KETENTUAN HUKUM PERBANDINGAN JUMLAH KARYAWAN ASING DAN LOKAL
Disadur asli berdasarkan tulisan : LIZA ELFITRI
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing pada pasal-pasal di bawah ini :
a. Pasal 1 angka 13: definisi tenaga kerja asing.
“Tenaga kerja asing asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.“
b. Bab VIII, Pasal 42-Pasal 49 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris, instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing.
Berikut ini kutipan tidak langsung dari bunyi pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan pertanyaan Saudara :
· Pasal 42: Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, ketentuan ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
· Pasal 43: Pemberi Kerja (perusahaan) yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
· Pasal 45: terkait RPTKA, Pemberi Kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
· Pasal 46: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.
Perusahaan wajib melaporkan segala hal mengenai ketenagakerjaan di dalam perusahaan termasuk tentang penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya pembatasan atau perbandingan antara tenaga kerja asing (karyawan asing) dan tenaga kerja lokal.
Dari hasil penelusuran terhadap peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaaan terkait tenaga kerja asing di Indonesia, yakni :
b. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
c. Kepmenakertrans:
1. No. 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Kesenian, Hiburan dan Kreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya;
2. No. 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara;
3. No. Kep 247/MEN/X/2011 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Konstruksi;
4. No. 462 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Pendidikan;
5. No. 464 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
6. No. 463 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;
7. No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, tidak ada satupun yang mengatur tentang adanya perbandingan jumlah karyawan asing dan karyawan lokal dalam satu kantor atau satu perusahaan. Terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang menjadi tolak ukurnya adalah hanya terhadap jabatan tertentu, waktu tertentu, masuk dalam RPTKA perusahaan pemberi pekerjaan (perusahaan sponsor), dan harus ada alih teknologi dan alih keahlian kepada karyawan lokal (tenaga pendamping tenaga kerja asing).
Sumber : www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar