Kajian Singkat
Kewenangan dan Tinjauan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis Kab. Bengkulu Tengah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah
oleh : Hero Herlambang b, SH.
Upaya
atau usaha atau kegiatan manusia dalam mengolah dan mengusahakan sektor
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan (agribisnis) merupakan
suatu aktivitas dasar manusia yang memang telah dilakukan sejak zaman dahulu.
Kegiatan primitif tersebut pada perkembangannya
menjadi semakin maju dan modern terutama sejak berkembangnya teknologi
yang menghasilkan alat untuk memudahkan manusia
dalam pengelolaanya disamping pola pemikiran yang dinilai semakin
memberikan ekses kemudahan bagi para pelaku usaha tersebut. Pola usaha juga
semakin beragam mengikuti dinamika dunia agriculture
yang semakin beragam. Pola ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, teknik
replanting dan pola lainnya adalah
salah satu dari banyak hasil dari modernisasi pada sektor pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan dan kehutanan. Disadari
atau tidak, pengelolaan yang efektif, tertata dan efisien dengan disertai
sistem manajemen yang baik ternyata dapat memberikan dampak yang signifikan
terhadap tingkat perkonomian rakyat yang merupakan pelaku utama sektor tersebut,
dan pada muaranya bermanifestasi menjadi salah satu sumber kekuatan kemakmuran
rakyat.
Ditegaskan
kembali bahwa Pelaku Usaha sektor agribisnis mempunyai peranan yang sangat
penting dalam perkembangan dunia perekonomian lokal dan nasional. Pelaku usaha
tersebut dalam perkembangannya tidak hanya merupakan pelaku usaha sendiri (orang/private), namun saat ini sudah ada yang
tergabung dalam wadah organisasi atau kelompok formal dan informal. Melihat
pada fenomena tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan sementara bahwa pada
dasarnya para pelaku usaha sektor agribisnis mulai menyadari akan pentingnya
suatu wadah organisasi yang dapat menjamin, melindungi dan memperlancar usaha
yang dikelola para pelaku usaha tersebut.
Maraknya
wadah organisasi bagi pelaku usaha sektor agribisnis pada dasarnya bukan tanpa
alasan. Mengutip dari Tesis berjudul Strategi Pengembangan Sub Sektor Kehutanan
dan Perkebunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditulis oleh Hari
Susanto (Universitas Diponogoro Semarang, Jawa Tengah), pada faktanya saat ini
masih banyak terjadi beberapa kelemahan yang terjadi dalam salah satu sektor agribisnis (pertanian) yang membuat peran suatu wadah organisasi utama pelaku usaha menjadi semakin
penting, yaitu :
1.
Skala produktivitas usaha yang secara mayoritas
masih dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil yang memiliki lahan produktivitas
yang juga kecil.
2.
Produksi usaha masih tersebar di
berbagai tempat dalam suatu daerah sehingga menyulitkan proses distribusi dan
pemasaran.
3.
Fluktuasi harga jual hasil produksi
usaha sektor agribisnis.
4.
Kualitas produksi masih bervariatif
yang disebabkan oleh banyak faktor seperti salah satunya permasalahan kualitas
agroinput yang digunakan.
5.
Kualitas sumber daya pelaku usaha yang
masih rendah.
6. Dukungan permodalan, lembaga keuangan disamping
kebijakan penguasa yang sangat terbatas yang diperparah penerapan teknologi dan
prasarana yang juga masih sangat minim.
7.
Pangsa pasar hasil produksi pelaku
usaha yang masih sangat lemah.
8.
Belum terintegrasi secara optimal antara
pelaku usaha dengan industri pengolahan.
Mencermati
kelemahan-kelemahan tersebut, tentu dapatlah dimaklumi bahwa kondisi yang relatif
sama juga dapat atau telah terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang secara
administratif termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang relatif baru dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008. Padahal, secara struktur wilayah
dan topografi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah termasuk Kabupaten yang cocok
untuk penerapan dan pemberdayaan sektor agribisnis dan berdasarkan mata
pencaharian mayoritas penduduk, Kabupaten tersebut juga merupakan daerah penghasil
dan basis sektor agriculture bagi
daerah dalam dan sekitarnya. Berdasarkan hal itu juga maka dapat dipahami bahwa
di Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah banyak berkembang berbagai wadah
organisasi/kelompok pelaku usaha seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),
Kelompok tani hutan, pokdaktan dan lain-lain.
Sebagaimana
telah digambarkan di awal, kelompok pelaku usaha yang ada di Bengkulu Tengah
tentu tidak dapat dijamin sepenuhnya untuk dapat berproduksi tanpa ada hambatan
atau permasalahan. Sekalipun telah tergabung dalam berbagai wadah organisasi,
kiranya dengan bantuan dan peran serta pemerintah daerah, tentunya berbagai
pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat lebih maksimal dalam melakukan
usaha produksi yang pada akhirnya dapat memajukan perekonomian rakyat Kabupaten
Bengkulu Tengah. Memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat, aktif dalam
mengawal sektor agribisnis lokal, ikut menciptakan iklim usaha produktivitas lokal
yang stabil dan efektif, tentu dapat menjadi bantuan besar dari pemerintah
daerah bagi masyarakat terutama terhadap
para pelaku usaha. Tentunya untuk mewujudkan itu semua, maka inisiatif untuk
mendirikan Lembaga Pelaku Utama Usaha Agrinisnis yang mewadahi berbagai
kelompok usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi salah satu aspek
penting yang harus diperhatikan dan didukung bersama-sama.
Membuat suatu regulasi lokal berupa peraturan
daerah dalam rangka mewujudkan
berdirinya suatu Lembaga Pelaku Utama usaha Sektor Agribisnis yang dapat merangkul
organisasi atau kelompok usaha dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan
satu langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedikit
menyinggung konstruksi yuridis yang berlaku, pada dasarnya telah disinggung Pasal
19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan pasal tersebut, secara implisit dapat
diartikan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang dan peran penting untuk
mewujudkan adanya Lembaga Pelaku Utama usaha agribisnis tersebut. Kewenangan
untuk meregulasikan kebijakan membentuk Lembaga Pelaku Utama Usaha Sektor
Agribisnis ke dalam peraturan daerah pada dasarnya juga telah diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Berdasarkan
analisis yuridis terkait dengan aspek kewenangan tersebut, maka dapat dipahami
bahwa pada dasarnya membentuk suatu peraturan daerah yang berkaitan dengan
pendirian Lembaga Pelaku Utama Usaha Agribisnis di Kabupaten Bengkulu Tengah
sudah tidak menjadi permasalahan lagi. Kecuali permasalahan yang terkait dengan
bagaimana menyusun substansi formal dan materiil dalam peraturan daerah
tersebut sehingga dapat berdaya guna bagi masyarakat.
Penulis merupakan Perancang Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar