Jumat, 15 Maret 2013

Perbandingan Hukum Pidana berdasarkan aspek hukum materiil (KUHP) dengan negara lain


POINTERS SILABUS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
Oleh :
(Zabidin, SH.)
-Pegawai Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu-

    Perbandingan hukum pidana dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas (Jorgen Jepsen) ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Selain itu, perbandingan hukum pidana dalam definisi lain, perbandingan hukum pidana dalam arti sempit berarti dapat memahami dari salah satu aspek/komponen sistem hukum dan memahami dari aspek normatif/substantif. Dalam arti yang luas dapat diartikan sebgaai keseluruhan aspek/ komponen sistem hukum (substansi, struktur,kultur yang bersifat  faktual dan kontekstual (latar belakang filosofis/ideologis, sosial, budaya, historis, politik, ekonomi dan lain-lain.).


Perbandingan KUHP dengan negara lain. Jika dibandingkan dengan KUHP lain, maka ada beberapa kekurangan yang belum diatur di dalam KUHP Indonesia beberapa diantaranya yaitu :
-          KUHP belum merumuskan tujuan dari hukum pidana;
-          Pedoman pemidanaan belum di rumuskan secara eksplisit;
-          Aturan Umum dalam KUHP masih belum memiliki hal berikut.
a.    Tindak pidana (pengertian/batasan juridis);
b. Pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur kesalahan (No liability without unlawfullnes);
c.  Permufakatan jahat. Bermufakat utk melakukan kejahatan tertentu seperti perbuatan makar & pemberontakan (104, 106, 108 KUHP);
d. Persiapan.  Persiapan yang dimaksud adalah perbuatan yang terjadi apabila pembuat mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan atau melakukan tindakantindakan serupa yang dimaksudkan menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana, termasuk apabila pembuat dengan sengaja mendapatkan, membuat, menghasilkan, mengimpor, mengangkut, mengekspor, atau mempunyai dalam persediaan atau penyimpanan barang, uang atau alat pembayaran lainnya, alat penghantar informasi, tempat persembunyian atau transportasi yang dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana (draft RKUHP)
e.   Pidana minimal khusus. Ketentuan yang menentukan batas terendah dari suatu hukuman, diketahui bahwa KUHP hanya menentukan pidana minimal umum yang menentapkan jangka waktu masa pidana penjara atau kurungan terendah adalah satu hari.
f.       Belum ditetapkannya kejahatan korporasi.
3.      Penjelasan istilah terkait alternative ti imprisonment :
a) Semi-liberte/semi-detention, yaitu ketentuan yang berarti si terpidana diberikan keringanan berupa hanya malam hari masuk penjara untuk pidana penjara pendek tiga sampai enam bulan;
b)     Weekend-detention (hanya malam minggu masuk penjara) ;
c)    Goodtime allowance (Pengurangan masa pidana penjara karena melakukan pekerjaan dengan baik);
d)     Fragmentation of imprisonment (pelaksanaan pidana penjara yang dapat dicicil);
e)    Parole pelepasan bersyarat. Terpidana dapat dibebaskan (dalam masa percobaan) jika telah melewati masa hukuman yang telah ditetapkan undang-undang dengan syarat khusus atau tertentu.
f)    Suspended sentence adalah kata lain dari pidana bersyarat yang berarti terpidana tidak harus memenuhi eksekusi di dalam penjara asal telah memenuhi syarat tertentu.

      Perbandingan KUHP dengan Hukum Korea.
Pasal 1 (3) KUHP Korea menyebutkan bahwa apabila suatu undang-undang mengalami perubahan padahal tindak pidana telah terjadi maka kejahatan tersebut dianggap tidak ada atau dihapuskan. Ketentuan ini tegas menentukan koridor hukumnya. Berbeda dengan KUHP di Indonesia, apabila suatu undang-undang yang baru diadakan dan undang-undang tersebut menghapus jenis kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang yang lama maka secara yurisprudensi perkara tetap berjalan atau tidak hapus.
Pasal 15 (2) KUHP Korea menyebutkan bahwa apabila pidana yang lebih berat dijatuhkan terhadap akibat-akibat tertentu dari suatu kejahatan, pidana yang lebih berat tersebut tidak dapat diterapkan jika akibat tersebut tidak dapat diduga sebelumnya.
Ketentuan yang terkait di dalam KUHP Indonesia pada perinsipnya sama dengan kaidah yang terkandung dalam Pasal 15 ayat (2) KUHP Korea tersebut. Suatu pertanggungjawaban yang menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki sedemikian rupa harus ada unsur kesalahan sekalipun dalam bentuk kesalahan yang amat ringan sekalipun (dolus eventualis). Hal tersebut dapat dikomparasikan dengan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain yang tetap dipidana.
Pasal 2 (1) KUHP Polandia menyebutkan bahwa apabila saat keputusan pengadilan, undang-undang berbeda dengan undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan pidana dilakukan, maka Undang-Undang yang baru diterapkan kecuali jika undang-undang yang lama memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.
Jika dibandingkan dengan KUHP Indonesia, maka ketentuan ini relatif sama. KUHP Indonesia menganut asas lex temporis delicti yang berarti undang-undang yang digunakan adalah undang-undang pada saat delik terjadi. Di dalam KUHP Indonesia juga diatur bahwa dalam situasi terdapat peraturan baru pada saat pidana dijatuhkan maka dimungkinkan untuk menggunakan peraturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

      Perbandingan KUHP dengan Hukum Albania.
Pasal 58 KUHP Albania menentukan bahwa seseorang yang dipidana tidak lebih untuk satu tahun penjara, jika pengadilan mempertimbangkan ada kepentingan keluarganya yang amat penting, faktor kesehatan atau berdasarkan lingkungan sosialnya, maka pengadilan dapat memutuskan untuk memberikan keringanan dalam menjalankan masa pidananya untuk menjalani pidana hanya 2 (dua) hari setip minggu. Ketentuan pasal tersebut mirip dengan keringanan dalam menjalankan masa pidana berdasarkan KUHP Indonesia seperti pidana bersyarat.


Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab