Sabtu, 16 Februari 2013

KDRT Dalam Perpektif Hukum dan HAM


KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
OLEH :
JISI NASISTIAWAN

A.           PENDAHULUAN

Salah satu hal penting yang telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era reformasi adalah diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh orang tua terhadap anak, untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini mengingat bahwa KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi[1].
Berbagai hasil riset menemukan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman yang terus menerus bagi perempuan di manapun di dunia, dan domestic violence yang diterjemahkan sebagai kekerasan dalam rumah tangga menempati posisi yang penting dari tindak kekerasan tersebut[2]Domestic violence bukanlah isu yang baru, hanya memang selama berabad-abad isu ini tidak pernah dimunculkan ke permukaan tetap tinggal sebagai skeleton in the closet. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, Domestic violence menimbulkan penderitaan fisik dan emosional yang diakibatkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang dekat dan cenderung  berlangsung lama serta memiliki dampak yang lebih mendalam pada para korban, dibandingkan dengan tindak kekerasan yang dilakukan orang lain.[3]
Perhatian yang serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga ini kemudian menjadi salah satu objek dalam perkembangan politik hukum di Indonesia yaitu pembentukan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut UU PKDRT. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pandangan negara tersebut dilandasi oleh adanya keinginan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir.
Kehadiran UU PKDRT diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan  secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah  dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[4].
Sebagai sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, negara wajib melindungi setiap warga negaranya dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-haknya, seperti yang diamanatkan pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya selanjutnya disebut UUD 1945. Pasal 28G (1) UUD 1945 menyatakan “ bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari rasa ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H (2) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak  mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Selain menjadi tanggung jawab negara, hal tersebut juga menjadi kewajiban masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konstitusi terhadap hak asasi manusia itu sangat penting dan dianggap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara[5], dimana negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Namun disamping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang dimanapun ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat bersamaa, setiap orang dimanapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana mestinya[6].
Berpegang pada konsep hak asasi manusia di atas, maka dapat dipastikan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Oleh karenanya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga harus senantiasa diupayakan oleh setiap elemen negara termasuk masyarakatnya.
Berkenaan dengan pokok pikiran di atas, tulisan ini difokuskan pada beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.             Bagaimanakah konsep kekerasan dalam rumah tangga dalam hubungannya dengan hak asasi manusia ?
2.             Bagaimanakah konsep Pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tataran Legislasi Indonesia ?
3.             Upaya apa saja untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga?

B.            KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam mendefinisikan kekerasan saat ini masih sulit, karena belum ada kesepakatan dalam mendefinisikan kekerasan. Pengertian kekerasan berbeda dari satu individu ke individu lain, dari suatu negara ke negara lain dan dari budaya satu ke budaya lain. Kekerasan dalam bentuk verbal dan emosional tidak dianggap sebagai kekerasan pada beberapa budaya atau negara. Demikian pula kekerasan fisik pada tingkat tertentu, terutama terhadap hubungan pelaku – korban tertentu, juga dianggap bukan kekerasan pada budaya atau negara tertentu[7].
Menurut Harkristuti Harkrisnowo[8], setidaknya ada perspektif untuk memandang tindak kekerasan dari segi pemahamannya. Pertama adalah perspektif yang sempit, yang merumuskan  tindak kekerasan sebagai suatu kekerasan yang bersifat fisik, jasmaniah belaka, sehingga pembuktiannya juga mempunyai karakteristik yang berifat material belaka.
Perspektif kedua memandang tindak kekerasan dalam  arti yang lebih luas mencakup tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis dan ekonomis. Keluasan perspektif ini didasari pada pemikiran bahwa perilaku kekerasan non fisik mempunyai dampak yang tidak lebih kecil dibanding dengan kekerasan fisik, baik pada wanita yang menjadi korban langsung maupun terhadap keluarganya.
Neil Alan Weiner[9] mendefinisikan kekerasan sebagai ancaman, usaha atau penggunaan kekuatan fisik yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang menimbulkan luka baik secara fisik maupun non fisik , terdiri dari tindakan memaksakan kekuatan fisik atau kekuasaan kepada pihak lain.
Herkuntanto[10] memberikan pengertian kekerasan terhadap orang lain, yaitu violance, yang dapat diartikan sebagai : (a)  Unjust of unwarranted exercised of  force with the accompaniment of vehemence, outrage or fury, (b) physical force unlawfully exercised, abuse of force, that force is employed against common right, against laws and against public liberty, (c) the exertion of any physical force so as to injure, damage or abuse.
Untuk menentukan adanya tindakan kekerasan, dalam norma hukum pidana diatur tentang kejahatan terhadap tubuh dan jiwa yang terdapat dalam Buku I KUHP Pasal 90 tentang pengertian luka berat, yaitu  penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna, atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa, ketidak cakapan untuk melaksanakan kegiatan jabatan aatu pekerjaan secara terus menerus, kehilangan kegunaan dari suatu panca indra, cacat, lumpuh, terganggunya akal sehat selama waktu lebih dari empat minggu, keguguran atau matinya janin seorang wanita.
Dalam konsep rumah tangga, pengertian kekerasan dalam rumah tangga lebih spesifik lagi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai “Domestic violence occurs when a family member, partner or expartner attempt to psychologically dominate or harm the other. The term “intimate partner violence (IVP) is often used synonymously, other term have included “wife beating”, “wife battering”, “relationship violence”, “domestic abuse”, “spousal abuse”, and “family violence” with some legal jurisdiction having specific definitions.[11]
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Oleh karena itu setiap orang di lingkup rumah tangganya dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus di.dasari oleh kesepahaman setiap anggota rumah tangga tersebut.
 Untuk mewujudkan hal tersebut tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama tergantung pada kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat  terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidaknyamanan atau ketidak adilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk mencegah dan melindungi korban dari pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu pengaturan yang secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun dalam pelaksanaannya peraturan ini sangat sulit diterapkan mengingat  adanya mitos yang dipegang oleh institusi keluarga. Salah satu muatannya ditekankan bahwa istri berkewajiban mengabdi pada suami sebagai kepala keluarga. Bentuk pengabdian itu, antara lain menjaga nama baik sekaligus diartikan sebagai nama baik keluarga, maka melaporkan tindak-tanduk suami yang tidak berkenan dengan hati istri selalu ditafsirkan oleh masyarakat, suatu pelanggaran terhadap nama baik keluarga. Hanya istri yang tidak baiklah yang akan melakukan hal itu. Dalam filsafat hidup orang Jawa, umpamanya, dikenal kata-kata “olo meneng, becik meneng” (baik – buruk orang harus tetap tutup mulut) atau “swarga nunut neraka katut” (istilahnya baik buruk suami istri harus tetap mengikutinya).
Selain itu ada anggapan bahwa suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu bukti  dari rasa cintanya pada istri dan anaknya. Anggapan ini berasal dari stereotype seksual laki-laki yang antara lain menempatkan jenis kelamin sebagai makhluk agresif, kuat terbiasa dengan cara-cara yang berkualitas dan berkuantitas kekerasan dalam menyelesaikan masalah, akibatnya dalam penyelesaian masalah yang dianggap berkaitan dengan cintanya pada istri dan anak-anak. Cara-cara kekerasan merupakan hal yang dilegimitasikan secara sosial. Sedangkan perempuan adalah pihak yang patut disalahkan, kalau mengalami kekerasan fisik/atau seksual dalam hubungan suami istri, anggapan ini tercermin dalam ungkapan kata sehari-hari yang sering kita dengar misalnya, enggak bakalan laki-laki ngegebukin bininya kalau bukan ulah bininya, atau lakinya benar-benar cinta sama bininya, tapi bininya enggak tahu diri. Ya pantas aja kalau laki-lakinya jadi kesal, dikasih tabok deh bininya buat kasih pelajaran.
Disamping itu sering terjadi suami (pelaku) mengalami kekerasan pada masih kecilnya/remaja yang dilakukan orang tua terhadap dirinya. Pengalaman pahit ini membekas dalam hidupnya dan secara tidak sengaja, kekerasan yang dialaminya itu tampil ketika dia berhadapan dengan masalah sekarang,. Kekerasan dilampiaskan pada orang-orang terdekat pada dirinya (istri dan anak) yang diketahuinya betul bahwa mereka tidak akan menentangnya atau berbalik menuntut melawannya.
Masalah ketergantungan ekonomi pada suami menyebabkan istri merasa tidak perlu melaporkan perbuatan suami, karena kalau suami ditahan, ditangkap sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan berdampak buruk terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Anggapan-anggapan ini dinternalisasikan pada perempuan secara terus-menerus sebagai suatu kebenaran yang tidak boleh disangkal atau dipertanyakan lagi. Maka bukan suatu hal yang mengherankan, kalau ada perempuan yang mempersalahkan dirinya sendiri, rasa ikut bertanggung jawab terhadap kekerasan yang dialaminya, merasa takut. Sikap dan pandangan masyarakat yang menempatkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai isu privat yang harus diselesaikan secara privat. Dengan demikian kekerasan dalam rumah tangga tidak dilihat sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan dan akibatnya tidak ada dalam buku laporan resmi kejahatan.

C.           PENCEGAHAN DAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM TATARAN LEGISLASI INDONESIA
1.             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.[12]
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut[13]:
1.             Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.
2.             Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3.             Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.
4.             Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.
5.             Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6.             Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.             Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat.
8.             Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.
9.             Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10.         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.
11.         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.
12.         Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
13.         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat.
14.         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun.
15.         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.
16.         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya.
17.         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.
18.         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
19.         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
20.         Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
21.         Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
22.         Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.
23.         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah.
24.         Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
25.         Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang.
26.         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
27.         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Adanya jaminan ini mengisyaratkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara menghendaki agar setiap warga negaranya menghormati hukum dan HAM. Salah satu bentuk dari jaminan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya adalah jaminan untuk bebas dari segala tindak kekerasan, termasuk terhadap kemungkinan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menunjukkan peningkatan kasus dari waktu ke waktu.

2.             Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women/CEDAW). Konvensi tersebut, pada dasarnya mewajibkan kepada setiap negara pihak untuk melakukan langkah-langkah yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya, untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.
CEDAW telah memberikan arti ’diskriminasi’ secara komprehensif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 CEDAW bahwa ”Dalam Konvensi ini istilah ”diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau  pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya bagi kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan hak laki-laki dan perempuan.” 
Unsur-unsur yang terkandung dalam istilah ”diskriminasi” tersebut meliputi:
1.             Ideologi, berupa asumsi-asumsi berbasis gender tentang peran dan kemampuan perempuan;
2.             Tindakan, pembedaan perlakuan, pembatasan atau pengucilan perempuan;
3.             Niat, diskriminasi langsung atau tidak langsung;
4.             Akibat;
5.             Pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak dan  kebebasan,
6.             Diskriminasi dalam semua bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,) dan oleh setiap pelaku.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian diskriminasi tersebut sangat jelas digambarkan adanya pembedaan perlakuan berupa pengucilan atau pembatasan terhadap perempuan (atas dasar jenis kelamin) yang mempunyai ‘pengaruh’ atau  ‘tujuan’ untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan lainnya.
Dalam perjalanannya, pengertian diskriminasi  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 CEDAW mengalami perkembangan yang cukup positif,  hal mana bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan juga menjadi cakupan dalam pengertian  diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana ditetapkan Komite CEDAW dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 (Sidang ke-11, Tahun 1992) tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Violence Against Women), diantaranya mengemukakan mengenai bentuk-bentuk diskriminasi yang menghalangi kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak kebebasannya yang setara dengan laki-laki. Butir 1 dari latar belakang Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kekerasan terhadap Perempuan, menyatakan bahwa: “Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki”.
Selanjutnya,  Butir ke-6 Ulasan Umum Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kekerasan terhadap Perempuan juga menegaskan bahwa  :
 “Konvensi dalam Pasal 1, menetapkan definisi tentang diskriminasi terhadap perempuan. Definisi diskriminasi itu termasuk juga kekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang langsung ditujukan kepada seorang perempuan, karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya. Kekerasan berbasis gender bisa melanggar ketentuan tertentu dari Konvensi, walaupun ketentuan itu tidak secara spesifik tentang kekerasan”.
Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi CEDAW, maka dalam rangka melakukan pembaharuan dan peninjauan hukum beserta kebijakan-kebijakan pelaksanaannya, Indonesia terus melakukan upaya-upaya untuk pembentukan perundang-undangan baru atau penyempurnaannya melalui “reformasi hukum, yakni, pembaharuan sistem hukum secara mendasar dengan memperbaiki apa yang dipandang jelek atau salah dari sistem hukum tersebut agar menjadi benar dan lebih baik dalam rangka mewujudkan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

3.             Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 selanjutnya disebut UU HAM, definisi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[14].
Dalam undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Adapun asas-asas dasar yang terkandung dalam UU HAM adalah sebagai berikut :
1.             Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2.             Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
3.             Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
4.             Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
5.             Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
6.             Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
7.             Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
8.             Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
9.             Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
10.         Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
11.         Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
Berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak untuk memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, pengaturan dalam UU HAM dapat dilihat dalam Pasal 45 yang berbunyi “hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 50 diatur bahwa wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 51 ayat (1) yang mengatur bahwa seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
Khusus mengenai anak, pengaturan ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 58 sebagai berikut :
(1)     Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2)     Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga secara khusus mendapatkan landasan yuridisnya seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Beberapa pengertian yang cukup penting yang terdapat dalam undang-undang ini   yaitu sebagai berikut :
a.             Pasal 1 angka 1, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesesangraan atau penderitaan secara fisik, seksual, phisikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk  ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
b.             Pasal 5,  Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran rumah tangga
c.             Pasal  9, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib atau karenanya persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, terminologi  Kekerasan Dalam Rumah Tangga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (1) dapat berupa kekerasan fisik maupun non fisik, (2) dapat dilakukan secara aktif maupun secara pasif, (3) dikehendaki oleh pelaku, (4) ada akibat/kemungkinan  akibat yang merugikan pada korban yang tidak dikehendaki oleh korban dan dilakukan di lingkup yang berkaitan dalam rumah tangga.

D.           UPAYA UNTUK MENCEGAH TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini menunjukkan gejala peningkatan meskipun sesungguhnya telah ada aturan hukum dalam bentuk perundang-undangan yang mengaturnya. Peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan gejala sosial yang tidak bisa dihindari.  Gejala ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi terjadi karena pada akhirnya akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum dan HAM yang sedang didengungkan oleh pemerintah terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Untuk itu perlu segera dicarikan upaya pemecahan yang cepat dan tepat untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 
Upaya-upaya pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tentunya harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan sehingga penyelesaiannya dapat lebih terarah dan efektif. Beberapa hal yang dapat dijadikan solusi dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga selanjutnya akan diuraikan dibawah ini.
Pemahaman karakter masing-masing pasangan suami isteri baik pada masa sebelum menikah ataupun setelah menikah. Memahami karakter seseorang sangat penting untuk dapat memahami kepribadian seseorang. Dengan memahami karakter dan kepribadian masing-masing calon pasangan yang akan atau sudah menikah, maka akan tercipta kesepahaman antar sesama pasangan tersebut. Ini akan berkaitan erat dengan masa setelah pernikahan itu terjadi. Seseorang yang memutuskan menikah dengan calon pasangannya tanpa melalui proses atau tahap pengenalan pribadi masing-masing, akan lebih besar kecenderungan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan jika sebelumnya telah terjadi proses pengenalan diri pribadi masing-masing maka tindak kekerasan itu dapat diperkecil, karena telah ada interaksi antar calon pasangan tersebut.
Interaksi sebagaimana diungkapkan oleh Kimball Young dan Raymond, W. Mack yang dikutip oleh Soerjono Soekanto[15] dengan istilah interaksi sosial, dianggap merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Kehidupan bersama itu baru akan terjadi apabila orang perorangan atau kelompok saling bekerja sama, saling berbicara dan seterusnya untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Dengan adanya interaksi tersebut, maka seseorang akan sadar bahwa ada pihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan suatu perkawinan yang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Tujuan yang mulia ini tentunya akan tercapai jika sebelum perkawinan tersebut berlangsung, telah ada interaksi antar calon pasangan suami isteri. Tanpa interaksi sebagaimana dimaksudkan, maka tidak akan terjadi pengenalan pribadi masing-masing calon pasangan suami isteri, dan tanpa adanya pengenalan pribadi akan sulit terwujud kesepahaman berumah tangga.
Upaya yang kedua adalah dengan menghindari perkawinan di usia muda. Menciptakan pemahaman terhadap resiko negatif perkawinan usia muda kepada masyarakat dengan akar budaya yang kuat memang sulit, namun dengan bimbingan yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, harapan tersebut bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.
Pengawasan terhadap perilaku pergaulan anak muda perlu dilakukan baik oleh orang tua maupun masyarakat lingkungan sekitar, agar tidak terjerumus dalam perilaku seks bebas. Pembatasan pergaulan remaja memang tidak serta merta dapat dilakukan secara keras, namun dilakukan dalam tahap-tahap kewajaran sehingga tidak menimbulkan kekesalan dan perbuatan nekat dari anak karena merasa terkekang dan dibatasi pergaulannya.
Upaya yang ketiga, adalah pembinaan perilaku anak-anak dalam keluarga. Perilaku anak yang nakal dapat mempengaruhi orang tua untuk melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, meskipun dalam jumlah yang kecil tidak selamanya tindak kekerasan yang dialami oleh seorang anak dalam suatu keluarga disebabkan oleh perilakunya yang nakal. Pembinaan perilaku anak haruslah dimulai sejak anak-anak tersebut masih pada masa kanak-kanak. Yang harus diwaspadai adalah pada masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju fase masa remaja. Pada masa peralihan ini sifat anak-anak mulai menunjukkan perubahan sikap yaitu sikap penurut dan patuh menjadi pembantah, penentang, tidak penurut, dekil, dan keras kepala[16]. Pada masa ini orang tua tidak perlu menunjukan resistensi yang berlebihan terhadap anak, harus mampu membatasi diri untuk tidak bertindak dengan kekerasan dan bertindak arif dalam menghadapi anak-anak yang menunjukkan gejala nakal.
Perbuatan yang membahayakan hendaknya dilarang dengan suatu bujukan atau ucapan yang enak didengar atau secara bergurau. Kekeliruan yang dilakukan dalam pembinaan anak akan mengakibatkan pertumbuhan psikis yang sukar dikendalikan. Anak tersebut bisa menjadi pengganggu, sulit menyesuaikan diri dengan situasi dan kadang-kadang sulit bergaul.
Selain itu, pembinaan watak anak yang dilakukan dengan kekerasan secara berulang-ulang akan secara psikologis mengakibatkan traumatik mendalam bagi perkembangan jiwa anak tersebut. Dampak buruknya adalah kecenderungan seseorang yang diperlakukan dengan keras selama ia masih kecil atau kekerasan yang sering dilihatnya dalam lingkup keluarganya, akan mengakibatkan sang anak pada usia dewasa atau ketika sudah berpotensi untuk melakukan tindak kekerasan seperti yang dialaminya.
Upaya yang keempat adalah dengan membatasi tayangan media elektronik/televisi yang berbau kekerasan atau media cetak yang memuat berita proses terjadinya tindak kekerasan. Pembatasan tayangan atau berita yang mengandung unsur kekerasan perlu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan agar ada ketegasan dan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi penonton atau pembaca dari berita atau tayangan yang bersifat kekerasan atau tidak layak untuk disajikan secara umum.
Sensor film dan rekaman video, utamanya tayangan yang bermuatan sadisme harus semakin diperketat sehingga dampak negatif yang dapat mempengaruhi timbulnya ide atau gagasan untuk melakukan tindak kekerasan dapat dicegah secara dini. Masyarakatpun dapat berpartisipasi dengan menghindari tayangan yang menonjolkan kekerasan, terutama bila pada saat itu terdapat anak-anak.
Bimbingan kepada anak-anak pada saat menonton siaran televisi atau membaca suatu berita di media cetak oleh orang tua, merupakan salah satu cara yang cukup efektif dalam menyaring acara atau berita yang baik dan layak tonton bagi anak-anak. Dengan demikian anak-anak akan terhindar dari tontonan yang dapat membahayakan perkembangan jiwa dan emosinya.
Upaya yang kelima adalah dengan menciptakan pemahaman terhadap ajaran agama secara benar. Pemahaman terhadap ajaran agama apapun tidak bisa dilakukan secara sepotong-sepotong melainkan harus secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami aturan agama.
Ada proses yang sebaiknya harus dilewati sebelum melakukan tindakan keras terhadap kaum perempuan yang dikhawatirkan nuzusnya atau tidak taat. Pertama adalah dengan menasehatinya. Menasehati seorang perempuan berarti telah memberikan bimbingan kepada mereka agar segera kembali ke jalan Allah dan patuh kepada suaminya. Apabila nasehat yang diberikan tidak berhasil, maka selanjutnya terhadap perempuan tersebut dapat pisah tempat tidur sebagai bentuk hukuman kepadanya.  Dan apabila inipun tidak berhasil, maka terhadap mereka dapat dipukul. Ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika kedua cara terdahulu benar-benar tidak dapat mengubah tingkah laku kaum perempuan.
Selain itu, harus dipahami pula bahwa Allah, SWT melalui perantaraan Nabi Muhammad SAW telah menaikkan derajat kaum perempuan sebagai kaum yang harus dihormati keberadaannya dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagaimana yang terjadi pada zaman jahiliyah.
Peran para ulama dan tokoh agama dalam menciptakan pemahaman ajaran agama yang benar berkaitan dengan perlakuan terhadap perempuan sangat penting dalam hal ini. Dakwah dan khotbah keagamaan untuk meningkatkan kadar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu terus diintensifkan baik frekuensi maupun intensitasnya, agar masyarakat tergerak dan mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Upaya keenam adalah dengan melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga. upaya ini harus terus menerus dilakukan untuk menciptakan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. sosialisasi ini dilakukan oleh berbagai elemen, baik oleh pemerintah, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat yang menangani masalah wanita dan anak-anak. Berbagai bentuk kegiatan sosialisasi dapat dilakukan diantaranya dengan melalui kegiatan penyuluhan yang dilakukan langsung kepada masyarakat, atau melalui sosialisasi di media elektronik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan meningkat, mengingat bahwa upaya penghapusan ini tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja, namun oleh berbagai elemen lainnya seperti unsur masyarakat.
Terakhir adalah melalui upaya pembentukan dan penegakan hukum yang mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga. sebagaimana diketahui bahwa upaya pembentukan hukum telah dilakukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini telah berhasil ”menggiring” tindak kekerasan dalam rumah tangga dari wilayah pribadi menjadi wilayah publik yang dapat dipidana. Sanksi pidana yang diatur didalamnya telah cukup berat. Selain itu ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga diperluas sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya meliputi kaum perempuan dan anak-anak saja, namun terhadap seluruh orang yang berada dalam satu keluarga termasuk pembantu rumah tangga.
Namun sayangnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini diatur bahwa tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana delik aduan. Dalam konsepsi ini, pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga baru dapat diproses jika sudah ada pengaduan dari korban atau orang lain yang diberikan kuasa oleh korban untuk mewakili membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, artinya pihak kepolisian tidak berwenang untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga tanpa ada pengaduan terlebih dahulu dari korban atau kuasanya. Selain itu, pengaduan yang telah ditangani oleh kepolisian sewaktu-waktu dapat dicabut jika pihak korban tidak ingin melanjutkan kasus tersebut. Untuk itu perlu kiranya ditelaah  kembali apakah lebih menguntungkan apabila kekerasan dalam rumah tangga tersebut digolongkan kepada delik aduan atau kepada delik laporan.
Berkaitan dengan penegakan hukum, hendaknya setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui jalur hukum, serta kepada pelakunya diberikan hukum maksimal untuk menimbulkan efek jera. Perlu keseriusan dan perhatian segenap aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Selama ini beberapa kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan tidak sampai ke pengadilan karena pengaduan dicabut oleh korban dengan beragam alasan. Namun apabila kasus tersebut diteruskan ke pengadilan, terkadang hukuman yang dijatuhkan sangat ringan sehingga efek jera yang diharapkan tidak tercapai.
Penegakan hukum dapat berhasil apabila ada ketegasan hukum. Seorang pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga akan lebih baik jika dihukum dengan hukuman maksimal. Efek jera yang diharapkan dengan adanya hukuman maksimal yang dijatuhkan akan berlaku tidak hanya kepada pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga saja, namun juga akan berpengaruh pada orang lain yang berpotensi untuk melakukan tindak kekerasan. Dengan demikian maka orang akan enggan untuk melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga mengingat hukuman yang harus dihadapi sangat berat. Upaya pemberatan hukum ini dapat dilakukan dengan upaya pemisahan hasil pemeriksaan dan pentahapan penyidangan perkaranya sehingga dihasilkan hukuman komulatif yang bernilai berat.

E.      PENUTUP
Dari uraian-uraian pembahasan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.             Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang terjadi ketika anggota keluarga, mitra atau orang lain dalam keluarga mencoba secara psikologis untuk mendominasi atau membahayakan lainnya. Istilah "kekerasan orang dekat sering digunakan secara sinonim, dengan istilah lain seperti "pemukulan terhadap istri", "pemukulan istri", "kekerasan hubungan", "kekerasan dalam rumah tangga", "penyalahgunaan pasangan", dan "kekerasan keluarga" dengan beberapa yurisdiksi hukum memiliki definisi khusus. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yaitu hak untuk mendapatkan rasa aman dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual.
2.             Dalam rangka pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Indonesia telah melakukan berbagai upaya hukum diantaranya dengan memasukkan pengaturan tentang HAM dalam UUD 1945, meratifikasi konvenan internasional, serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak asasi manusia melalui UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3.             Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga diantaranya sebagai berikut :
a.             Pemahaman karakter masing-masing pasangan suami isteri baik pada masa sebelum menikah ataupun setelah menikah.
b.             menghindari perkawinan di usia muda.
c.             pembinaan perilaku anak-anak dalam keluarga.
d.            Upaya yang keempat adalah dengan membatasi tayangan media elektronik/televisi yang berbau kekerasan atau media cetak yang memuat berita proses terjadinya tindak kekerasan.
e.             Upaya yang kelima adalah dengan menciptakan pemahaman terhadap ajaran agama secara benar.
f.              sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
g.             pembentukan hukum dan penegakan hukum yang mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga.



DAFTAR PUSTAKA

Balitbang HAM, Pelaksanaan Advokasi Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Jakarta, 2006.
Harkristuti Harkrisnowo, Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Jurnal Legislasi Indonesia-Volume 1 Nomor 1 Juli 2004, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2004.
Harkristuti Harkrisnowo, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita Suatu Tanggapan Atas Makalah Utama, dalam Himpunan Hasil Diskusi Panel Tentang Langkah Penanggulangan Dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita, Diselenggarakan Oleh Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN Dep. Kehakiman bekerjasama dengan Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Jakarta, 1997.
Herkuntanto,  Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Sistem Hukum Pidana,  Alumni, Bandung, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Mudjiati, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif  Gender diunduh dari situs www.djpp.depkumham.go.id, tanggal 28 Nopember 2012.

R. Abdul Djamali, Psikologi Dalam Hukum, Armico,Bandung, 1984.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. 28, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



[1] Mudjiati, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif  Gender diunduh dari situs www.djpp.depkumham.go.id, tanggal 28 Nopember 2012.

[2] Harkristuti Harkrisnowo, Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Jurnal Legislasi Indonesia-Volume 1 Nomor 1 Juli 2004, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2004, Hlm. 23
[3] Ibid, Hlm, 24

[4] Mudjiati, Ibid.

[5] Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, Hlm. 238.
[6] Ibid, Hlm. 239.
[7]     Balitbang HAM, Pelaksanaan Advokasi Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Jakarta, 2006. Hlm. 9
[8]     Harkristuti Harkrisnowo, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita Suatu Tanggapan Atas Makalah Utama, dalam Himpunan Hasil Diskusi Panel Tentang Langkah Penanggulangan Dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita, Diselenggarakan Oleh Ditjen Badan Peradilan Umum dan TUN Dep. Kehakiman bekerjasama dengan Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Jakarta, 1997, Hlm. 74
[9]     Balitbang HAM, Ibid
[10]    Herkuntanto,  Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Sistem Hukum Pidana,  Alumni, Bandung, 2006, Hlm. 226

[11]    Dikutip dari pengertian domestic_violence, Balitbang HAM,  Ibid Hlm.10
[12] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, Hlm. 152-162.
[13] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Op.Cit Hlm. 230-234
[14] Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Definisi yang sama  tercantum pula dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
[15]    Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. 28, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999,  Hlm. 67
[16]    R. Abdul Djamali, Psikologi Dalam Hukum, Armico,Bandung, 1984, Hlm. 44-45

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab