Senin, 04 Februari 2013

Penyakit Sosial Masyarakat Dalam Peraturan Daerah


PERATURAN DAERAH DAN KAITANNYA
DENGAN PENYAKIT SOSIAL DI MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma[1]. Teori hukum menurut Hans Kelsen tersebut menunjukkan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi dari kehidupan sosial yang tentu tidak bisa dilepaskan dari norma-norma dan kaidah yang ada.
Manusia sebagai bagian dari kehidupan masyarakat tentu akan bersinergi dengan dinamika sosial yang terjadi. Tidak jarang bahwa dalam proses interaksi sosial tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan friksi-friksi tertentu yang dapat mengakibatkan  munculnya pelbagai penyakit sosial. Penyakit sosial pada prinsipnya merupakan suatu kondisi tingkah laku individu dan masyarakat yang telah bergeser pada norma-norma atau kaidah yang ada. Pada umumnya prilaku kontradiktif tersebut hanya dilakukan oleh segolongan minoritas masyarakat namun akibat dari penyakit sosial tersebut dapat menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat lainnya.
Keterkaitan masalah (interdepence) yang terjadi tentu tidak sepenuhnya membuat  sekelompok masyarakat mayoritas menjadi kacau (chaos). Dinamika yang terjadi pada masyarakat pada prinsipnya telah membuat masyarakat itu sendiri dapat mengantisipasi keadaan baik dengan meletakkan dasar-dasar kearifan lokal, mengkaitkan norma agama atau bahkan menegakkan norma hukum. Oleh sebab itulah maka norma-norma dan kaidah yang ada selalu bisa mengikuti perkembangan zaman dalam mengatur tingkah laku di masyarakat.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai yuridiksi penegakan hukum mengenai pengaturan masalah sosial selain diselenggarakan oleh pemerintah pusat juga diselenggarakan secara otonom pengaturannya kepada pemerintah daerah. Peraturan daerah adalah salah satu bentuk kewenangan yang dimiliki oleh  pemerintah daerah untuk mengatur ketentuan-ketentuan tertentu di daerah dapat memuat sanksi-sanksi sebagaimana layaknya undang-undang namun sanksi tersebut bersifat limitatif. Beberapa pengaturan daerah tersebut berwenang untuk membuat peraturan daerah untuk mengatasi persoalan sosial di daerah masing-masing. Namun apakah, secara yuridiksi baik kompetensi dan urgensi peraturan daerah dapat mengatur secara penuh permasalahan penyakit sosial masih menjadi suatu kontradiksi. Untuk itulah Penulis mencoba mengkaji masalah dalam suatu makalah yang berjudul “Yuridiksi Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial”.
B.    Rumusan Masalah
Pokok permasalahan dalam Makalah yang berjudul “Yuridiksi Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial” adalah :
  1. Bagaimana yuridiksi peraturan daerah apabila dikaitkan dengan penyakit sosial ? 
  2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi indikator ketidakefektifan peraturan daerah apabila dikaitkan dengan penyakit sosial ?
C.   Tujuan Penulisan
Pada dasarnya, tujuan dari pembuatan makalah yang berjudul “Yuridiksi Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial” bertujuan untuk :
1. Melaksanakan salah satu tugas yang diberikan kepada Perancang Peraturan; dan
2. Bahan tersier untuk mengetahui indikator Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial

D.   Metedologi Penelitian
Pada dasarnya makalah yang berjudul “Yuridiksi Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial” menggunakan metodologi penelitian Deskriptif Kualitatif, yaitu memadukan Data Primer (Peraturan Perundang-Undangan), Data Sekunder (Literatur Hukum) dan Data Tersier (media internet) sehingga dapat dihasilkan bahan analistis komparasi yang deskriptif.

E.    Manfaat Penelitian
Penulisan makalah yang berjudul “Yuridiksi Peraturan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyakit Sosial” diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
1. Penulis sebagai bahan pembelajaran dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas   Penulis dalam lingkup mengetahui yuridiksi berbasis kompetensi dan urgensi suatu  peraturan daerah dalam kaitannya dengan penyakit sosial; dan
2.  Khalayak luas terutama di Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.


                                                     BAB II
PENYAKIT SOSIAL

Dekadensi moral yang terjadi di Indonesia pada dasarnya merupakan suatu respon imparsial dari masyarakat yang kurang merasakan pemerataan hasil pembangunan. Tentu saja ekspektasi tersebut secara apriori lahir akibat ketidakberdayaan pemerintah dalam mewujudkan apa yang menjadi salah satu tujuan negara sebagaimana termuat dalam preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pluralisme permasalahan yang terjadi dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, baik materiil, fisik maupun  psikologis.
Salah satu bentuk konkrit dari ketidak merataannya pembangunan di tengah masyarakat adalah timbulnya beragam penyakit sosial atau penyimpangan sosial (deviasi sosial). Salah satu sumber mendefinisikan penyakit sosial (deviasi sosial) sebagai suatu bentuk prilaku (perbuatan) yang tidak sesuai dengan kaidah dan norma yang hidup tumbuh berkembang di lingkungan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, secara implisit dapat kita artikan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan norma yang selama ini menjadi kearifan lokal dan diakui sebagai pengendali tingkah laku manusia adalah suatu gejala sosial yang dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit masyarakat. Adapun beberapa norma yang diakui sebagai (control of posture) pengendali tingkah laku di tengah masyarakat apabila dilihat dari sanksinya terbagi menjadi sebagai berikut :
1.    Tata Cara (usage);
Suatu bentuk perbuatan yang apabila tidak dilaksanakan hanya akan dikenakan sanksi yang ringan, seperti menggunakan sendok dengan tangan kiri.
2.    Kebiasaan (folkways);
Cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang, seperti mengucapkan salam ketika bertemu dengan sekelompok atau individu lain.
3.    Tata Kelakuan (Mores);
Norma yang bersumber dari ajaran filsafat, doktrin, agama atau ideologi yang dianut oleh segolongan masyarakat.
4.    Adat (Custom); dan
Norma yang menjadi landasan dan tata cara hidup yang berasal dan diperuntukkan bagi masyarakat dan mengikat kuat dalam diri masyarakat tersebut. Tidak jarang dalam norma adat, pelanggarnya dikenakan hukuman yang keras.
5.    Hukum (laws).
Norma yang bersifat

Selain norma tersebut, klasifikasi norma berdasarkan sumber atau asal usulnya bisa dibagi kedalam beberapa sub kelompok yaitu adalah norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum[1].
Berbagai penyakit sosial sangat dirasakan dapat membawa destabilisasi keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan dalam banyak kasus dapat berujung pada pelanggaran hukum. Harus diakui, menurut Soejono Soekanto[2], pada prinsipnya penyakit sosial timbul akibat terjadinya persinggungan dengan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat. Penyakit sosial tersebut dilatar belakangi oleh faktor-faktor berikut :
1.    Faktor Ekonomi;
Kemiskinan, Pengangguran, dan lain-lain.
2.    Faktor Budaya;
Perceraian, Kenakalan Remaja, dan lain-lain.
3.    Faktor Psikologis; dan
Penyakit Menular, Keracunan Makanan, dan lain-lain.
4.    Faktor Psikologis.
Penyakit Syaraf, Aliran Sesat, dan lain-lain.

Dalam perkembangaannya, penyakit sosial juga mengalami ameliorasi (bersegi luas) pemakanaan istiah. Dahulu, penyakit sosial identik dengan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan norma kesusilaan dan kesopanan yang bersifat konvensional seperti beberapa diantaranya prilaku minuman keras, bermain judi, narkoba, dan prostitusi. Namun, saat ini penyakit sosial tidak hanya terdiri dari perilaku sebagaimana yang telah disebutkan, bahkan lebih subyektif lagi, penyakit sosial bisa berupa kenakalan remaja, penyebaran HIV/AIDS, penyimpangan seksual (swinger/heteroseks/homoseks), bahkan budaya korupsi oleh beberapa kalangan sudah dianggap sebagai salah satu contoh bentuk penyakit sosial. Pergeseran pemahaman penyakit sosial tersebut diduga cenderung dapat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akulterasi budaya, dan dinamika politik kebangsaan.
Persoalan penyakit sosial juga erat kaitannya dengan permasalahan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Jika dikaji lebih subyektif, banyak bentuk penyakit sosial yang melanggar hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A- Pasal 28 J, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Secara lebih rinci persinggungan dengan Hak Asasi Manusia sebagai akibat dari munculnya penyakit sosial juga terdapat pada substansi pasal per pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Telah cukup jelas bahwa pada hakikatnya penyakit sosial ternyata memiliki keterkaitan yang erat dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Penentangan terhadap norma-norma sekaligus nilai-nilai yang hidup, tumbuh kembang di masyarakat merupakan suatu bentuk awal dari timbulnya berbagai penyakit sosial. Semakin variasinya jenis, akibat, dan dampak dari munculnya penyakit sosial maka akan semakin kuat juga komitmen masyarakat untuk memperbaiki dan mempertegas norma-norma dan hukum yang diakui pada masyarakat. Bahkan, tidak jarang untuk mengantisipasi penyakit sosial tersebut, masyarakat membuat kaidah-kaidah sendiri. Hal tersebut merupakan suatu bentuk konklusi keinginan masyarakat yang tidak ingin lingkungannya terancam dengan adanya penyakit sosial.

BAB III
PERATURAN DAERAH

Sebagai negara dengan bentuk kesatuan, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan yang cukup urgensial dalam penyelenggaraan bentuk dan sistem tata pemerintahan. Salah satu bentuk tersebut adalah perubahan sistem pemerintahan yang sebelumnya menganut sistem pemerintahan sentralisasi namun pada akhirnya menerapkan sistem pemerintahan desentralisasi (transfer of authority), yaitu suatu pelimpahan kewenangan (atributif) penyelenggaraan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (daerah otonom). Berdasarkan hal tersebut, pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai pembuat kebijakan (policy making) dan pelaksana kebijakan (executing making).
Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang menganut asas otonom dan tugas pembantuan dengan pemberian prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah.  Cukup menarik dan akan menjadi bahan kajian dalam penulisan makalah ini adalah menenai Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan salah satu produk hukum sekaligus produk politik yang dihasilkan pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Perda terdiri dari peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kota. Mekanisme disahkannya suatu Peraturan Daerah adalah melalui penetapan kepala daerah setelah sebelumnya disetujui bersama antara Kepala Pemerintahan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait. Sebagaimana sifat atributifnya, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah juga diberikan kewenangan untuk memuat ancaman denda, pidana, dan kurungan namun bersifat limitatif, terhadap denda paling banyak Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) dan ancaman pidana tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan penjara.
Pengaturan yuridis yang berkaitan dengan peraturan daerah mulai dari definisi, substansi atau materi hingga tahapan pengundangan dan penyebarluasan tertuang dalam peraturan-peraturan berikut, yaitu :
1.    Pasal 18 ayar (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara yuridis formal, eksistensi dari Peraturan Daerah disebutkan pada   Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat;
3.    Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.    Peraturan Pemerintah;
5.    Peraturan Presiden;
6.    Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangannya pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, peraturan daerah tidak hanya berupa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, namun muncul peraturan daerah khusus yang dinamakan Qanun, yaitu peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mengatur peneyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu, peraturan daerah khusus juga dimiliki oleh Provinsi Papua yang disebut sebagai Perdasus dan Perdasi yang khusus untuk melaksanakan pasal-pasal tertentu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Namun apapun bentuknya, pada dasarnya baik Qanun, Perdasus dan Perdasi secara substansi tetap merupakan suatu peraturan yang sama tingkatannya dengan peraturan daerah.
Sekalipun peraturan daerah merupakan peraturan yang merupakan atribusi (pelimpahan wewenang)  dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, peraturan daerah tetaplah suatu peraturan yang secara hierarki terikat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori) atau peraturan yang baru meniadakan peraturan yang lama ( lex posterior derogat legi priori). Sebagai bagian dari produk hukum dalam tataran negara konstitusi, Peraturan Daerah tidak dapat dibuat melebihi kewenangannya (over authority). Peraturan Daerah juga dapat dilakukan pengujian (judicial review) terhadap peraturan diatasnya apabila ditemui dugaan pelanggaran konstitusional yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Peraturan daerah yang baik adalah peraturan daerah yang dapat menjamin, melindungi, mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab hambatan yang ditemui oleh masyarakat sekaligus mampu menunjang jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah baik secara ekonomis maupun politis. Oleh karena itu, idealnya suatu peraturan daerah harus dapat menyesuaikan diri dengan dinamika sosial sehingga suatu peraturan daerah dapat bertahan lama dan dapat menjadi salah satu regulasi sentral yang akan benar-benar melekat dalam setiap individu di masyarakat.




          BAB IV
PEMBAHASAN


A.   Bagaimana yuridiksi peraturan daerah apabila dikaitkan dengan penyakit sosial ?
Fenomena maraknya peraturan daerah yang diterbitkan oleh setiap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota di Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ternyata cukup meyakinkan publik bahwa peraturan daerah punya tendensi yang kuat untuk menjawab kebutuhan konkrit dan faktual masyarakat. Padahal sebelumnya, segolongan masyarakat dan sebagian perangkat daerah nyaris frustasi dengan penerapan sistem sentralisasi yang dalam prakteknya banyak menimbulkan ketimpangan dan permasalahan sosial di daerah. Harus diakui bahwa peraturan daerah di era kekinian secara implisit telah memberikan suatu imunitas khusus bagi daerah untuk menjalankan pemerintahnnya sendiri. Suatu “angin segar” bagi kemajuan daerah.
Tentu saja, berbagai rencana pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan secara otonom menjadi terbuka lebar. Pluralisme permasalahan di daerah menjadi cukup terakomodir dan teratasi dalam suatu bingkai hukum yang bernama peraturan daerah. Berbagai peraturan daerah pada akhirnya diterbitkan dalam karakteristik permasalahan yang beragam seperti salah satunya adalah peraturan daerah yang berkaitan dengan penyakit sosial. Secara ekstrintik, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah telah bergerak dalam 2 (dua) gerbong lalu lintas konstitusi yaitu melaksanakan undang-undang sekaligus menegakkan peraturan daerah.
Pada umumnya, tidak sedikit pemerintah daerah yang meregulasikan berbagai permasalahan penyakit sosial di masyarakat-nya dalam bentuk peraturan daerah.  Masalah ini menjadi menarik jika menilik bahwa kemungkinan penyebab diangkatnya permasalahan penyakit sosial dalam banyak peraturan daerah dikarenakan suatu kebutuhan mendesak suatu masyarakat lokal, adanya karakteristik khusus suatu daerah, atau bahkan sebagai bentuk campur tangan dan kepentingan politik kekuasaan. Terebih lagi, apabila dikomparasikan dengan kaidah-kaidah hukum yang secara substansi belum sepenuhnya diatur dalam hukum positif, ternyata bisa diatur oleh peraturan daerah. Suatu nilai positif terhadap eksistensi peraturan daerah.
Pada hakikatnya, suatu peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tentu lebih memahami kondisi riil masyarakat dan daerahnya daripada pemerintah pusat. Pemahaman terhadap kondisi riil tersebut tentu akan lebih efisien dan efektif hasilnya  bagi masyarakat dan pemerintah daerah apabila telah dilakukan pengkajian yang sistematis dan ilmiah terhadap peta permaslaahan sosial di masyarakat. Beberapa bentuk dan kerakteristik tema yang berbeda dari peraturan daerah adalah sebagai beriktu :
a.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Pelacuran ;
b.   Peraturan Daerah Kota Sambas Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Pornografi;
c.    Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila; dan
d.    Peraturan  Daerah  Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan  Minuman Beralkohol.

Sepintas, peraturan daerah yang mengangkat tema penyakit sosial merupakan suatu keharusan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Namun apakah permasalahan penyakit sosial telah sesuai dengan yuridiksi peraturan daerah. Tentu akan lebih matang dan komplementer apabila kita juga mencoba untuk mengkaji dari sisi yang berseberangan.
Untuk menentukan apakah suatu peraturan daerah memang dapat mengangkat tema yang berkaitan dengan penyakit sosial tidak bisa dilakukan dengan membatasi pemahaman substansi secara kausalitas. Pemahaman ini diperlukan karena penyakit sosial merupakan abstraksi yang memiliki makna bias dalam pendefinisiannya. Sebagaimana diketahui, bahwa ada banyak karakteristik penyakit sosial yang bisa diakomodir dalam suatu peraturan daerah. Tentu saja, perlakuan terhadap suatu karakteristik peraturan daerah semisal mengenai larangan meminum minuman beralkohol di suatu daerah, tentu akan berbeda atau belum tentu diterima oleh kondisi di daerah lain. Perbedaan perspektif suatu masyarakat di suatu daerah tentu juga akan menjadi suatu diferensial tersendiri. Boleh saja suatu daerah menganggap bahwa minuman beralkohol adalah suatu kebiasaan (eninformentable) yang mengakar di lingkungan masyarakat di suatu daerah namun belum tentu kondisi tersebut dapat diterima oleh kondisi masyarakat daerah lain. Pada prinsipnya, kondisi tersebut terjadi dapat disebabkan tingkat kereligiusan suatu daerah atau faktor lainnya.
Secara apriori, penyakit sosial tentu tidak hanya berupa perbuatan meminum minuman beralkohol namun juga ada jenis tindakan (handling) lain. Pembahasan mengenai yuridiksi peraturan daerah atau bagaimana ruang lingkup otoritas suatu peraturan daerah dalam kaitannya dengan penyakit sosial tidak dapat diterjemahkan dengan cara sederhana seperti mengkaji beberapa jenis penyakit sosial. Tentu penyakit sosial tidak hanya berupa larangan meminum minuman keras akan tetapi ada perbuatan lain yang tentu berangkat berdasarkan latar belakang dan fislosofi kedaerahan. Oleh sebab itu, untuk menghindari ketidakobjektifan penilaian, maka mutlak diperlukan pengkajian substansi masalah secara komperhensif.
Pelimpahan wewenang untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang diberikan terhadap peraturan daerah tidak lantas dapat membuat suatu peraturan daerah dapat membuat dan melaksanakan kebijakan lokal secara luas. Jika hendak mengakomodasi penyakit sosial, maka idealnya suatu peraturan daerah harus benar-benar dapat menentukan apakah telah sesuai dengan kompetensi hukum yang ada. Beberapa pengaturan dalam peraturan daerah in casu  telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang. Beberapa penyakit sosial seperti meminum minuman beralkohol, kenakalan remaja yang mengakibatkan bentrok fisik, atau permasalahan pornografi, dan lainnya telah diatur oleh Undang-Undang. Permasalahan tersebut bahkan secara yuridis formal pada dasarnya merambah ranah pidana dan perdata. Pengaturan mengenai kenakalan remaja seperti maraknya bentrok fisik sebetulnya telah diatur dalam hukum pidana khusus (ius specialis) yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu juga dengan permasalahan pornografi di suatu daerah, sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada dasarnya, penyakit sosial merupakan penyakit bangsa yang tentu pegaturannya tidak cukup hanya diakomodir oleh suatu peraturan daerah. Timbulnya penyakit sosial di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah dalam segi luas sebagai tiang penyelenggara negara. Persoalan seperti kebiasaaan meminum minuman beralkohol, kenakalan remaja, maraknya pornografi, bahkan budaya korupsi tentu harus dipandang sebagai persoalan besar yang menjadi tanggung jawab negara dan tidak cukup untuk diatur dalam peraturan daerah. Memang, dalam prakteknya peraturan daerah banyak sekali yang mengangkat persoalan sosial konkrit yang ada di masyarakat.  Namun. kita harus menyadari bahwa tidak semua peraturan daerah dapat berjalan dengan konsisten mengingat perbedaan karakteristik di setiap daerah sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kontradiksi dalam setiap tahapan pengundangan hingga pemberlakuannya peraturan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, peraturan daerah pada dasarnya dapat memberi pengaturan tersendiri tentang penyakit sosial di daerah namun yuridiksi tersebut tidak mutlak dimiliki. Terhadap penyakit sosial tertentu yang sudah ada pengaturannya secara tegas dalam Undang-Undang maka suatu peraturan daerah tidak diperlukan lagi. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pelacuran, minuman keras, aliran sesat, dan yang lain sebagainya tidak memiliki kompetensi absolut untuk diakomodir dalam suatu peraturan daerah karena beberapa permasalahan yang timbul dari adanya penyakit sosial merupakan tanggah jawab pemerintah secara nasional. Peraturan daerah bukan produk hukum sebagai buah delegasi Undang-Undang, akan tetapi merupakan kewenangan atributif dari pemerintah pusat yang idealnya suatu pemerintah daerah dapat dengan cermat melihat peta permasalahan penyakit sosial di masing-masing daerah. Tentu dalam teknis pembuatan suatu peraturan daerah, pemerintah daerah juga harus memeperhatikan pososi tawar pemerintah terkait dengan pemasukan daerah.

B.   Faktor-faktor apa saja yang menjadi indikator ketidakefektifan peraturan daerah apabila dikaitkan dengan penyakit sosial ?
Peraturan daerah tidak secara umum dapat mengakomodir penyakit sosial yang yang terdapat di berbagai daerah. Ada restriksi khusus yang memang tidak bisa diatur oleh peraturan daerah karena meruapakan masalah nasional.             Sedianya pembuatan peraturan daerah harus memperhatikan segi kemanfaatan, keberdayagunaan dan optimalisasi sehingga suatu peraturan daerah dapat memberikan kontribusi pada pemerintah daerah dan masyarakat.
Sekalipun peraturan daerah cukup responsif untuk meminimalisir potensi penyakit masyarakat yang ada di masyarakat namun tidak semua peraturan daerah dapat mengangkat tema yang berkaitan dengan penyakit sosial. Hal tersebut disebabkan oleh :
1.    Proses akulturasi budaya antara masing-masing daerah;
Seiring dengan meningkatnya kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya serta maka akan menjadi kohern dengan kemajuan pembangunan suatu daerah. Berdasarkan hal tersebut, tidak dapat dihindari lagi jika suatu daerah akan terbuka dengan masyarakat lain dan menjadikan setiap daerah menjadi masyarakat sosio heterogenik. Kurang efektif jika pemerintah daerah  terkait memuat kebijakan yang hanya menguntungkan salah satu golongan masyarakat.        
2.    Secara substantif telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi; dan
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada dasarnya memberikan pengaturan yang general sehingga kemudian ditindaklanjuti secara lebih rinci oleh peraturan yang ada dibawahnya. Namun, dalam kondisi tertentu, peraturan yang lebih tinggi terkandung telah memberikan pengaturan tegas seperti pengaturan tentang perbuatan pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Hukum Pidana Khusus (poenale sanctie) sehingga tidak perlu lagi diatur oleh peraturan dibawahnya.
3.    Sejumlah penyakit sosial yang merupakan permasalahan hukum kebangsaan.
Tidak bisa dipungkiri lagi apabila ada beberapa penyakit sosial secara general merupakan persoalan yang harus di selesaikan secara komperhensif. Seperti salah satunya adalah permaslaahan pornografi. Sebagaimana bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, tentunya bangsa Indonesia perlu untuk memfiltrasi tata nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh sebab itu, untuk penyakit sosial tertentu maka terkadang pengaturan yuridis dalam bentuk peraturan daerah akan tidak efektif dilaksanakan mengingat setiap daerah bisa saja membuat suatu materi muatan peraturan daerah yang menyimpang.
Peraturan daerah yang berkaitan dengan penyakit sosial merupakan salah satu permasalahan yang cukup sensitif. Bahkan, Peraturan Daerah Kota Tanggerang Nomor 07 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri dengan alasan bahwa peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tunggi.  Untuk itu, sebelum  membuat suatu peraturan idealnya harus benar-benar mencermati aspek sosiologis, yuridis dan filosofis sehingga baik dari segi teknik penyusunan, substansi maupun sistematika peraturan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
  

                                                                   BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


A.   KESIMPULAN
Berdasarkan Bab IV tentang Pembahasan, dapat disimpulkan bahwa peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah sebagai hasil persetujuan politis antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki sifat atributif untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut memberikan koridor kewenangan yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan dan segi tingkah laku sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal termasuk mengatasi penyakit sosial. Namun, ternyata tidak semua penyakit sosial dapat diatur oleh peraturan daerah. Hal tersebut diakibatkan beberapa faktor berikut, yaitu :
1.    Proses akulturasi budaya antara masing-masing daerah;
2.    Secara substantif telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi; dan
3.    Sejumlah penyakit sosial yang merupakan permasalahan hukum kebangsaan.

B.    SARAN
Penulis mengharapkan agar makalah ini dapat menjadi sumber pelengkap (fakultatief) para Perancang Peraturan Perudang-Undangan agar dapat mencermati dengan lebih substansif terhadap muatan materi peraturan daerah agar tidak menabrak aturan yang lebih tinggi dan merupakan permasalahan sosial yang bersifat lokal sehingga dapat berdaya laku efektif di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2006, hlm 24.
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya, Jakarta, 2007,       hlm 98.
Wikipedia Bahasa Indonesia yang berjudul “Penyimpangan Sosial” yang diunduh melalui website http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_menyimpang pada tanggal 26 Mei 2012.
Artikel Internet yang berjudul “Pengertian dan Jenis Norma” yang diunduh melalui website www.organsiasi.org pada tanggal 22 Mei 2012.
Artikel Internet yang berjudul “Definisi, Penyebab dan Macam-Macam Penyakit Sosial” yang diunduh melalui website www.c3i.sabda.org pada tanggal 22 Mei 2012.
Artikel Internet yang berjudul “Asas-Asas Otonomi Daerah” yang diunduh melalui website www.elfi-indra.blogspot.com pada tanggal 23 Mei 2012.
Makalah yang dibuat oleh Himawan Estu Bagijo, Staf Pengajar Universitas Airlangga yang berjudul  ‘Pembentukan Peraturan Daerah” berformat Pdf yang diunduh melalui media internet pada tanggal 24 Mei 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.





Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab