SYARAT FITNAH DAPAT DIPIDANA
Disadur berdasarkan Tulisan : LETEZIA TOBING
Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudulKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakanmemfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.
Dalam penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Sianturi berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Jadi, menurut kami, sepanjang tuduhan dari guru teman Anda tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah
Agar perbuatan guru teman Anda itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, perbuatan guru teman Anda tersebut harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.
Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri (Pasal 310 ayat [3] KUHP), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.
Jadi, jika teman Anda merasa tidak bersalah, dia dapat membiarkan gurunya melaksanakan ancamannya, yaitu melaporkan perbuatan yang dituduhkannya kepada teman Anda kepada orang lain. Dengan begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perbuatan guru tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP (bergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
2. S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.
Sumber : www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar