Jumat, 22 Maret 2013

Sepenggal Isi Naskah Akademik tentang pembatasan kinerja kpk

Jakarta - Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft tersebut, jelas-jelas disebutkan mekanisme penyadapan di KPK harus diubah.

Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.

"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).

Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai bagaimana nantinya jika draft KUHAP tersebut benar-benar disetujui menggantikan undang-undang yang lama. Sebelumnya beberapa pihak sudah memberikan penafsiran mengenai implikasi hukum draft tersebut terhadap undang-undang lain, termasuk Undang-undang tentang KPK. Banyak yang menilai KPK tidak akan terbatasi karena undang-undang KPK tersebut bersifat spesialis.


Wamenkum HAM Denny Indrayana merupakan salah satu pejabat yang mengutarakan hal itu. Denny menegaskan aturan itu tidak mengganggu pemberantasan korupsi. Bagi KPK, aturan penyadapan harus izin hakim tak berlaku.


"Kami akan pastikan naskah akademik dan rumusan di RUU KUHAP-nya akan sejalan dengan maksud penguatan agenda pemberantasan korupsi dan KPK. Tidak tertutup perlu penyempurnaan. Tetapi yang jelas, saya tegaskan, dalam hal penyadapan, UU KPK lex specialis, sehingga KPK dikecualikan," jelas Denny saat berbincang, Rabu (20/3).


Denny menghargai masukan atas RUU KUHAP itu. Menurut dia, masukan dan saran diperlukan untuk penyempurnaan RUU KUHAP. "Pemerintah menegaskan, kami tidak akan, saya ulangi tidak akan pernah, melemahkan KPK. Dalam hal penyadapan, usulan kami jelas, KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan," jelasnya

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab