PERAN KANTOR WILAYAH BENGKULU DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
(nota penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI di Bengkulu)
Peran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan saran dan pendapat
hukum terhadap pembentukan daerah di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilepaskan
dari peran dan kedudukan tenaga fungsional perancang peraturan
perundang-undangan yang ada pada Kantor Wilayah. Fungsional Perancang Peraturan
merupakan Pegawai Negeri Sipil yang dibekali kompotensi dan sertifikasi khusus
di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah.
Fungsional Perancang peraturan dianggap memahami dan mengerti tentang mekanisme
dan tata cara bagaimana membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas dan dapat berdaya laku
efektif di masyarakat.
Dengan
adanya tenaga perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Bengkulu, maka gradasi peran Kantor Wilayah untuk memberikan
saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan daerah akan semakin meningkat.
Hal ini disebabkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya tidak hanya bertumpu pada pemberian saran
dan pendapat hukum semata, namun lebih jauh lagi, perancang peraturan dapat
terlibat di dalam proses pembentukan perundang-undangan (termasuk peraturan
daerah) mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap
pengesahan, tahap pengundangan hingga tahap penyebarluasan. Untuk melaksanakan
proses pembentukan perundang-undangan, maka perancang peraturan membutuhkan
kerjasama berbagai pihak terutama pihak penyelenggara pemerintahan yang ada di
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah. Tanpa adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, maka perancang
peraturan tentu akan kesulitan untuk mengaktualisasikan peran dan fungsinya
begitu juga dengan kedudukan Kantor Wilayah yang dapat saja mengalami kevakuman
dalam menentukan posisi untuk memberiikan nasehat dan pendapat hukum kepada
pemerintah daerah.
Dengan
adanya kerjasama yang baik terutama dengan pemerintah daerah, maka Kantor
Wilayah melalui tenaga fungsional perancang peraturan tentu akan dapat
memberikan kontribusi yang nyata dalam menentukan arah dan strategi pembangunan
nyata di daerah yang diselenggarakan melalui berbagai kebijakan hukum (law of policy) berdasarkan
produk-produk hukum yang ditetapkan. Adapun sumbangsih Kantor Wilayah melalui
tenaga fungsional perancang peraturan secara konkrit terhadap pembentukan
peraturan daerah di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut :
1. Dapat
dilibatkan secara langsung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
termasuk produk hukum daerah yang pembentukannya dimulai dari tahap
perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan
hingga tahap penyebarluasan;
2. Memberikan
informasi hukum, konsultasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah dan
masyarakat terkait dengan perencanaan ataupun evaluasi pembentukan peraturan
daerah;
3. Memberikan
Pendapat hukum (legal Opinion) kepada
instansi atau kelembagaan, badan hukum privat, dan perorangan mengenai
permasalahan terkait dengan kedudukan (status) peraturan perundang-undangan;
dan
4. Ikut
mengawal penerapan penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diimplementasikan
dalam produk hukum daerah.
Saat
ini untuk diketahui bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah
memilki (tiga) orang tenaga perancang
peraturan dan telah mampu membuka keran kerjasama terhadap hampir pemerintah
daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Daerah yang telah menjalin
kerjasama efektif dalam membentuk peraturan daerah tersebut antara lain yaitu
Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko,
Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten
Bengkulu Tengah. Sedangkan pemerintah daerah yang masih belum menjalin
kerjasama efektif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu
yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten
Kepahiang.
Dalam
menjalankan tugasnya, perancang peraturan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Bengkulu juga mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Kendala yang dihadapi
Kantor Wiayah tersebut yaitu :
1.
Masih minimnya jumlah tenaga perancang peraturan pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu;
2. Belum ada anggaran administratif, operasional dan
taktis yang terstruktur dan mandiri bagi tenaga penyusun peraturan sehingga
menyulitkan koordinasi terutama dengan pemerintah daerah yang lokasinya cukup
jauh dari Kantor Wilayah;
3. Masih ada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang
menganggap masih belum perlu peranan
perancang peraturan dalam proses pembentukan peraturan daerah;
4.
Belum adanya koordinasi yang terjalin baik dengan
pihak-pihak legislatif dan yudikatif di Provinsi Bengkulu;
5. Masih minimnya sosialisasi berbagai pihak akan pentingnya
peran kantor wilayah dan perancang peraturan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar