Tampilkan postingan dengan label BERITA HUKUM DAN HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA HUKUM DAN HAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Agustus 2013

Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Marko Brimob Kelapa Dua, Petugas Minta Pembezuk turunkan Celana Dalam

Para istri dari nara pidana kasus terorisme, mengaku mengalami tindak pelecehan saat membezuk suami mereka di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawab Barat. Salah satunya dialami oleh Ummu Nauzah, istri dari Agus Suprianto, saat masuk ke ruangan bezuk, ia diminta,oleh sipir wanita yang memeriksanya untuk menurunkan celana dalam yang dipakainya.
“Saya kaget, saya di suruh menurunkan celana dalam,” kata Ummu kepada kiblat.net saat melaporkan peristiwa itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (23/8/13).
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pertama kali membezuk suaminya, pada 10 Mei 2013 lalu. Awalnya sipir hanya meraba-raba tubuhnya sebagai prosedur pemeriksaan pembezuk. Namun, selanjutnya petugas jaga dengan nada ketus menyuruhnya menurunkan celana dalam yang ia kenakan. Sipir beralasan bahwa hal tersebut adalah prosedur pemeriksaan kepada setiap pengunjung.

Kabar Rancangan Inpres Pengupahan

Rencana Pemerintah Menyusun 
Rancangan Instruksi Presiden tentang Pengupahan


Pemerintah akan merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres tersebut akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan Pemerintah menyusun peraturan ini dengan memperhatikan berbagai faktor. "Upah minimum ini disusun berdasarkan kebutuh hidup layak (KHL) dan beberapa faktor seperti inflasi," kata Hatta Jumat malam, 23 Agustus 2013. 

Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori. "Ada capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata dia.

Selama ini, tambah Hatta, ada anggapan bahwa penentuan upah berada di tangan pemerintah daerah. Padahal, penetapan besaran bayaran tersebut ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri atas tiga pihak.

Rabu, 21 Agustus 2013

Perlukah Tes Keperawanan Dilegal formalkan ?

MUI USUL DILEGALISASIKAN TES KEPERAWANAN CALON SISWA DAN PELAJAR DALAM UNDANG-UNDANG

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah. 

Pasalnya, di Kabupaten Pamekasan saja, sudah ada konsensus bagi sekolah-sekolah yang harus mengeluarkan siswa jika sudah tidak perawan atau karena melakukan praktik seks bebas. 

Zainal Alim, Sekretaris MUI Pamekasan, kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2013), mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya. 

"Jika di sekolah ada siswa yang mau naik kelas kemudian tidak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tidak mampu memperbaiki moral anak didiknya," kata Zainal Alim. 

Format Putusan Pengadilan Terbaru dan Pertama Di Indonesia

Bagi anda yang pernah berkunjung ke pengadilan, menyaksikan jalannnya proses beracara, pasti bingung saat membaca putusan pidana karena formatnya tidak familiar? Mungkin hal ini tak terjadi bila Anda membaca putusan hukuman mati bagi Maarif. Selain menawarkan format baru, putusan ini juga menyajikan analisa gaya baru dalam membedah kasus hingga menjadi putusan.




Putusan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat mengadili Maarif (23) yang membunuh majikannya, Nasir. Apa saja yang baru dalam putusan tersebut?

Jumat, 22 Maret 2013

Sepenggal Isi Naskah Akademik tentang pembatasan kinerja kpk

Jakarta - Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft tersebut, jelas-jelas disebutkan mekanisme penyadapan di KPK harus diubah.

Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.

"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).

Kamis, 21 Maret 2013

Pro Kontra Isi Pasal Santet Dalam RKUHP


JAKARTA, - Penerapan pasal tentang penyantetan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kontroversi. Tak hanya eksternal DPR, tetapi juga internal. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial. 

"Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet. Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial," ujar Didi, di Jakarta, Kamis (21/3/2013). 
Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan, lanjutnya, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet. 

"Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata Didi. 



Rabu, 20 Maret 2013

Polisi tidak lagi menunggu 24 jam untuk tindak lanjuti laporan orang hilang ?

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).

Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.

Aturan Hukum Iran, Tegas Menghukum Mati Terpidana Narkoba


Ilustrasi
Teheran, - Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.

Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Presiden Mukhreje Menandatangani Aturan Baru Bagi Pelaku Perkosaan di India


New Delhi - Proses untuk memberlakukan hukuman mati bagi pemerkosa di India semakin mendekati tahap akhir. Parlemen India telah meloloskan rancangan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seks di India.

Parlemen majelis rendah atau setingkat DPR menyetujui peraturan baru tersebut dalam sidang parlemen yang digelar Selasa (19/3) kemarin. Lolosnya aturan baru ini tidaklah mudah karena diwarnai alotnya pembahasan yang berlangsung selama 7 jam.

Langkah selanjutnya, rancangan amandemen tersebut akan dibahas pada tingkat parlemen yang lebih tinggi untuk ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. 

"Ini hanya merupakan langkah awal dari perjalanan sejauh 1.000 mil," tutur Harsimrat Kaur Badal, anggota parlemen wanita dari partai Shiromani Akali Dal, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/3/2013).

Susno Duadji Menolak Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji harus tetap dihukum 3,5 tahun karena korupsi. Namun Susno tetap menolak eksekusi tersebut dengan berbagai alasan.


"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500. Tapi kalau mau dikembalikan ke putusan Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan tinggi bukan nama saya, nomor perkara berbeda dan jenis perkaranya pajak bukan korupsi. Jadi itu bukan saya," kata Susno di Gallery Coffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).



Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan JPU dan Susno.



Wacana Pengelolaan Aset Koruptor Oleh Suatu Lembaga


Jakarta - Perlu ada lembaga yang mengelola aset-aset koruptor yang disita. Lembaga itu dibentuk berdasarkan UU dan bertugas mengurusi dan mengelola aset koruptor. Nantinya, uang hasil penjualan aset dikembalikan ke negara.

"Penting segera mensegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Rabu (20/3/2013).

Penyitaan aset harta pelaku korupsi memang membelalakan mata. Mulai dari Gayus Tambunan, Nazaruddin, hingga Irjen Djoko Susilo. Tentunya, ke depannya dengan memberlakukan UU Pencucian Uang akan banyak harta pelaku korupsi lainnya yang disita. Berapa banyak harta mereka yang bertebaran?

"Jadi nantinya ada lembaga yang mengelola aset," tambahnya..

Senin, 18 Maret 2013

Pejabat Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembahasan Perda


Jakarta - Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, diperiksa dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau tahun 2010. Djoko telah hadir di gedung KPK sekitar 09.40 WIB.

"Tentang PON Riau, saksi Pak Gubernur (Riau)," kata Djoko Pekik di gedung KPK, Senin 18 Maret 2013.

Djoko mengaku belum mengetahui keterkaitannya dalam kasus suap PON yang menjerat sejumlah anggota DPRD Riau. Namun, untuk mendukung kesaksiannya di KPK, Djoko membawa sejumlah data terkait PON di Riau. "Masalahnya saya belum tahu. Ya bawa data-data," ujarnya.

Terbukti kasus suap mobil dinas, Hakim Ad hoc TIPIKOR divonis hakim 6 (enam) tahun penjara


Jakarta - Mengenakan baju batik warna merah, Heru Kisbandono, beberapa kali tampak menunduk dan mengusap mukanya ketika mendengar vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Komnas HAM Minta Polisi Lebih bijaksana terhadap terduga Terorisme


Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta petinggi Polri tidak mudah menuding terduga teroris di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah, Wiwin, sebagai pelaku mutilasi 3 siswi SMK di Poso pada 2005 lalu. Sebab, di daerah tersebut sebelumnya pernah terjadi konflik berdasarkan agama.

"Kami mengimbau supaya hati-hati mengatakan kata-kata dan tuduhan-tuduhan itu. Kita tidak bisa melepaskan kejadian ini dengan konflik masa lalu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin 18 Maret 2013.

Sabtu, 09 Maret 2013

NASIB RANCANGAN KUHP DAN KUHAP TERKINI


Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Butuh Strategi Khusus
Lama tak terdengar, nasib rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mulai ke arah yang lebih jelas. Hari ini (6/3), Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan fraksi-fraksi di Komisi III DPR mencapai kesepahaman untuk memulai pembahasan RKUHP dan RKUHAP. 
“Kami mendukung penuh dan kami berjanji akan memenuhi pembahasan sesuai irama Komisi III,” ujar Amir dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan MA serta sejumlah ahli hukum pidana itu.

kONFLIK TNI POLRI


KONFLIK TNI POLRI

Konflik antara TNI dan Polri dalam kasus pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kemarin, diduga disebabkan kesenjangan kewenangan. Terutama dalam penanganan kasus tewasnya anggota TNI oleh Polri, akhir Januari lalu.

"Tak sepantasnya konflik ini terjadi antar dua institusi negara. Kejadian ini harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar hal serupa tak terulang kembali," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Fadli berpendapat, solusi ke depan adalah memastikan agar proses hukum yang ada berjalan baik dan hukum ditegakkan. Pihak-pihak yang bersalah, mendapat sanksi yang sepadan.

"Kejadian bentrok TNI-Polri sudah berulang kali, perlu dikaji akar masalah. Termasuk UU yang menaungi kedua institusi. Kesenjangan kewenangan adalah salah satu yang perlu dievaluasi," tegasnya.


Senin, 04 Maret 2013

Pejabat tewas di kamar hotel sehabis pesan wanita


Sebagian Pejabat Biasa Pesan Wanita di Hotel

cottagetempat ditemukan mayat (13)
BENGKULU – Kematian mantan pejabat Pemda Bengkulu Tengah (Benteng), Badrunudin (55) di kamar salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Panjang dalam kondisi tanpa busana, menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran RB, kebiasaan booking hotel short time, sudah banyak menjangkiti pejabat maupun mantan pejabat. Untuk mantan pejabat saja yang terungkap belakangan ini sudah dua orang. Sedangkan untuk kalangan pejabat yang sudah terungkap satu orang.

Salah seorang pejabat aktif di Pemda Benteng, Za, mengungkapkan sejak ditemukannya mayat Badrunudin di hotel, Benteng menjadi sorotan dan banyak yang berasumsi ada pejabat lain memiliki perilaku dan kebiasaan yang sama yakni booking kamar hotel di kawasan Pantai Panjang dan memesan wanita. “Tidak menutup kemungkinan pejabat lain ada yang nakal, yang pendiam saja sudah terbukti, bagaimana yang tampak selama ini,” terang Za kemarin.

Kunjungan Kerja Pejabat ke Luar Negeri habiskan 3,1 Miliar

Lagi, Kunjungan Kerja Pejabat ke Luar Negeri ke Tiga Negara Habiskan Rp 3,1 Miliar
Menurut Uchok, untuk kunjungan tiga negara anggota Komisi X DPR itu pada 17 Maret mendatang, alokasi anggarannya meliputi Rp.516.780.000 untuk kunker ke India, Rp.1.592.370.000 ke Yunanim dan Rp.1.070.010.000 ke Ankara.
Total anggaran di atas, lanjutnya, berdasarkan asumsi hanya untuk 10 anggota DPR tanpa mengikutkan staf DPR, dan lama perjalanan selama 6 hari kerja. Karena dinilai tidak ada manfaatnya, Seknas FITRA meminta DPR menghentikan rencana kunker tersebut.
“Karena, hanya membuang-buang uang negara saja. Akan lebih baik perjalanan ke luar negeri ini realokasikan kepada  pembangunan atau renovasi banyak situs budaya rusak atau candi yang rusak,” pintanya.
Selain itu Uchok juga menyarankan anggota DPR melakukan kunker untuk mendalami keberadaan suku-suku yang ada di Indonesia daripada belajar ke 3 negara yang tidak ada kaitannya dengan bangsa Indonesia.
“Kalau mau membuat RUU kebudayaan, tidak usah melancong ke luar negeri. Lebih baik belajar saja ke pelawak yang baik seperti Kirun atau Tarsan, dan khusus untuk kebudayaan belajarlah lebih mendalam ke Sudjiwotedjo agar lebih pintar,” pungkasnya.(Fat/jpnn)

Pancasila impact on Global Economic Crisis


Pancasila impact on Global Economic Crisis 

Pancasila (Five Principles of Indonesia's ideology) is the third way that differs from other extreme ideologies that have ever existed. Indonesia survived the global economic crisis owing to choose the path that is rooted, flowing, and inspired by Pancasila.
President Yudhoyono, when inaugurating the Pancasila and Constitution Training Center of Constitutional Court in Cisarua, Bogor, West Java, on Tuesday, 26 February 2013, reminded that Pancasila was extracted and born as an alternative to the world's ideologies that were on a collision course.

Pancasila should not be deemed as a sacred and dogmatic ideology; yet it is an open and living ideology, so that Pancasila remains relevant and actual in the life of society, nation, and state.

President Yudhoyono said that in the era of freedom, we need a foothold, a reference point, and a guidance in the form of constitution. Indonesia should be the land of freedom and the land of law at the same time.

What has become a basic consensus, that is, the prevailing constitution should be seriously executed. The existence of the Constitutional Court aiming to ensure the life of the state and society should be relevant to the constitution. Therefore, constitutional education is necessary to maintain the relevance and the actualization of our constitution.

Also present at the event were, among others, a number of the Second United Indonesia Cabinet Ministers, Cabinet Secretary, Heads of State Supreme Agencies, TNI Commander, Chief of National Police, and West Java Governor.

Minggu, 03 Maret 2013

SIAPA YANG BERHAK USUT KASUS SIMULATOR SIM, KPK ATAU POLRI ?

SIAPAKAH YANG BERHAK USUT KASUS SIMULATOR SIM ?

Sejak dimulainya penyelidikan kasus simulator sim di Lembaga Korps Lalulintas yang dilakukan olek KPK pada awal tahun 2012 lalu hingga pertengahan tahun 2012, memang belum menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Namun beberapa bulan kemudian, sejak Majalah Tempo mengangkat berita tentang kasus tersebut dengan judul “SIMSALABIM...., POLRI sebagai pihak yang dirugikan lantas bergerak memulai penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait. Sayangnya, penyelidikan yang dilakukan masih berjalan di tempat hingga KPK kemudian pada akhir bulan Juli lalu menetapkan seorang Jenderal Aktif sebagai tersangka kasus Simulator SIM yang diadakan tahun 2011 lalu.


Masalah kemudian timbul ketika tim Penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalulintas untuk mencari barang bukti. Usai melakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti, Tim Penyidik KPK tidak diperkenankan keluar meninggalkan gedung Korps Lalulintas. Aksi ini dilakukan oleh dua orang petugas jaga yang tidak membukakan palang pintu ketika Penyidik KPK berniat keluar meninggal gedung. Alasan perintah pimpinan kemudian menjadi dasar kuat bagi petugas tersebut untuk tidak membukakan pintu. Sadar akan tindakannya, beberapa pimpinan POLRI kemudian mengklrafikasikan bahwa hal tersebut dilakukan karena ada koordinasi yang belum selesai dilakukan.
Benar saja, tidak berapa lama kemudian datang pimpinan KPK dan petinggi POLRI untuk melakukan koordinasi terkait aksi penghadangan tersebut. Dan, beberapa jam kemudian mobil Penyidik KPK yang tertahan akhirnya diizinkan keluar meninggalkan gedung dengan membawa barang bukti adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Jenderal aktif di POLRI.

Sikap dan keberanian KPK yang menggeledah kantor Korps Lalulintas dan menetapkan tersangka seorang Jenderal aktif, kontan saja mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat dan LSM pegiat anti korupsi. Namun bagi POLRI, aksi KPK dianggap sebagai wanprestasi terhadap Mou yang ditandantangi bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan beberapa tahun yang lalu terkait penanganan perkara menyangkut anggota para penegak hukum tersebut. Polri menyebutnya KPK telah melanggar kesepakatan.

Sadar akan seluruh publik memandang institusinya, POLRI kemudian mempercepat proses penyidikan kasus pengadaan simulator sim yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Beberapa hari setelah KPK menetapkan seorang Jenderal aktif sebagai tersangka, POLRI kemudian menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua pengadaan dan Bendahara serta pengusaha yang terkait dengan proyek tersebut. Terhadap langkah penetapan tersebut, POLRI kemudian diketahui telah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaaan.

Atas respon POLRI yang begitu cepat, publik kemudian menilai tidak pada tempatnya POLRI turut melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Simulator SIM. Alasan yang dikemukakan adalah karena di dalam UU KPK, ketika KPK lebih dulu melakukan penyelidikan, maka hak KPK untuk melakukan segala supervisi terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam proses pengadaan Simulator Sim di Korps Lalulintas. Dan, POLRI oleh publik termasuk diantaranya adalah para profesional, advokat, akademisi, LSM dilarang untuk ikut melakukan proses hukum kasus tersebut.

Ada semacam kekhawatiran, jika POLRI ikut melakukan penyidikan, akan bertabrakan dengan kepentingan terkait kasus yang dibahas. Terhadap hal ini, beberapa masyarakat terbelah pendapatnya soal bersikerasnya POLRI ikut melakukan penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pendapat pakar hukum yang mengemuka di media.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara dan mantan Menteru Hukum dan Perundang-undangan, usai diundang oleh POLRI untuk dimintakan pendapatnya mengatakan, POLRI juga berhak untuk melakukan penyidikan. Dasar pemikirannya adalah kedudukan dan kewenangan POLRI diatur oleh konstitusi sedangkan KPK diatur oleh undang-undang. Dengan kata lain, kedudukan konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang. Atas dasar tersebut, Yusril mempertanyakan apa bisa POLRI dilarang melakukan penyidikan.

Namun, Yusril juga memberikan solusi jika perseteruan tersebut bisa dilerai dengan melibatkan Presiden sebagai penengah kedua Lembaga Penegak Hukum yang hubungannya sedang memanas itu. Selain itu, Yusril juga menyarankan, bila tidak juga ditemukan titik temu ada baiknya diserahkan ke MK. Jauh hari sebelum Yusril mengatakan itu, Ketua MK Mahfud MD daam satu kesempatan menyatakan bahwa persoalan siapa yang berhak membawa kasus Simulator Sim tidak bisa di bawa ke MK. Terhadap hal itu, Yusril yakin MK bisa menyelesaikannya.

Selain Yusril, Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Internasional menyatakan, MoU yang ditandatangani oleh KPK melemahkan kewenangan KPK itu sendiri. Dalam UU KPK, Lembaga KPK diberikan wewenang melakukan supervisi terhadap perkara korupsi. Wewenang luas pengawasan inilah yang menjadikan KPK kuat menjadi Lembaga Super Body. Namun, selepas MoU ditandatangani, kewenangan KPK menjadi lemah. Atas hal tersebut Romli menyarankan kedua Lembaga duduk bersama mencari jalan keluar sekaligus menyamakan persepsi dalam konteks UU KPK.

Sedangkan beberapa pakar hukum lainnya mengatakan KPK-lah yang berwenang mengusut kasus Simulator Sim. Dasarnya adalah UU KPK yang memberikan wewenang penuh. Sebagian lagi mengatakan MoU kedudukannya adalah di bawah undang-undang, tidak ada kewajiban hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak penandatangan MoU jika tidak melaksanakannya, karena strata UU lebih tinggi. Namun, ada juga beberapa pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa MoU adalah perikatan yang ditandatangani para pihak dan berfungsi sebagai UU bagi para pihak tersebut.

Melihat begitu beragamnya pendapat para pakar hukum, tentu membuat sebagian masyarakat yang awam melihatnya tidak lebih dari sebuah dinamika proses demokrasi. Termasuk kita, siapapun yang berhak tidaklah peduli, yang peduli adalah sejauhmana proses pengusutan tersebut dilakukan secara transparan, adil dan benar-benar tidak berpihak pada yang berkepentingan. Point utamanya adalah hasil kinerja dan keseriusan para penegak hukum memberantas korupsi di lingkungannya adalah bukti wujud Lembaga Penegak Hukum anti Korupsi. Kita lihat saja, sejauhmana KPK menuntaskannya dan POLRI menunjukkan itikad baiknya. Hasil dari pekerjaan rumah tersebut biar diserahkan masyarakat sebagai penilai dan pemegang kedaulatan tinggi di Republik ini.
Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab