Minggu, 03 Maret 2013

Kasus Century, Nasibmu kini

KASUS CENTURY, SUDAH TENGGELAMKAH ?

Nyaris tak terdengar lagi, apa kabar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun?

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua saksi. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala Santoso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ter*sangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan tersangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan Mo*neter dan Devisa BI. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,” ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan mengenai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dia menambahkan, pemanggilan Zainal Abidin kali ini merupakan pemanggilan ulang, setelah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.

Johan menginformasikan, ke*dua saksi diperiksa secara ter*pi*sah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi ma*su*kan penyidik dalam me*nin*dak*lanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan di*kem*bangkan dengan cara meng*konfrontir keterangan tersangka.

Dia memperkirakan, hasil kon*frontir keterangan saksi akan mem*berikan petunjuk bagi pe*nyidik mengenai dugaan ke*ter*li*batan tersangka serta pihak lain*nya. Johan menolak me*nye*but*kan maksud pernyataannya ten*tang pihak lain tersebut. Me*nu*rutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kew*e*na*ngannya penyidik,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan se*cara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.

“Sedang diselesaikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Tapi waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain kedua saksi, penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau menyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.

Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century menjadi sorotan DPR yang mem*bentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari Timwas Century DPR menjadi m*sukan buat KPK. Kami koordinasi dengan mereka,” ucapnya.

Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk me*nun*taskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan ters*ang*ka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini ti*dak bisa dilakukan secara sem*barangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.

KPK sebelumnya mengumumkan tersangka dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, Ketua Komite Stabilitas Sektor Kuangan (KSSK) yang juga be*kas Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.

“Kita lihat, mana yang dilanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat tercegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Februari 2010.

REKA ULANG

Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK

Dalam pengusutan perkara ini, BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk me*nge*ta*hui pengucuran Fasilitas Pen*da*naan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

Audit BPK menemukan sedi*kit*nya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 per*sen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan rekayasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.

Kedua, nilai jaminan FPJP yang di*anggap melanggar ketentuan. Ni*lai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharus*nya nilai jaminan minimal 150 persen.

Ketiga, terkait upaya menyembunyikan informasi. Surat Gubernur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi lengkap mengenai kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Ke*uangan (KSSK). Aki*batnya, dana talangan mem*beng*kak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dam*pak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengu*kuran baru, yaitu psikologi pasar.

Kelima, menyangkut rekayasa Penyertaan Modal Sementara (PMS). Di sini, LPS mengubah pe*ra*turan, sehingga biaya pena*nganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi ke*butuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century me*n*dapat tambahan PMS.

Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sehubungan dengan itu, tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaan ke KPK, tahun 2008. De*puti Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki harta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat me*miliki tanah dan bangunan di ka*wasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.

Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mo*bil. Diantaranya, Toyota Altis, To*yota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total ni*lainya Rp 1.215.000.000 dan har*ta bergerak lainnya Rp 805.000.000.

Budi juga memiliki surat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga tercatat memiliki giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta piutang senilai 49.230 dollar Amerika dan Rp 11.729.694.000.

Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.

Penanganan Kasus Jangan Berlarut-larut

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusutan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan de*ngan cara-cara yang tak elegan.

“Jangan ada kompromi politik dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Hal itu menurutnya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skan*dal besar ini.

Dia menambahkan, rangkaian rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, idealnya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa dampak yang efektif dalam usaha menegakkan hukum.

Jadi, sambungnya, bagai*mana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan penyidik KPK, kata dia lagi, pe*ngusutan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional. “IPW mendorong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,” tandasnya.

Di sisi lain, dia mengi*ngat*kan, penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh berlarut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, hendaknya status berkas perkara kedua tersangka bisa ditingkatkan ke penuntutan.

Dengan begitu, persidangan kasus ini akan terbuka. Dari si*dang kedua tersangka itu, dia meyakini, fakta-fakta seputar perkara tersebut sedikit banyak akan terbuka. Terbukanya fakta-fakta itu, lanjutnya, akan membantu penyidik dalam menindaklanjuti persoalan.

“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal diambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fakta lain di kasus ini,” imbuhnya. Tentu, sambung dia, me*kanisme penyidikan mengenai hal terse*but, sangat dikuasai oleh para pe*nyidik kasus ini.

Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des*mon J Mahes Aditya me*nya*ta*kan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di Tim*was Century DPR hendak*nya senantiasa mengawal lang*kah KPK.

“Rekomendasi yang telah di*sampaikan teman-teman Tim*was Century, harus diawasi,” katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu pe*nindakan tersebut idealnya se*arah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.

Dia menyatakan, selain reko*mendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari pe*nelusuran kasus ini me*ngg*u*na*kan audit investigasi BPK. Pa*salnya, audit investigasi itu me*rupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.

Oleh sebab itu, rangkaian pe*mantauan tidak bisa berhenti ha*nya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. Di*ingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat me*kanisme koordinasi dan ker*jasama positif itu, dapat di*peroleh hal-hal yang signifikan.

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab