POINTERS SILABUS PERBANDINGAN HUKUM
PIDANA
Oleh :
(Zabidin, SH.)
-Pegawai Bidang Pelayanan Hukum dan
HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu-
Perbandingan hukum pidana dalam arti
sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang
menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas, ialah keseluruhan
fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari
pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas (Jorgen Jepsen) ialah keseluruhan kebijakan, yang
dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan
untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Selain itu, perbandingan hukum
pidana dalam definisi lain, perbandingan hukum pidana dalam arti sempit berarti
dapat memahami dari
salah satu aspek/komponen sistem hukum dan memahami dari aspek
normatif/substantif. Dalam arti yang luas dapat diartikan sebgaai keseluruhan aspek/ komponen sistem hukum (substansi,
struktur,kultur yang bersifat faktual
dan kontekstual (latar belakang filosofis/ideologis, sosial, budaya, historis,
politik, ekonomi dan lain-lain.).
Perbandingan KUHP dengan negara lain. Jika dibandingkan
dengan KUHP lain, maka ada beberapa kekurangan yang belum diatur di dalam KUHP Indonesia beberapa
diantaranya yaitu :
-
KUHP belum merumuskan tujuan dari hukum pidana;
-
Pedoman pemidanaan belum di rumuskan secara
eksplisit;
-
Aturan Umum dalam KUHP masih belum memiliki
hal berikut.
a. Tindak pidana (pengertian/batasan juridis);
b. Pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur
kesalahan (No liability without
unlawfullnes);
c. Permufakatan jahat. Bermufakat
utk melakukan kejahatan tertentu seperti perbuatan makar & pemberontakan (104, 106, 108 KUHP);
d. Persiapan. Persiapan yang dimaksud adalah perbuatan yang terjadi apabila pembuat
mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan
tindakan atau melakukan tindakantindakan serupa yang dimaksudkan menciptakan
kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi
penyelesaian tindak pidana, termasuk apabila pembuat dengan sengaja
mendapatkan, membuat, menghasilkan, mengimpor, mengangkut, mengekspor, atau
mempunyai dalam persediaan atau penyimpanan barang, uang atau alat pembayaran
lainnya, alat penghantar informasi, tempat persembunyian atau transportasi yang
dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana (draft RKUHP)
e. Pidana minimal khusus. Ketentuan yang
menentukan batas terendah dari suatu hukuman, diketahui bahwa KUHP hanya
menentukan pidana minimal umum yang menentapkan jangka waktu masa pidana
penjara atau kurungan terendah adalah satu hari.
f.
Belum ditetapkannya kejahatan korporasi.
3. Penjelasan istilah terkait alternative ti imprisonment :
a) Semi-liberte/semi-detention, yaitu ketentuan yang berarti si terpidana
diberikan keringanan berupa hanya malam hari masuk penjara untuk pidana
penjara pendek tiga sampai enam bulan;
b) Weekend-detention (hanya malam minggu masuk penjara) ;
c) Goodtime allowance (Pengurangan masa pidana penjara karena melakukan
pekerjaan dengan baik);
d)
Fragmentation of imprisonment (pelaksanaan pidana penjara yang dapat dicicil);
e) Parole pelepasan bersyarat. Terpidana dapat
dibebaskan (dalam masa percobaan) jika telah melewati masa hukuman yang telah
ditetapkan undang-undang dengan syarat khusus atau tertentu.
f) Suspended sentence
adalah kata lain dari pidana bersyarat yang berarti terpidana tidak harus
memenuhi eksekusi di dalam penjara asal telah memenuhi syarat tertentu.
Perbandingan KUHP dengan Hukum Korea.
Pasal 1 (3) KUHP Korea menyebutkan
bahwa apabila suatu undang-undang mengalami perubahan padahal tindak pidana
telah terjadi maka kejahatan tersebut dianggap tidak ada atau dihapuskan. Ketentuan
ini tegas menentukan koridor hukumnya. Berbeda dengan KUHP di Indonesia,
apabila suatu undang-undang yang baru diadakan dan undang-undang tersebut
menghapus jenis kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang yang lama maka
secara yurisprudensi perkara tetap berjalan atau tidak hapus.
Pasal 15 (2) KUHP Korea menyebutkan
bahwa apabila pidana yang lebih berat dijatuhkan terhadap akibat-akibat
tertentu dari suatu kejahatan, pidana yang lebih berat tersebut tidak dapat
diterapkan jika akibat tersebut tidak dapat diduga sebelumnya.
Ketentuan yang terkait di dalam
KUHP Indonesia pada perinsipnya sama dengan kaidah yang terkandung dalam Pasal
15 ayat (2) KUHP Korea tersebut. Suatu pertanggungjawaban yang menimbulkan
akibat yang tidak dikehendaki sedemikian rupa harus ada unsur kesalahan
sekalipun dalam bentuk kesalahan yang amat ringan sekalipun (dolus eventualis). Hal tersebut dapat
dikomparasikan dengan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan
meninggalnya orang lain yang tetap dipidana.
Pasal 2 (1) KUHP Polandia
menyebutkan bahwa apabila saat keputusan pengadilan, undang-undang berbeda
dengan undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan pidana dilakukan, maka
Undang-Undang yang baru diterapkan kecuali jika undang-undang yang lama
memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.
Jika dibandingkan dengan KUHP
Indonesia, maka ketentuan ini relatif sama. KUHP Indonesia menganut asas lex temporis delicti yang berarti
undang-undang yang digunakan adalah undang-undang pada saat delik terjadi. Di
dalam KUHP Indonesia juga diatur bahwa dalam situasi terdapat peraturan baru
pada saat pidana dijatuhkan maka dimungkinkan untuk menggunakan peraturan yang
lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Perbandingan KUHP dengan Hukum Albania.
Pasal 58 KUHP Albania menentukan bahwa seseorang
yang dipidana tidak lebih untuk satu tahun penjara, jika pengadilan
mempertimbangkan ada kepentingan keluarganya yang amat penting, faktor
kesehatan atau berdasarkan lingkungan sosialnya, maka pengadilan dapat
memutuskan untuk memberikan keringanan dalam menjalankan masa pidananya untuk
menjalani pidana hanya 2 (dua) hari setip minggu. Ketentuan pasal tersebut
mirip dengan keringanan dalam menjalankan masa pidana berdasarkan KUHP
Indonesia seperti pidana bersyarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar