sistem peradilan/sistem penegakan hukum pada dasarnya merupakan sistem bekerjanya/berfungsinya badan-badan/lembaga/ aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi/ kewenangannya masing-masing di bidang penegakan hukum. Dengan demikian, dilihat secara struktural, sistem peradilan/sistem penegakan hukum (SPH) juga merupakan “sistem administrasi/penyelenggaraan“ atau “sistem fungsional/ operasional” dari berbagai struktur/profesi penegak hukum. Dilihat dari sudut struktural/administrasi/fungsional inilah, di bidang sistem peradilan pidana (SPP), muncul istilah “integrated criminal justice system” atau “the administration of criminal justice”. Hal ini sesuai dengan Encyclopedia dari Sanford H. Kadish di atas yang menyebutnya dengan istilah sistem administratif (administrative system).
Apabila SPP dilihat sebagai “sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana” (atau “sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana”), maka SPP merupakan serangkaian perwujudan dari kekuasaan menegak-kan hukum pidana yang terdiri dari 4 (empat) sub-sistem, yaitu : (1)kekuasaan “penyidikan” (oleh badan/ lembaga penyidik); (2) kekuasaan “penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum); (3) kekuasaan “mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan); dan (4) kekuasaan “pelaksanaan putusan/pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi). Keempat tahap/subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral, dan sering disebut dengan istilah “SPP Terpadu” (“integrated criminal justice system”). Patut dicatat, bahwa di dalam ke-4 sub-sistem itu, tentunya termasuk juga profesi advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dilihat dari aspek struktural yang integral, kuranglah tepat apabila dikatakan di atas bahwa sistem pengadilan hanya merupakan “system of courts” dan hanya merupakan sistem kekuasaan mengadili/ menyelesaikan perkara (a mechanism for the resolution of disputes). “Badan pengadilan” dan “kekuasaan mengadili” hanya merupakan sub-sistem dari sistem peradilan atau sistem penegakan hukum.
c) Dilihat dari aspek/komponen budaya hukum (“legal culture”), sistem peradilan atau sistem penegakan hukum (SPH) pada dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum” (yang dapat mencakup filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum dan kesadaran/sikap perilaku hukum). Dengan demikian, dilihat dari sudut budaya hukum, sistem peradilan (SPH) dapat dikatakan merupakan “integrated legal culture” atau “integrated cultural legal system”, walaupun ada pendapat bahwa tidaklah mudah membuat batasan tentang “legal culture”.[5]
Karena nilai-nilai budaya hukum tidak terlepas dari nilai-nilai sosial/kema-syarakatan, wajarlah dalam Encyclopedia of Crime and Justice yang telah dikemu-kakan di atas, SPP (CJS) juga dapat dilihat sebagai sistem sosial (social system).
B. Pengertian dan Ruang Lingkup Pembaharuan/Reformasi SPH
- Pengertian Reformasi (Pembaharuan) SPH“Reformasi” sering diartikan secara singkat sebagai ”pembaharuan”. Namun apabila direnungi maknanya yang lebih dalam, reformasi bukan sekedar melakukan pembaharuan/perubahan, tetapi mengandung makna “peningkatan kualitas yang lebih baik”, karena “to reform” mengandung makna “to make better“, “become better“, “change for the better“, atau “return to a former good state“. Dengan demikian, “reformasi sistem peradilan/sistem penegakan hukum” mengandung makna ”pembaharuan sistem peradilan menuju kualitas yang lebih baik” atau secara singkat “peningkatan kualitas sistem peradilan/ sistem penegakan hukum“. Adapun upaya atau bentuk/wujud dari reformasi/pemba-haruan menuju kualitas yang lebih baik itu bisa bermacam-macam, antara lain dengan melakukan reorientasi (penyesuaian/peninjauan kembali), re-evaluasi (penilaian kembali), reformulasi (perumusan kembali), restrukturisasi (“penataan kembali”) dan rekonstruksi (“pembangunan kembali”).
- Ruang Lingkup Reformasi (Pembaharuan) SPH Telah dikemukakan di atas, bahwa sistem peradilan/penegakan hukum pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem substansial, sistem struktural, dan sistem kultural. Oleh karena itu, ruang lingkup pembaharuan/reformasi dapat meliputi reformasi ketiga aspek dari sistem penegakan hukum itu. Ini berarti reformasi “sistem peradilan” (sistem penegakan hukum) mencakup pembaharuan undang-undang atau substansi hukum (legal substance reform), pembaharuan struktur hukum (legal structure reform) dan pembaharuan budaya hukum (legal culture reform) yang termasuk di dalamnya juga pembaharuan etika hukum dan ilmu/pendidikan hukum (legal ethic and legal science/education reform). Secara singkat dapat dikatakan, mencakup “reformasi substansial”, “reformasi struktural”, dan “reformasi kultural”.
C. Pendekatan Religius dalam Pembaharuan Sistem Penegakan Hukum Dalam Konteks Siskumnas/Bangkumnas
1. Pengantar
- Pendekatan religius merupakan amanat dan sekaligus tuntutan BANGNAS dan BANGKUMNAS, karena pembaharuan SISKUMNAS (SHN) yang selama ini ingin dituju adalah SHN ber-Pancasila. Dalam rambu-rambu sistem hukum nasional ditegaskan antara lain :
(1) Pasal 29 (1) UUD’45 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.(2) Psl. 1 UU:4/2004 : Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.(3) Pasal 3 (2) UU:4/2004 : Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.(4) Pasal 4 (1) UU:4/2004 : Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”.(5) Pasal 8 (3) UU Kejaksaan No. 16/2004 : “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”.
Rambu-rambu nasional di atas, jelas menuntut adanya “pendekatan religius”. Bahkan dengan seringnya disebut “keadilan Pancasila” dan adanya ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4/2004), bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” (Psl. 28 ayat 1), dapatlah dikatakan bahwa rambu-rambu SISKUMNAS menegaskan perlunya “pendekatan kultural-religius”. Inilah yang merupakan karakteristik sistem peradilan (SPH) Indonesia.
- Dari rambu-rambu di atas jelas terlihat, bahwa seharusnya tidak ada “sekulerisme” dalam SISKUMNAS (termasuk di dalamnya pembuatan/pembentukan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan/ilmu hukum nasional). Hal inipun senada dengan ungkapan berbagai “begawan ilmu hukum”, antara lain :
- Prof. Moeljatno : “Dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum, pen.) yang tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkap”. [6]
- Prof. Dr. Notohamidjojo pun sering menegaskan, bahwa “tanggung jawab jurist ialah merohaniahkan hukum”, dan “penilaian scientia yuridisharus mendalam dan mendasar pada conscientia” (nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, kasih sayang antar sesama dsb). Ditegaskan pula, bahwa norma-norma ethis-religius harus merupakan aspek normatif atau imperatif dari negara hukum.[7]
- Prof. Dr. Hazairin : “Dalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam atau kaidah-kaidah Kristiani bagi umat kristiani/Katolik atau berten-tangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu Bali bagi orang-orang Hindu Bali atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang Budha”. [8]
Berbagai ungkapan begawan hukum Indonesia itu, identik dengan ungkapan terkenal dari “begawan ilmu” Albert Einstein yang menyatakan : “science without religion is lame”[9]. Ungkapan umum dari Einstein itu tentunya dapat juga diterapkan di bidang ilmu hukum. Ilmu Hukum tanpa agama/ilmu ketuhanan (nilai-nilai religius) adalah tidak lengkap, timpang, dan bahkan berbahaya. Hal ini senada dengan pernyataan dalam pidato pengukuhan saya, bahwa “Kajian Ilmu Hukum Pidana yang semata-mata terfokus pada kajian norma dan terlepas dari kajian nilai, merupakan kajian yang parsial, timpang dan bahkan dapat berbahaya[10].
- Mengingat ruang lingkup pembaharuan sistem penegakan hukum mencakup “reformasi substansial”, “reformasi struktural”, dan “reformasi kultural”, maka pendekatan religius tentunya juga terarah ketiga hal itu. Namun mengingat latar belakang seminar ini, uraian lebih diarahkan ke reformasi substansial dan kultural dengan catatan, bahwa pendekatan religius dalam tulisan ini tidak hanya mengandung makna pendekatan moral, tetapi juga pendekatan keilmuan (ilmu ketuhanan).
2. Pendekatan religius dalam “Reformasi Substansial”
- Pendekatan religius dalam pembaharuan substansi hukum nasional, telah berulang kali dikemukakan oleh para sarjana maupun dalam berbagai forum seminar hukum nasional. Biasanya pendekatan religius dikaitkan juga dengan pendekatan nilai-nilai budaya dan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat). Jadi ada pendekatan kultural-religius. Berbagai statement seminar nasional mengenai pendekatan kultural-religius itu (khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana) antara lain :
(1) Seminar Hukum Nasional ke-I/1963 :
- Yang dipandang sebagai perbuatan jahat ……., tidak menutup pintu bagi larangan perbuatan menurut hukum adat yang hidup dan tidak menghambat pembentukan masyarakat, yang dicita-citakan tadi, dengan sanksi adat yang masih dapat sesuai dengan martabat bangsa.
- Bagian khusus antara lain memuat:
- Menciptakan delik-delik agama, antara lain blasphemy;
- Unsur-unsur hukum agama dan hukum adat dijalinkan dalam KUHP.
(2) Simposium “Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap HP Khusus“ 1975 :
Kesimpulan Komisi I
- Dalam memperhitungkan pengaruh-pengaruh kebudayaan dan agama dalam penciptaan Hukum Pidana, diperlukan pembentukan delik-delik agama dan delik-delik yang ada hubungannya dengan agama serta delik adat.
- Dalam menetapkan delik-delik susila supaya diperhatikan faktor-faktor agama, adat serta modernisasi dan dalam penerapannya diperhitungkan nilai-nilai umum yang berlaku dalam masyarakat.
Kesimpulan Komisi II
- Pengaruh/unsur agama memegang peranan dalam menentukan norma-norma Hukum Pidana;
- antara norma adat dan agama tidak dapat dibedakan di dalam delik adat;
- norma agama/adat dalam kenyataannya sudah bersatu dengan putusan hakim sehari-hari;
- pengaruh agama di beberapa daerah telah menjelma menjadi kesadaran hukum rakyat;
(3) Seminar Hukum Nasional Ke IV Tahun 1979 :
- Hukum Nasional dibina ke arah unifikasi dengan memperhatikankesadaran hukum masyarakat
(4) Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980
- Usaha pembaharuan hukum pidana agar didasarkan pada Politik Hukum Pidana dan Politik Kriminal yang mencerminkan aspirasi nasional …….
- Dalam hubungan ini maka proses pembaharuan tersebut haruslah melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam tentang :
- i. 1.5.1. ……………………………………….
- ii. 1.5.2. hukum pidana adat dan agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia, …..
(5) Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII / 2003
- Menjadikan ajaran agama sebagai sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkret dalam muatan (berarti sebagai “sumber substansi”,pen) kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat :
- i. memperkuat landasan budaya keagamaan
- ii. memfasilitasi perkembangan keberagamaan
- iii. mencegah konflik sosial antar umat beragama.
- Berbagai pernyataan tentang pendekatan kultural-religius di atas, tentunya menuntut penggalian dan perwujudan nilai-nilai yang bersumber/berorientasi pada moral religius dan nilai-nilai budaya moral kemasyarakatan (nilai-nilai kearifan lokal/nasional) dalam penyusunan/pembuatan (kebijakan formulasi) substansi hukum pidana. Terlebih dalam seminar pembangunan hukum nasional ke VIII / 2003 tersimpul pendirian tegas, bahwauntuk membangun insan hukum yang berakhlak mulia, ajaran agama (nilai religius) harus menjadi sumber motivasi, sumber inspirasi, sumber evaluasi, dan sumber substansi dalam kebijakan pembangunan hukum nasional.
- Implementasi pendekatan kultural-religius dalam kebijakan formulasi hukum pidana tentunya dalam keseluruhan struktur sistem hukum pidana (the structure of penal system), yaitu[11] : (1) masalah kriminalisasi (criminalizing) : perumusan tindak pidana; (2) masalah pemidanaan/penjatuhan sanksi (sentencing); dan (3) masalah pelaksanaan pidana/sanksi hukum pidana (execution of punishment). Dalam ketiga ruang lingkup sistem hukum pidana itu, tercakup tiga masalah pokok hukum pidana, yaitu masalah : a) perbuatan apa yang sepatutnya dipidana; b) syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertang-gungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu; dan c) sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Ketiga materi/masalah pokok itu biasa disebut secara singkat dengan : (1) masalah “tindak pidana” (offence); (2) masalah “kesalahan” (guilt); dan (3) masalah “pidana” (punishment) [12]. Ketiga masalah pokok hukum pidana ini merupakan sub-sistem yang terkait erat dengan prinsip-prinsip umum hukum pidana (the general principle of criminal law).
3. Pendekatan religius dalam “Reformasi Kultural” (Aspek “Budaya Hukum”)
- Telah dikemukakan bahwa, dilihat dari aspek “budaya hukum” (legal culture) sistem peradilan (SPH) pada dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum”. Dalam tulisan berikut, uraian lebih difokuskan pada masalah “pendekatan budaya hukum religius” dan “pendekatan budaya keilmuan” (baik ilmu hukum maupun ilmu ketuhanan) dalam masalah penegakan hukum. Khususnya dalam masalah/fenomena yang sedang mendapat sorotan masyarakat saat ini, yaitu masalah “mafia peradilan atau masalah perilaku tercela/permainan kotor” dan masalah/kasus “yang menyentuh rasa keadilan”.
- Maraknya berbagai kasus mafia peradilan merupakan indikator menurunnya/ tergesernya kualitas pendekatan religius dan pendekatan keilmuan. Bukan “ilmu hukum/ilmu ketuhanan” yang digunakan, tetapi “ilmu/pendekatan lain” (ilmu amplop; pendekatan kekuasaan/politik/massa; dsb). Kalau tokh ilmu hukum digunakan, terkesan menggunakan “ilmu hukum ekstrak dan parsial” atau “ilmu hukum kaca mata kuda”, yaitu :
- Memisahkan antara “norma UU dengan asas-asas, tujuan pemidanaan, dan nilai/ide dasar yang ada dan diakui dalam ilmu/teori/hukum tidak tertulis”;
- memisahkan “kepastian hukum/melawan hukum formal dengan kepastian hukum/melawan hukum materiel”;
- memisahkan “hukum (UU)” dan “ilmu hukum”; banyak yang tahu “hukum/ UU”, tetapi tidak tahu atau melupakan “ilmunya” (ilmu hukum).
- memisahkan “ilmu hukum” dengan “ilmu ketuhanan (moral/agama)”; banyak yang sangat tahu “tuntunan UU”, tetapi sangat tidak tahu akan makna “keadilan berdasarkan (tuntunan) Ketuhanan YME”;
- memisahkan “ketiga masalah pokok HP (tindak pidana; kesalahan; pidana) dengan keseluruhan sistem pemidanaan”;
- memisahkan “penegakan hukum (UU) pidana dengan rambu-rambu (sistem) penegakan hukum nasional”; atau memisahkan antara “sistem HP dengan SISKUMNAS”.
Berkembangnya “budaya amplop, budaya jalan pintas, budaya kaca-mata kuda, dan budaya coffee-extract” tentunya tidak sesuai dengan nilai-nilai “budaya keilmuan” dan “budaya religius”. Dari sudut pandang agama, budaya suap jelas sangat tercela.
- Pada hakikatnya kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kualitas pembangunan yang berkelanjutan (“sustainable development/ sustainable society”). Adanya “budaya mafia peradilan” (yang merupakan salah satu bentuk dari penegakan hukum tanpa “ilmu hukum” dan “ilmu ketuhanan”) dapat merusak “sustainable development/ sustainable society” karena sumber daya (“resources“) pembangunan tidak hanya sumber daya alam/fisik, tetapi juga sumber daya non-fisik. Sistem peradilan pidana (SPP) yang baik/sehat, yang dapat menjamin keadilan (“ensuring justice“), keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens“), yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan effisien (“a fair, responsible, ethical and efficient criminal justice system”), dan dapat menumbuhkan kepercayaan serta respek masyarakat (“public trust and respect“)[13], pada dasarnya merupakan sumber daya non-fisik yang perlu dipelihara kelangsungannya untuk generasi berikut. Mafia peradilan pada hakikatnya merupakan bentuk eksploitasi yang merusak sumber daya non-fisik dan dapat menjadi “virus” bagi SPP yang sehat/ideal; ini berarti dapat merusak kualitas kehidupan masyarakat.
- Apabila penegakan hukum (pidana) benar-benar akan ditingkatkan kualitasnya dan meraih kembali kepercayaan dan penghargaan tinggi dari masyarakat, maka salah satu upaya yang mendasar ialah meningkatkan kualitas keilmuan dalam proses pembuatan dan penegakannya. Dikatakan “sangat mendasar”, karena :
- Kualitas keilmuan, tidak hanya dimaksudkan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan ilmu hukum itu sendiri, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas nilai dan produk dari proses pene-gakan hukum (“in abstracto” maupun “in concreto”). Produk apapun akan dikatakan berkualitas (mempunyai nilai lebih/nilai tambah) apabila diproses dengan ilmu yang berkualitas. Produk yang diproses dengan ilmu yang berkualitas, akan mempunyai nilai lebih/nilai tambah dan penghargaan yang lebih tinggi. Demikian pula “produk hukum” (baik produk legislatif, maupun produk judikatif/judicial, berupa BAP, dakwaan/tuntutan Jaksa, dan putusan hakim) akan lebih berkualitas dengan menggunakan ilmu.
- “Hukum” dibuat dengan ilmu, maka penggunaannya (penerapan/penegakannya) juga harus dengan ilmu, yaitu “ilmu hukum”; bukan dengan “ilmu amplop” atau ilmu dan sarana-sarana lainnya. Lagi pula, bukankah UU itu hanya alat/kendaraan yang seharusnya dijalankan oleh orang yang mempunyai SIM (surat ijin mengemudi), yang berarti harus memiliki ”ILMU mengemudi”? Demikian pulalah dengan UU/hukum. Untuk dapat ”mengendarai” (menjalankan/ menegakkan) UU dengan baik dan benar, si ”pengemudi” (penegak hukum) seyogyanya harus memiliki SIM (Surat Ijin/Ilmu Menguasai) Hukum. Produk apapun (di bidang teknologi, seperti mobil, komputer, TV; di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, politik/pemerintahan, seni, dsb.) akan hancur/rusak, apabila digunakan tidak dengan ilmunya. Hal inipun sesuai dengan “Ilmu Ketuhanan”, yang intinya menyatakan :
* “kualitas/kesuksesan/kebahagiaan hidup (dunia/akhirat)”,termasuk kualitas penegakan hukum di dunia, hanya dapat dicapai dengan ilmu [14]; “ilmu itu cahaya, kebodohan itu kegelapan”;
* Ilmu, imtaq, dan amal merupakan “perniagaan yang tidak akan merugi”[15]. Artinya, ilmu dan keimanan merupakan kunci keberhasilan.
* tunggulah saatnya kehancuran, apabila sesuatu urusan tidak diserah-kan kepada ahlinya (artinya : tidak dengan ilmu).[16]
Bertolak dari ilmu ketuhanan itu, dapat kiranya ditegaskan, bahwa walaupun banyak faktor yang menyebabkan terpuruknya/menurunnya kualitas nilai dari produk penegakan hukum (berupa BAP, tuntutan Jaksa, dan putusan hakim), namun tidak mustahil yang paling utama disebabkan oleh menurunnya kualitas moral dan budaya/orientasi keilmuan.
- UU saja tidak cukup dan tidak jelas. Di dalam UU banyak ketidakpastian/ ketidakjelasan; banyak hal yang tidak dirumuskan secara jelas/tegas dalam UU. Semua ketidakjelasan/ketidakpastian itu, akan dapat lebih dijelaskan dengan ILMU.
- Asas legalitas yang dipandang sebagai “lex scripta, “lex certa”, dan “lex stricta”, sudah banyak mendapat kritik. Dr. Marjanne Termorshuizenantara lain mengemukakan [17] : ”the view that a lex scripta can be certa, that is to say certain, in the sense of unambiguous, cannot be maintained. There is no such thing as a legal provision which is clear and unambiguous in all circumstances” (Pandangan bahwa hukum tertulis itu jelas dan pasti, dalam arti tidak ambigius, tidak dapat dipertahankan. Tidak ada suatu ketentuan hukum yang jelas dan tidak ambigius dalam semua keadaan).
- Dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum, menurut saya, minimal perlu dilakukan reformasi dan optimalisasi tiga pendekatan keilmuan secara integral, yaitu : (1) pendekatan juridis-ilmiah-religius; (2) pendekatan juridis-kontekstual; dan (3) pendekatan juridis berwawasan global/komparatif ((terutama dari sistem keluarga hkm “traditional and religious law system”). Dengan memanfaatkan ketiga pendekatan keilmuan (pemikiran hukum) itu secara integral, diharapkan penegakan hukum (law enforcement) juga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum (law reform and development) di Indonesia.
- Mengingat latar belakang seminar ini, berikut hanya diuraikan tentang pendekatan ke-1 dan ke-2, sebagai berikut :
Ad 1. Pendekatan Juridis-Ilmiah-Religius
- Yang dimaksud dengan pendekatan juridis-ilmiah-religius adalah pendekatan yang berorientasi/berpedoman pada “ilmu” (hukum pidana) dan “tuntunan Tuhan” dalam menegakkan hukum pidana positif. Singkatnya dapat dikatakan, pendekatan Ilmu Hukum ber-Ketuhanan.
- Pendekatan juridis-ilmiah-religius merupakan pra-syarat utama dalam penegakan hukum. Dalam praktek, tentunya hal ini sudah dilakukan, namun perlu dioptimalkan karena lebih terkesan pada penguasaan “hukum positif”nya, sedangkan “ilmu”nya sendiri terkadang “dilupakan” atau “kurang dikuasai” (a.l. sering tanya pada saksi ahli), atau menggunakan “ilmu lama/kuno” (ilmu WvS/KUHP di zaman Belanda). Bahkan seperti telah dikemukakan di atas, pendekatan ilmu hukum tergeser oleh “pendekatan/orientasi lain” (materi/amplop/ kekuasaan dsb) yang terkesan melupakan tuntunan Tuhan.
- Maraknya kasus-kasus “mafia peradilan” atau “permainan kotor” di seluruh tahap/ proses penegakan hukum, merupakan indikator bahwa dalam penegakan hukum selama ini ada yang mengabaikan keterkaitan ilmu hukum dengan ilmu ketuhanan. Berarti ada pendekatan parsial dan sekuler. Banyak yang sangat tahu “tuntunan UU”, tetapi tidak tahu (atau “tidak mau tahu”) akan “tuntunan Tuhan” dalam menegakkan hukum/keadilan, padahal asas “keadilan berdasarkan (tuntunan) Ketuhanan YME” merupakan asas juridis-religius yang tercantum secara tegas dalam Pasal 4 UU No. 4/2004. Asas juridis-religius ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 (3) UU Kejaksaan No. 16/2004 yang menyatakan : “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”. Ini berarti, tidak ada sekulerisme dalam penegakan hukum di Indonesia; penegakan hukum dan keadilan tidak hanya didasarkan pada tuntunan UU, tetapi juga harus berdasar “tuntunan Tuhan”. Tidaklah ada artinya penegakan hukum pidana atau penjatuhan pidana berdasar tuntunan UU, apabila tidak memperhatikan prinsip-prinsip keadilan menurut tuntunan Tuhan.
- Tuntunan Tuhan dalam menegakkan keadilan (dalam pandangan Islam), antara lain terlihat dalam Al-Qur’an :
- An-Nisaa’:58 : apabila kamu menghukum di antara manusia, maka hukumlah dengan adil;
- An-Nisaa’:135 :
- jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu dan kaum kerabatmu;
- janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu karena ingin menyimpang dari kebenaran/keadilan;
- Al-Maidah:8 : janganlah kebencianmu kepada suatu kaum/golongan, mendorong kamu berlaku tidak adil;
- Asy-Syuura:15 : perlakuan adil wajib ditegakkan terhadap siapa saja, kendati terhadap orang yang tidak seagama;
- Al-Maidah: 42 : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka (orang Yahudi), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
Dari berbagai tuntunan Ilahiah di atas, dapatlah disarikan tuntunan menegakkan keadilan sbb. :
- Tegakkanlah keadilan dan kebenaran kepada siapa saja dengan tidak berpihak dan tanpa pandang bulu, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap keluarga (ibu/bapak/atasan), kerabat maupun kaum/golongan;
- Tegakkanlah keadilan dan kebenaran secara objektif dengan menghindari hal-hal yang bersifat subjektif atau hawa nafsu (misal karena pengaruh amplop; sentimen atau kepentingan pribadi/golongan/ras/agama; untuk dapat pujian/ simpati/promosi naik jabatan; karena hubungan kekeluargaan/pertemanan/ nepotisme; dsb.
Jadi “tuntunan Tuhan” itu mengandung :
- prinsip persamaan (equality/non-diskriminatif);
- prinsip objektivitas (tidak subjektif);
- prinsip tidak pilih kasih (non-favoritisme/non-nepotisme);
- prinsip tidak berpihak (fairness/impartial);
Dalam kenyataannya, banyak aparat penegak hukum yang tidak tahu atau tidak memahami keadilan berdasarkan tuntunan Tuhan di atas. Bahkan banyak calon hakim agung yang tidak mengetahui makna “keadilan berdasarkan (tuntunan) Ketuhanan YME” dalam Pasal 4 UU No. 4/2004.[18] Sangatlah ironis, dalam negara yang ber-Ketuhanan YME dan peradilannya dilakukan “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”, tetapi aparat penegak hukumnya hanya tahu tentang keadilan berdasarkan “tuntunan UU”, tetapi tidak tahu tentang keadilan berdasarkan “tuntunan Tuhan”. Padahal tuntunan keadilan dari Tuhan ini jelas merupakan tuntunan jaminan mutu, karena Tuhanlah Yang Maha Adil dan Maha Tahu tentang keadilan.[19] Tepatlah kalau dikatakan, ”no one can be more merciful or wiser or more just than God Himself”[20] (tidak seorangpun dapat lebih murah hati atau lebih bijaksana/adil dari Tuhan sendiri).
Bagi para penegak hukum, tuntunan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME di atas, tentunya tidak hanya sebatas kemampuan “pengetahuan” (“knowledge/ cognitive“) saja, tetapi diharapkan menjiwai keyakinan dan sikapnya, bahwa apabila keadilan berdasarkan tuntunan Ilahiah itu tidak diikuti dan dilaksanakan, maka akan rusaklah/hancurlah masyarakat.[21] Bahkan, bertolak dari firman Allah dalam Al-Maidah: 42 (Allah menyukai orang-orang yang adil), berarti Tuhan tidak suka (benci/marah) apabila keadilan tidak ditegakkan.
Ad 2. Pendekatan Juridis-Kontekstual-Kultural
- Yang dimaksud dengan pendekatan juridis-kontekstual adalah pendekatan dalam melakukan penegakan hukum pidana yang berlandaskan hukum positif (KUHP/ WvS dsb.) tetapi dalam konteks BANGNAS/BANGKUMNAS/SISKUMNAS. Dilihat dari sudut ini, pendekatan juridis-religius dan pendekatan kultural-religius pada dasarnya merupakan bagian dari pendekatan juridis-kontekstual.
- Dalam kenyataan saat ini, sering dipisahkan antara masalah penegakan hukum (law enforcement) dengan masalah pembaharuan/ pembangunan hukum (law reform and development). Padahal bukankah, penegakan hukum pidana merupakan bagian (sub-sistem) dari keseluruhan sistem/kebijakan penegakan hukum nasional, yang pada dasarnya juga merupakan bagian dari sistem/kebijakan pembangunan nasional? Dikatakan demikian, karena pada hakikatnya kebijakan hukum pidana (penal policy), baik dalam arti penegakan in abstracto dan in concreto, merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan sistem (penegakan) hukum nasional dan merupakan bagian dari upaya menunjang kebijakan pembangunan nasional (national development policy).
Ini berarti, penegakan hukum pidana in abstracto (pembuatan/ perubahan UU;law making/law reform) dan penegakan hukum pidana in concreto (law enforcement) seharusnya bertujuan menunjang tercapainya tujuan, visi dan misi pembangunan nasional (BANGNAS)[22] dan menunjang terwujudnya sistem (penegakan) hukum nasional.
- Kalau hukum pidana merupakan bagian integral (sub-sistem) dari SISKUMNAS/ BANGKUMNAS :
- Apakah penegakan HP (terutama KUHP/WvS [23]) terlepas kaitannya dengan rambu-rambu kerangka penegakan hukum nasional (national legal frame-work) atau penerapannya harus berada dalam konteks ke-Indonesia-an (dalam konteks sistem hukum nasional/SISKUMNAS)?
- Apakah konstruksi pemikiran juridis tentang kepastian hukum/asas legalitas menurut WvS di zaman Belanda sama dengan di zaman RI (dalam konteks SISKUMNAS/BANGKUMNAS?
Walaupun hukum pidana positif di Indonesia saat ini bersumber/berinduk pada KUHP buatan Belanda (WvS), tetapi dalam penegakan hukum harusnya berbeda dengan penegakan hukum pidana seperti di zaman Belanda. Hal ini wajar, karena kondisi lingkungan atau kerangka besar hukum nasional (national legal framework) sebagai tempat dioperasionalisasikannya WvS (tempat dijalankannya mobil), sudah berubah. Menjalankan mobil (WvS) di Belanda atau di zaman penjajahan Belanda, tentunya berbeda dengan di zaman R.I.[24] Ini berarti, penegakan hukum pidana positif saat ini (terlebih KUHP warisan Belanda) tentunya harus memperhatikan juga rambu-rambu umum proses peradilan (penegakan hukum dan keadilan) dalam sistem hukum nasional. Dengan kata lain,penegakan hukum pidana positif harus berada dalam konteks ke-Indonesia-an (dalam konteks sistem hukum nasional/national legal framework), dan bahkan dalam konteks BANGNAS dan BANGKUMNAS.Inilah baru dapat dikatakan ”penegakan hukum di Indonesia”. Salah satu kesimpulan Konvensi Hukum Nasional (Maret 2008) pun menyatakan : ”penegakan hukum dan sikap masyarakat terhadap hukum tidak boleh mengabaikan keadaan dan dimensi waktu saat hukum itu ditetapkan/ berlaku”.[25]
- Rambu-rambu penegakan hukum di Indonesia yang digariskan dalam UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4/2004) menyatakan :
(1) Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 4 ayat 1);(2) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” (Psl. 28 ayat 1).
Kedua ketentuan di atas, jelas menggambarkan dan menegaskan “pendekatan kultural-religius”. Inilah karakteristik sistem peradilan (SPH) Indonesia. Namun dalam realitanya, terbentur oleh dinding teramat kokoh, yaitu asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP. Dengan Pasal 1 KUHP ini, nilai-nilai kearifan nasional telah dibunuh oleh bangsanya sendiri dengan menggunakan peluru/senjata yang diperolehnya dari penjajah.
- Dari realita penegakan hukum yang demikian, nampaknya pembaharuan penegakan hukum (peradilan) melalui pendekatan kultural-religius tidak banyak dapat diharapkan karena menghadapi hambatan juridis formal. Seolah-olah dalam pandangan dunia praktek, nilai-nilai kultural religius itu baru dapat diwujudkan apabila telah ada pembaharuan substansial (UU/substansi hukum)-nya lebih dulu. Padahal, pembaharuan (reformasi/rekonstruksi) dapat ditempuh melalui dua jalur, tidak hanya melalui jalur “rekonstruksi substansial/normatif” (lewat jalur legislatif), tetapi juga melalui jalur “pembaharuan/rekonstruksi kultural”. Rekonstruksi kultural/budaya hukum pada hakikatnya mencakup rekonstruksi konseptual, rekonstruksi nilai/ide dasar, rekonstruksi pemikiran hukum/juridis (legal/juridical thinking) dan pembaharuan/rekonstruksi ilmu. Rekonstruksi kultural yang demikian itu, tentunya dapat dilakukan pada tahap legislasi/formulasi (law making) maupun pada tahap aplikasi/judisial (law enforcement). Rekonstruksi kultural di bidang penegakan hukum, lebih tertuju pada pembaharuan ilmu hukumnya (identik dengan pembaharuan konstruksi berfikir hukum), yaitu tidak hanya berorientasi pada konstruksi Ilmu Hk Positif (warisan Belanda), tetapi mengembangkan “konstruksi berfikir hukum secara integral kontekstual” dengan berorientasi pada nilai-nilai budaya hukum nasional, antara lain dengan pendekatan kultural-religius.[26] Rekonstruksi berfikir hukum yang demikian, seyogyanya dilakukan apabila penegakan hukum ingin dilihat sebagai bagian dari BANGNAS dan BANGKUMNAS, terlebih apabila jalur legislasi berjalan sangat lamban. Pembaharuan KUHP misalnya, belum juga terwujud walaupun sudah 45 tahun (dihitung sejak Konsep pertama 1964) atau sudah 64 tahun (sejak Indonesia merdeka). Ini berarti, berjalan sangat lamban.
- Dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, maka penegakan hukum pidana tentunya tidak hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan pidana (hukum pidana positif) saja, tetapi juga harus memperhatikan rambu-rambu peradilan (penegakan hukum dan keadilan) dalam SISKUMNAS.
Rambu-rambu umum sistem/proses peradilan (penegakan hukum dan keadilan) cukup banyak dijumpai di dalam UUD-NRI’45, UU Kekuasaan Kehakiman No. 4/2004 dll., antara lain :
- Pasal 18 (2) UUD ’45 (amandemen kedua): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
- Pasal 24 (1) UUD’45 (amandemen ketiga): Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Pasal 28D UUD’45 (amandemen kedua): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 3 (2) UU:4/2004 : Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
- Pasal 4 (1) UU:4/2004 : Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”
- Pasal 5 (1) UU:4/2004 : Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Pasal 25 (1) UU:4/2004 : Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
- Pasal 28 (1) UU:4/2004 : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Bahkan banyak asas hukum (asas penegakan hukum) seperti asas kemanusiaan, asas persamaan di muka, asas praduga tak bersalah, asas kepastian hukum yang adil, asas keadilan Pancasila, asas keadilan berketuhanan, asas demokrasi, asas kekeluargaan, asas keadilan sosial, asas pengakuan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, asas kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya; asas penghormatan dan perlindungan HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; asas penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; asas keseimbangan/keselarasan, dsb. yang adanya di dalam UUD-NRI’45 dan UU lain di luar KUHP (a.l. UU-HAM).[27] Uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :
- Bertolak dari rambu-rambu di atas, maka penegakan hukum pidana sebagai bagian dari proses peradilan pidana seyogyanya tidak semata-mata didasarkan pada asas legalitas formal menurut Pasal 1 KUHP, yang hanya mengakui UU sebagai sumber hukum (sumber pemidanaan), tetapi juga berlandaskan asas-asas penegakan hukum nasional.
Dari rambu-rambu di atas terlihat, bahwa supremasi hukum atau kepastian hukum tidak diartikan semata-mata sebagai supremasi/kepastian (menurut) undang-undang. Di dalam UUD NRI’45 maupun UU Kekuasaan Kehakiman tidak digunakan istilah ”kepastian hukum” atau ”penegakan hukum” saja, tetapi ”kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D UUD NRI’45) atau ”menegakkan hukum dan keadilan” (Pasal 24:1 UUD NRI’45 dan Pasal 3:2 UU No. 4/2004). Jadi adaasas keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Di samping itu, baik menurut UUD NRI’45 maupun UU Kekuasaan Kehakiman, sumber hukum tidak hanya UU, tetapi juga dapat bersumber dari hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi ada keseimbangan pula antara sumber hukum tertulis (UU) dan sumber hukum tidak tertulis.
Kalau SISKUMNAS mengakui sumber hukum tidak tertulis, apakah tepat penegakan hukum hanya bertujuan menegakkan UU? Apakah nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (kearifan lokal dan nasional) tidak perlu ditegakkan? Dengan kata lain, apakah tujuan penegakan hukum hanyamenegakkan ”rule of law” dan tidak perlu menegakkan ”rule of social cohabitation (rule of community)” atau ”rule of justice”? Dalam beberapa KUHP negara lain, hukum yang hidup merupakan tujuan dan kepentingan hukum yang harus dilindungi dan ditegakkan.[28]
- Tujuan demikian sesuai dengan kondisi Indonesia yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya (Psl. 28 UUD NRI’45). Di dalam berbagai UU nasional, juga diakui hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum di samping UU (lihat UU No. 1/Drt. 1951; UU Kekuasaan Kehakiman No. 4/2004 [29]). Bahkan juga tersimpul dalam UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.[30] Berbagai pertemuan ilmiah/seminar nasional, penelitian ilmiah, dan kenyataan/realita juga menghen-daki dipelihara dan dihormatinya nilai-nilai kebiasaan/nilai-nilai budaya luhur yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, adalah wajar apabila nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk kepentingan hukum yang seyogyanya dilindungi/dipelihara dan oleh karena itu juga menjadi tujuan dari penegakan hukum pidana. Dalam berbagai kasus mutakhir yang mendapat sorotan tajam masyarakat (seperti kasus Minah, kasus pemungutan kapas-randu, kasus pemetikan semangka, dan kasus memakai sandal orang lain sewaktu ambil wudhu untuk shalat Jum’at), terkesan keluhan/keresahan masyarakat karena nilai-nilai kebiasaan masyarakat terabaikan, sehingga dipandang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Misalnya dikatakan oleh warga setempat (dan bahkan Kepala Desa), bahwa “nutur” kapas (aksi ambil kapas) atau ngasak/gresek-gresek (mencari sisa hasil panen randu/ mengambil rontokan randu) merupakan hal yang lumrah dan sudah menjadi tradisi/kebiasaan tahunan warga setempat seusai musim panen randu kapas; demikian pula sudah menjadi hal biasa di kampung, bila orang mengambil satu semangka di sawah, terlebih apabila semangka biji, asal bijinya ditinggal (karena bijinya yang lebih berharga untuk dijadikan kwaci); kebiasaan meminjam sandal sebelum salat juga kerap dilakukan orang.
Secara konstitusional, UUD NRI’45 tidak pernah menyatakan bahwa kepastian hukum itu identik dengan kepastian UU. Dengan selalu digunakannya kata ”hukum dan keadilan” secara bersamaan, terkesan bahwa makna ”supremasi/penegakan hukum” BUKAN semata-mata ”supremasi/penegakan UU” saja, tetapi lebih mengandung makna substantif, yaitu supremasi/ penegakan nilai-nilai substantif/materiel. Dengan kata lain, tidak sekedar kepastian/penegakan hukum yang formal (formal/legal certainty atau formal law enforcement), tetapi ”substantive/material certainty” atau ”substantive law enforcement”. Terlebih dengan penegasan, bahwa “peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila” (Psl. 3:2 UU:4/ 2004) dan peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” (Psl. 4:1 UU:4/ 2004), jelas mengandung makna penegakan nilai-nilai substansial.
Dalam salah satu bagian dari Kesimpulan Seminar Hukum Nasional ke-VI/ 1994, pernah dinyatakan : “Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum Pancasila”. Dari pernyataan inipun, tersimpul perlunya dikembangkankeadilan bercirikan Indonesia, yaitu “keadilan Pancasila”, yang mengandung makna “keadilan berketuhanan”, “keadilan berkemanusiaan (huma-nistik)”, “keadilan yang demokratik, nasionalistik, dan berkeadilan-sosial”. Ini berarti, keadilan yang ditegakkan juga bukan sekedar keadilan formal, tetapi keadilan substansial. Terlebih dalam peradilan pidana yang lebih menekankan pada keadilan/kebenaran materiel, bukan keadilan/kebenaran formal seperti dalam peradilan perdata.
Rambu-rambu atau asas nasional, bahwa peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME” jelas mengandung makna keadilan substantif/ materiel. Kalau prinsip demikian (Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME) hanya dijadikan formalitas putusan (sekedar “irah-irah”) dalam putusan perkara pidana, berarti hanya keadilan formalitas, bukan keadilan substantif/materiel.
- Penerapan asas legalitas dalam KUHP warisan Belanda dalam konteks ke-Indonesiaan (sistem hukum nasional) seharusnya juga jangan diartikan semata-mata sebagai kepastian/kebenaran/keadilan formal (UU), tetapi harus lebih menukik pada kepastian/kebenaran/keadilan nilai-nilai substantif. Jadi patut dipertanyakan, apabila Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya No. 003/ PUU-IV/2006tertanggal 25 Juli 2006 menyatakan, bahwa kepastian hukum menurut UUD NRI’45 (Psl. 28 D ayat 1) dalam bidang hukum pidana diterjemahkan (baca “diartikan”) sebagai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang terdiri dari “lex scripta”, “lex stricta”, dan “lex certa”.[31] Dirasakan janggal, apabila MK yang seharusnya menguji berdasarkan asas kepastian hukum (KH) menurut “konstitusi”, tetapi malahan berlandaskan pada asas KH menurut KUHP (yang berasal dari Belanda). Terlebih lagi dalam salah satu pertimbangan, sewaktu mempertimbangkan asas ”lex certa” sebagai salah satu asas kepastian hukum, MK merujuk kepada pendapat Jan Remmelink, yang jelas-jelas orang Belanda dan bukunya yang dirujuk itu sedang membahas WvS (KUHP) Belanda. Padahal seperti dikemukakan di atas, makna/hakikat KH menurut konsep/wawasan/ide dasar WvS berbeda dengan makna/hakikat KH menurut wawasan konstitusi dan SISKUMNAS. WvS bertolak dari konsep “KH formal”, sedangkan Konstitusi/SISKUMNAS lebih mengandung ”asas keseim-bangan”[32] dan bertolak dari konsep “KH Materiel”.
- Adanya pandangan KH formal dan KH materiel ini, sejalan pula dengan adanya pandangan/ajaran mengenai ”sifat melawan hukum formal” dan ”sifat melawan hukum yang materiel”; demikian pula dengan adanya pandangan mengenai ”keadilan formal” dan keadilan materiel”. Dengan demikian, tidak selalu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan delik (bersifat melawan hukum secara formal), berarti juga merupakan suatu ”tindak pidana”. Sayangnya di Indonesia tidak ada batasan/pengertian juridis tentang tindak pidana. Yang ada hanya landasan juridis, bahwa suatu perbuatan (feit) dikatakan sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit) apabila telah ditentukan dalam UU. Asas ini dikenal dengan istilah asas legalitas. Dalam praktek, asas ini sering dimaknakan secara formal, tidak secara materiel, padahal dilihat secara materiel tidak selalu perbuatan memenuhi rumusan delik harus dinyatakan sebagai tindak pidana. Dalam kajian teoritik dan komparatif, di samping ada asas legalitas (asas melawan hukum formal/positif), ada pula asas melawan hukum yang materiel/negatif. Asas terakhir ini dikenal dengan berbagai istilah : ”tiada delik tanpa sifat melawan hukum (secara materiel)”; ”tiada pidana/pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (dikenal dengan asas ”no punishment/liability without unlawfullness” atau disebut asas AVAW/afwezigheids van alle (materiele) wederrechtelijkheid”). Asas tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel ini, identik dengan ”insignificance theory” atau ”insignificance principle”. Menurut teori/prinsip ini, apabila suatu perbuatan walaupun sudah memenuhi rumusan delik, namun apabila ”tidak signifikan” dengan karakteristik/sifat hakiki dari suatu tindak pidana, tidaklah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.[33] Teori/prinsip insignifikan ini, nampaknya cocok dengan berbagai pernyataan dalam kasus Minah (pengambilan biji kakao), kasus pemungutan kapas-randu, kasus pemetikan semangka, dsb.
- Sehubungan dengan hal di atas, patut direnungi pendapat Prof. Douglas N. Husak dan Craig A. Callender mengenai asas legalitas dalam tulisannya berjudul “Wilful Ignorance, Knowledge, And the “Equal Culpability” Thesis: A Study of The Deeper Significance of The Principle of Legality” sbb.[34] :
Fidelity to law cannot be construed merely as fidelity to statutory law, but must be understood as fidelity to the principle of justice that underlie statutory law.
(Kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebenaran UU, tetapi harus dipahami sebagai kebenaran prinsip keadilan yang mendasari UU).
Dari pendapat Douglas di atas pun terlihat, bahwa asas legalitas (supremasi hukum/kepastian hukum) pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial/materiel, bukan sekedar “Rule of Law”, tetapi “Rule of Justice”.Khususnya untuk Indonesia, “Rule of Pancasila Justice” dan “Rule of Social Justice”.
- Akhirnya patut dikemukakan, pembaharuan kultural religius pada hakikatnya merupakan pembaharuan nilai-nilai kejiwaan/ kerohanian hukum yang lebih bernilai daripada sekedar pembaharuan substansial (peraturan perundang-undangan). Dilihat dari pendekatan religius, budaya religius yang sepatutnya dibangun dalam penegakan hukum, tentunya tidak hanya budaya “keadilan berdasarkan ketuhanan YME”. Agar penegakan hukum lebih berkualitas dan menghindari kemurkaan Allah (adanya musibah/gempa dalam Penegakan Hukum), kultur yang seyogyanya dibangun dan ditingkatkan adalah kultur religius yang disukai Allah dan menjauhi sifat-sifat/perilaku yang tidak disukai (dibenci) Allah.[35] Berlaku adil hanya merupakan salah satu dari sifat-sifat yang disukai Allah. Di samping itu sifat pemaaf juga salah satu sifat yang disukai Allah. Berlaku ”adil” dan ”pemaaf” dalam pandangan religius, merupakan dua kata yang berdekatan dengan taqwa. Dalam Al Maidah : 8 : ”i’diluu, huwa aqrobu littaqwa” (berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa); dan di dalam Al Baqoroh: 237 dinyatakan ”wa anta’fuu aqrobu littaqwa” (permaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa)[36].
- Dengan memanfaatkan pendekatan keilmuan (pemikiran hukum) yang integral antara pendekatan juridis-ilmiah-religius, pendekatan juridis-kontekstual, pendekatan juridis-kultural, dan pendekatan juridis berwawasan global/komparatif, diharapkan penegakan hukum (law enforcement) juga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum (law reform and development) yang berkualitas di Indonesia.
-o0o-
DAFTAR REFERENSI
- Al Qur’an
- Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), pidato pengukuhan Guru Besar, Undip,1994.
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum, (Citra Aditya Bakti, 2001:6; Kencana Prenada Media Group, 2007.
- Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, RajaGrafindo, ed.2-7, 2008.
- Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana), Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2007.
- Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) Di Indonesia, dalam Bunga Rampai Potret Penegakan Hukum Di Indonesia, Komisi Yudisial Rep. Indonesia, 2009.
- Einstein, A. (1940). “Science and religion“. Nature 146. (http://en.wikipedia.org/wiki/Religious_views_of_ Albert_Einstein)
- Hadits
- Hazairin, Demokrasi Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
- Herbert L. Packer, The Limits of The Criminal Sanction (Stanford, California, Stanford University Press, 1968)
- Judicial system, http://encyclopedia. thefreedictionary.com/judicial+system
- Judiciary, http://en.wikipedia.org/wiki/Judiciary.
- Khurram Murad, Sharia Punishments, http://www.shariah.net/sharia-punishments/#more-9
- KUHP Asing.
- L. Friedman, 1984. “What Is a Legal System” dalam American Law. W.W. Norton & Company, New York.
- Lawrence M. Friedman : American Law in the 20th Century, Yale University Press New Haven and London, 2002.
- Marjanne Termorshuizen, The principle of legality, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana, di Semarang, 2006.
- Moeljatno, Pidato/kuliah umum UII Yogyakarta, 12 September 1963.
- Nils Jareborg, “The Coherence of the Penal System” Dalam Criminal Law in Action, J. J. M. van Dijk, Arnhem, 1988.
- O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1967.
- Rodney MacDonald, Legal Culture, British Columbia, 2005.
- Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, The Free Press, A Division of Macmillan, Inc., New York, 1983.
- Thomas Morawetz (Ed.), Criminal Law, Ashgate Publishing Comp. Burlington, USA, 2000.
- UN Congres on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Report.
*) Makalah dalam Seminar “Menembus Kebuntuan Legalitas Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Hukum Progresif”, FH UNDIP, 19 Desember 2009. Judul di atas merupakan modifikasi dari judul yang ditetapkan panitia (Pembaharuan sistem Penegakan Hukum dgn nilai-nilai moral religius). Edit terakhir tgl. 19-12-2009.
[1] Terlihat a.l. dalam sumber referensi internet sbb. : judicial system – the system of law courts that administer justice and constitute the judicial branch of government (http://www.thefreedictionary.com/ judicial+system); the judiciary or judicial system is the system of courts which administer justice in the name of the sovereign or state, a mechanism for the resolution of disputes. (http://encyclopedia. thefreedictionary.com/judicial+system); Thejudiciary (also known as the judicial system or judicature) is the system of courts which interprets and applies the law in the name of the sovereign or state. The judiciary also provides a mechanism for the resolution of disputes. (http://en.wikipedia.org/wiki/Judiciary.
[2] L. Friedman, 1984. “What Is a Legal System” dalam American Law. W.W. Norton & Company, New York, hal. 2.menjelaskannya sbb. : Other elements in the system are cultural. These are the values and attitudes wich bind the system together and wich determine the place of the legal system in the culture of the society as a whole; ….. the legal culture, that is, the network of values and the attitudes relating to law, wich determines when and why and where people turn to the law, or to government, or turn away. Dalam Lawrence M. Friedman : American Law in the 20th Century, Yale University Press New Haven and London, 2002, h. 505 : ….. the general legal culture: the attitudes, opinions, and points of view of the population as a whole—lay people, whether investment bankers, factory workers, nurses, bus drivers, or anybody else.
[3] Pengertian/ruang lingkup “budaya hukum” demikian, didasarkan pada Renstra (Rencana Strategik) pembangunan hukum nasional Repelita VI (1994-1999) yang pernah merinci Pembangunan ”budaya hukum nasional” dalam 5 sektor : (1) Pembinaan Filsafat Hukum danIlmu Hukum Nasional; (2) Pembinaan Kesadaran hukum & perilaku taat hukum; (3) Pengembangan/ pembinaan perpustakaan, penerbitan dan informatika hukum; (4) Pengembangan dan pembinaan profesi hukum; (5) Pengembangan dan pembinaan pendidikan hukum.
[4] Sanford H. Kadish, editor, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol.2, p. 450 : The criminal justice system may be considered from at least three perspective. First, it can be considered a normative system. …. Second, the CJS can be regarded as an administrative system. …… A third view of criminal justice is that of a social system. …..These three aspects of the CJS may be integrated in examining particular phases of criminal justice and in interpreting the system as a whole.
[5] Lihat misalnya dalam “Legal Culture”, 2005, British Columbia : Culture is a broad concept that can be applied to any number of communities and activities, a fact which can be problematic when attempting to define and speak of a “legal culture.” Legal culture may be defined differently depending on the purpose of the person defining the term.
[6] Pidato/kuliah umum UII Yogyakarta, 12 September 1963.
[7] Tersebar dalam buku beliau, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1967.
[8] Hazairin, Demokrasi Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm.34
[9] Einstein, A. (1940). “Science and religion”. Nature 146: 605–607 antara lain menyatakan : “Even though the realms of religion and science in themselves are clearly marked off from each other, there are strong reciprocal relationships and dependencies … science without religion is lame, religion without science is blind … a legitimate conflict between science and religion cannot exist.” (http://en.wikipedia.org/wiki/Religious_views_of_Albert_Einstein)
[10] Barda Nawawi Arief, BEBERAPA ASPEK PENGEMBANGAN ILMU HUKUM PIDANA (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), pidato pengukuhan Guru Besar, Undip,1994, hlmn 29.
[11] Nils Jareborg menyebutnya sebagai “the structure of penal system” (lihat : “THE COHERENCE OF THE PENAL SYSTEM” Dalam Criminal Law in Action, J. J. M. van Dijk, 1988, Arnhem, hal. 329 – 340;
[12] Lihat pula Herbert L. Packer, The Limits of The Criminal Sanction (Stanford, California, Stanford University Press, 1968), hal. 17 :
- The rationale of the criminal law rests on three concepts : offence, guilt and punishment. …………….. These three concepts symbolize the three basic problems of substance (as opposed to procedure) in the criminal law: (1) what conduct should be designated as criminal; (2) what determinations must be made before a person can be found to have committed a criminal offense; (3) what should be done with persons who are found to have committed criminal offenses.
[13] Terungkap dalam dokumen dan resolusi Kongres PBB ke-9/1995 mengenai mengenai “Prevention of Crime and the Treatment of Offenders“.
[14] Hadist Nabi: man arodad dunya fa ‘alaihi bil ilmi wa man arodal akhirota fa alaihi bil ilmi faman aroda humaa fa alaihi bil ilmi (“Barangsiapa mengendaki kebahagiaan (hidup) di dunia maka dengan ilmu, dan barangsiapa menghendaki kebahagiaan (hidup) di akhirat maka dengan ilmu, maka barangsiapa menghendaki kebahagiaan keduanya maka dengan ilmu; HR Bazzar : Keutamaan ilmu adalah lebih baik daripada keutamaan ibadah; HR Dailami : Bagi tiap-tiap sesuatu ada jalan, dan jalan ke surga adalah ilmu.
[15] Q.S. Al-Fathir: 29 “Sesungguhnya orang-orang (1) yang membaca Kitab Allah (berarti ILMU, pen) dan (2) mendirikan shalat (berarti IMTAQ, pen) dan (3) menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka (berarti AMAL, pen) dengan diam-diam dan terangterangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. Lihat pula An-Nisaa : 162 (intinya) : Orang-orang yang mendapat PAHALA BESAR ialah : (1) Orang yang mendalam ILMU-nya; (2) Orang yang BER-IMAN (Mukmin) kpd Kitab Allah; (3) Orang yang mendirikan SHALAT; (4) Orang yang menunaikan ZAKAT; (5) BERIMAN kepada Allah & Hari Akhir.
[16] An Nahl 43 :”Bertanyalah kepada para ahli, jika kamu tidak mengetahui” (“fas aluu ahladz dzikri in kuntum laa ta’lamuun”).
[17] Marjanne Termorshuizen, The principle of legality, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana, di Semarang, 2006.
[18] Fakta ini terungkap sewaktu saya (selaku Anggota Pakar/Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI Th. 2009) menguji para Cakim Agung di Komisi Yudisial tgl. 4-5 Juni 2009.
[19] Sifat Tuhan lainnya, a.l. : Maha Pemurah (Arrahman – Al Karim), Maha Penyayang (Arrahim), Maha Belas Kasihan (Ar Rauf), Maha Bijaksana (Al Hakim), Maha Mengetahui (Al Aliim), Maha Benar (Al Haq), Maha Pemberi Cahaya (An Nur), Maha Pemberi Petunjuk (Al Haadi - Ar Rasyid), Maha Pencipta (berarti juga maha “perancang” – Al Kholiq), Maha Melihat (Al Bashir), Maha Menentukan (Al Kahhar), Maha Pelindung dan Pengawas (Al Muhaimin), Maha Pemelihara (Al Hafiidh), dsb.
[20] Khurram Murad, Sharia Punishments, http://www.shariah.net/sharia-punishments/#more-9
[21] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum, (Citra Aditya Bakti, 2001:6; Kencana Prenada Media Group, 2007:8). Ajaran Hindu (Manawa Dharmasastra, VIII.15 ) pun menyatakan : Keadilan yang dilanggar menghancurkan, keadilan yang dipelihara akan menjaminnya, oleh karena itu keadilan jangan dilanggar, melanggar keadilan akan menghancurkan kita sendiri.
[22] Karena setiap kebijakan di bidang apapun (bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum dsb) pada hakikatnya merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional.
[23] Karena penyusun Konsep Pertama KUHP Baru tahun 1964 pernah menyatakan, bahwa dengan diber-lakukannya KUHP (WvS) Hindia Belanda berdasarkan UU No. 1/1946, “pada hakikatnya asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana masih tetap dilandaskan pada ilmu hukum pidana dan praktek hukum pidana kolonial;…dan karena pengujiannya sangat lambat, asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana kolonial itu masih tetap bertahan dengan selimut dan wajah Indonesia”.
[24] Identik dengan “tidak sama menjalankan mobil di Semarang dengan di Jakarta”. Walaupun punya SIM, bisa kena “tilang” kalau orang Semarang tidak menguasai kondisi lingkungan dan rambu-rambu di Jkt.
[25] Laporan Kongres PBB IX/1995 juga menyatakan : criminal justice operations should be part of a policy of sustainable development.
[26] Dikatakan ”antara lain” karena pendekatan nilai-nilai budaya hukum nasional (yang identik dengan pen-dekatan budaya hukum Pancasila), terdiri dari pendekatan religius/ber-Ketuhanan, pendekatan humanistik/ berkemanusiaan, dan pendekatan kemasyarakatan (nasionalistik/demoraktik-kerakyatan, dan berkeadilan sosial).
[27] Sebagian dari asas-asas itu, di beberapa negara sudah dimasukkan/diintegrasikan dalam KUHP.
[28] Pasal 36 (1) KUHP Bulgaria, tujuan pidana untuk “correcting and reeducating the convict tocomply to the laws and rules of socialist community”; Psl. 52 (2) KUHP Romania : The purpose of the penalty’s execution is to develop an appropriate attitude towards labour,towards rule of law and towards rules of social cohabitation; Psl. 33 KUHP Yugoslavia menyatakan, tujuan pidana “strengthening the moral fibre of a socialist self-managing society and influence on the development of citizens’ social responsibility and discipline”; Psl. 27 KUHP Vietnam, tujuan pidana : untuk memperbaiki/merehabilitasi pelaku menjadi orang yang memiliki kesadaran untuk mematuhi UU dan aturan dalam kehidupan masyarakat sosialis (having the sense of observing laws and regulations of the socialist life).
[29] Juga sudah ada sejak UU Kekuasaan Kehakiman yang lama (yaitu Psl. 17 UU No. 19/1964; Psl. 23 UU No. 14/1970 jo. UU No. 35/1999).
[30] UU Kepolisian (Psl. 14:1c – Tugas: membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan) dan UU Kejaksaan (Psl. 8:4 : Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum ….. serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat).
[31] Lihat catatan terhadap putusan MK itu dalam Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana), Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2007.
[32] Asas keseimbangan sesuai dgn konsep/ilmu Allah (lihat Al-Mulk 67:3; Al Infithaar : 7; Al Qamar: 49; Al-Furqon : 2). Dalam keseimbanganlah ada “keadilan” (kata “seimbang” dalam Al Infithaar:7, digunakan kata “fa’adalak” yang berasal dari kata “’adlun” = justice). Perhatikan Al Infithaar: 7 : alladzi kholaqoka fasawwaaka fa’adalak – Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu SEIMBANG.
[33] Misalnya dalam beberapa KUHP asing dinyatakan, bahwa walaupun suatu perbuatan memenuhi rumusan delik dalam UU, namun tidak merupakan tindak pidana, apabila :
- “does not present public danger because of its little significance, i.e it did not cause significant damage to an individual or a legal entity, to the society or the state” - (Psl. 18:2 KUHP Armenia);
- “no social danger by virtue of its little significance” (Psl. 7 KUHP Bellarus)
- “its insignificance is not dangerous to society or its danger to society is obviously insignificant (Psl. 9:2 KUHP Bulgaria);
- “the circumstances are clearly minor and the harm is not great” (Psl. 13 KUHP China)
[34] Lihat Thomas Morawetz (Ed.), Criminal Law, Ashgate Publishing Comp. Burlington, USA, 2000, p. 203 dan 207.
[35] Yang tidak disukai Allah, a.l. : Yg melampaui batas (al Baqoroh : 190); dholim (Ali Imron: 140); Yg berlebih-lebihan (Al An’aam : 141; Al-A’rof: 31); mengikuti hawa nafsu utk tidak adil (An Nisaa: 135); berbuat kerusakan (al- Qashash: 77); sombong & membanggabanggakan diri (Luqman: 18; An Nisaa:36: An Nahl: 23); yg khianat (Al Anfal:58); kafir & berbuat dosa (Al-Baqoroh: 276).
[36] Ali Imron 133-134 : salah satu tanda orang taqwa adalah suka memaafkan orang lain. Perintah/petunjuk tentang permaafan tersebar dalam Al-Q, a.l. dalam Al-Baqarah ayat 178 &237, Asy-Syuura ayat 40 dan 42, An-Nahl (QS.16) ayat 126 yg intinya : bersabar dan memaafkan lebih utama; memaafkan lebih baik daripada membalas; permaafan lebih dekat kpd taqwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar