Rabu, 20 Maret 2013

Susno Duadji Menolak Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji harus tetap dihukum 3,5 tahun karena korupsi. Namun Susno tetap menolak eksekusi tersebut dengan berbagai alasan.


"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500. Tapi kalau mau dikembalikan ke putusan Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan tinggi bukan nama saya, nomor perkara berbeda dan jenis perkaranya pajak bukan korupsi. Jadi itu bukan saya," kata Susno di Gallery Coffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).



Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan JPU dan Susno.



Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. 



"Berdasarkan putusan MA, tidak ada yang aneh diputusan tersebut. Dan anak kecil saja bisa membaca putusan tersebut. Jadi kalau begitu mau apalagi? Susno mau dihukum apa lagi? Nggak ada yang susah menafsirkan putusan itu," tandas Susno.



Susno mengaku sebelum putusan keluar, pengacaranya menulis surat ke MA, Kejaksaan Agung dan eksekutor yang isinya agar dipercepat mengeluarkan putusan dan eksekusi.



"Begitu keluar, apa yang harus saya laksanakan? Saya tidak pernah menghubungi hakim dalam kasus ini," cetus Susno.



"(Selama ini) Saya ada di Indonesia tidak pernah kemana-mana," sambung Susno mengakhiri perbincangan.

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab