Sabtu, 24 Agustus 2013

Kabar Rancangan Inpres Pengupahan

Rencana Pemerintah Menyusun 
Rancangan Instruksi Presiden tentang Pengupahan


Pemerintah akan merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres tersebut akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan Pemerintah menyusun peraturan ini dengan memperhatikan berbagai faktor. "Upah minimum ini disusun berdasarkan kebutuh hidup layak (KHL) dan beberapa faktor seperti inflasi," kata Hatta Jumat malam, 23 Agustus 2013. 

Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori. "Ada capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata dia.

Selama ini, tambah Hatta, ada anggapan bahwa penentuan upah berada di tangan pemerintah daerah. Padahal, penetapan besaran bayaran tersebut ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri atas tiga pihak.

"Seharusnya gubernur menetapkan besarnya upah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Menteri Perindustrian, M. S. Hidayat. Menurut Hidayat, adanya unsur kepentingan politik yang kerap terjadi dalam penetapan pengupahan di daerah menjadi alasan Inpres ini disusun.


"Karena mengamandemen undang-undang perlu proses yang lama, akhirnya kami melakukan manuver lain, yaitu menyusun inpres. Nantinya, inpres ini akan menjadi guideline kepada penerima wewenang: bupati, wali kota, dan gubernur. Inpres ini akan diberikan untuk dijadikan pedoman," kata dia. (umi)

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab