Kemenakertrans berencana menghentikan pengiriman pekerja migran sektor domestik ke luar negeri pada tahun 2017. Gagasan itu tertuang dalam peta jalan yang memuat berbagai program jangka panjang. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, penghentian pengiriman tidak dapat dilakukan secara mendadak, tapi bertahap. Apalagi calon pekerja migran banyak yang berminat bergelut di sektor domestik.
Muhaimin mengakui upaya untuk mewujudkan peta jalan itu cukup mendapat tantangan yang berat. Namun, hal tersebut perlu dilakukan demi meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Sebagaimana peta jalan, Muhaimin mengatakan tahun 2017, pekerja migran sektor domestik dibagi menjadi empatjenis pekerjaan. Yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi dan perawat orang jompo. “Jadi nantinya TKI yang hendak bekerja di luar negeri telah mempunyai fokus kerja yang lebih specific dan terukur sesuai dengan empatjabatan kerja itu. Tidak lagi bekerja sebagai domestic worker yang mengerjakan semua pekerjaan rumah,” kata Muhaimin dalam Kongres Diaspora Indonesia di Jakarta, Senin (19/8).
Sekalipun ada keadaan yang memaksa untuk bekerja di sektor domestik, Muhaimin melanjutkan, maka yang terpenting profesi itu harus jelas dan diakui negara penempatan yang bersangkutan. Sehingga, ada pengaturan di negara penempatan terkait hak-hak pekerja di jenis pekerjaan itu. Seperti jam kerja, libur, pendapatan sesuai standar di negara penempatan dan asuransi jaminan sosial sebagaimana diperoleh pekerja di sektor formal.
Muhaimin menekankan, dengan berhenti mengirim pekerja migran sektor domestik tahun 2017 bukan berarti pemerintah melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri. Menurutnya, setiap warga Indonesia berhak bekerja di negara lain karena hal itu merupakan bagian dari HAM dan pelaksanaannya dilindungi konstitusi.
Selain itu, Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran. Baik pada masa pra, selama dan purna penempatan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pekerja migran, pemerintah menerapkan seleksi ketat sebelum pengiriman dilakukan. Dengan begitu ke depan diharapkan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor formal lebih banyak daripada sektor domestik.
Selain pemerintah pusat, Muhaimin mengatakan perbaikan sistem penempatan pekerja migran membutuhkan keaktifan dinas tenaga kerja di daerah. Bahkan, dinas tenaga kerja bertanggung jawab atas pengelolaan pekerja migran mulai dari pendaftaran, rekrutmen dan seleksi. Untuk itu Muhaimin mengimbau agar dinas tenaga kerja memperkuat pendataan untuk mencegah pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap.
Muhaimin menjelaskan sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri. Pertama, harus mempersiapkan fisik dan mental. Kesiapan ini mutlak karena pemerintah tidak akan mengijinkan pencari kerja yang sakit bekerja ke luar negeri. Pasalnya, besar kemungkinan negara tujuan menolak calon pekerja migran yang memiliki riwayat sakit, terutama penyakit menular.
Kedua, menyiapkan keahlian berbahasa dan keterampilan. Bagi Muhaimin, kemampuan pekerja migran berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara penempatan menjadi modal penting. Selain memperlancar pelaksanaan pekerjaan, pekerja migran dapat terhindar dari tindak kekerasan. Pasalnya, tak jarang tindak kekerasan menimpa pekerja migran karena terjadi miskomunikasi dengan pemberi kerja atau majikan. Muhaimin juga berharap pekerja migran punya sertifikat atau ijazah atas keterampilan yang dimiliki.
Ketiga, calon pekerja migran wajib menyiapkan dokumen resmi sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Muhaimin mengingatkan agar calon pekerja migran tidak memalsukan dokumen karena akan menyulitkan pekerja migran ketika terlilit masalah. Beberapa dokumen yang diperlukan seperti akte kelahiran, KTP, ijazah, sertifikat keteramilan, surat keterangan sehat dan paspor. Keempat, calon pekerja migran dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang negara penempatan. Baik budaya, hukum dan nomor telepon penting seperti KBRI atau KJRI.
Mengurangi Sektor Domestik
Dalam rangka mengurangi pengiriman pekerja migran sektor domestik, Muhaimin mengatakan Kemenakertrans melakukan pembinaan di 38 wilayah yang menjadi kantong pekerja migran. Salah satu upaya yang dilakukan lewat pemberdayaan ekonomi pekerja migran dan keluarganya. Misalnya, menggelar wirausaha, teknologi tepat guna, padat karya produktif, mobil dan rumah terampil serta program link and match bersama Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan, perbankan turut digandeng untuk pengucuran kredit usaha rakyat (KUR) dan pelayanan remitansi.
Dalam rangka mengurangi pengiriman pekerja migran sektor domestik, Muhaimin mengatakan Kemenakertrans melakukan pembinaan di 38 wilayah yang menjadi kantong pekerja migran. Salah satu upaya yang dilakukan lewat pemberdayaan ekonomi pekerja migran dan keluarganya. Misalnya, menggelar wirausaha, teknologi tepat guna, padat karya produktif, mobil dan rumah terampil serta program link and match bersama Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan, perbankan turut digandeng untuk pengucuran kredit usaha rakyat (KUR) dan pelayanan remitansi.
Lewat upaya itu, Muhaimin bertekad agar pengiriman pekerja migran sektor domestik dapat dikurangi. “Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Untuk pelatihan kewirausahaan, Muhaimin menandaskan, disesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah kantong TKI. Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti ayam, sapi dan kambing. Kemudian usaha konveksi, menjahit dan bordir. Serta pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan dan konstruksi skala kecil
Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan perspektif pemerintah terhadap pekerja migran sektor domestik perlu diluruskan. Sebab, profesi sektor domestik sudah masuk kategori pekerjaan profesional yang diakui secara internasional lewat konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Dengan konvensi itu berarti sektor domestik wajib dilindungi secara hukum dan posisinya setara dengan pekerja sektor formal. Selaras dengan itu jika pemerintah serius memberi perlindungan bagi pekerja migran sektor domestik maka konvensi yang itu sangat penting diratifikasi.
Ketika pemerintah sudah meratifikasi konvensi ILO No.189 Anis melihat posisi tawar Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran sektor domestik akan kuat. Sejalan dengan itu untuk memperkuat posisi pekerja migran Indonesia sektor domestik, Anis mendesak agar pemerintah meningkatkan pendidikan dan pelatihan kepada calon pekerja migran secara serius. Selain itu, mengingat RUU PRT sudah masuk ke DPR, Anis mendesak agar rancangan regulasi tersebut segera disahkan.
“Pemerintah harus meluruskan perspektifnya karena konvensi ILO No.189 sudah memposisikan sektor domestik sebagai jenis pekerjaan yang profesional,” pungkasnya kepada hukumonlinelewat telepon, Selasa (20/8).
Sumber : Hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar