Minggu, 03 Maret 2013

PERAN KANTOR WILAYAH BENGKULU DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU

PERAN KANTOR WILAYAH BENGKULU DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
(nota penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI di Bengkulu)


Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan daerah di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari peran dan kedudukan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada pada Kantor Wilayah. Fungsional Perancang Peraturan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang dibekali kompotensi dan sertifikasi khusus di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah. Fungsional Perancang peraturan dianggap memahami dan mengerti tentang mekanisme dan tata cara bagaimana membentuk suatu peraturan perundang-undangan  yang baik, berkualitas dan dapat berdaya laku efektif di masyarakat.

Dengan adanya tenaga perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, maka gradasi peran Kantor Wilayah untuk memberikan saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan daerah akan semakin meningkat. Hal ini disebabkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya tidak hanya bertumpu pada pemberian saran dan pendapat hukum semata, namun lebih jauh lagi, perancang peraturan dapat terlibat di dalam proses pembentukan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan hingga tahap penyebarluasan. Untuk melaksanakan proses pembentukan perundang-undangan, maka perancang peraturan membutuhkan kerjasama berbagai pihak terutama pihak penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Tanpa adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, maka perancang peraturan tentu akan kesulitan untuk mengaktualisasikan peran dan fungsinya begitu juga dengan kedudukan Kantor Wilayah yang dapat saja mengalami kevakuman dalam menentukan posisi untuk memberiikan nasehat dan pendapat hukum kepada pemerintah daerah.

Dengan adanya kerjasama yang baik terutama dengan pemerintah daerah, maka Kantor Wilayah melalui tenaga fungsional perancang peraturan tentu akan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam menentukan arah dan strategi pembangunan nyata di daerah yang diselenggarakan melalui berbagai kebijakan hukum (law of policy) berdasarkan produk-produk hukum yang ditetapkan. Adapun sumbangsih Kantor Wilayah melalui tenaga fungsional perancang peraturan secara konkrit terhadap pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut :
1.    Dapat dilibatkan secara langsung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah yang pembentukannya dimulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan hingga tahap penyebarluasan;
2.    Memberikan informasi hukum, konsultasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat terkait dengan perencanaan ataupun evaluasi pembentukan peraturan daerah;
3.   Memberikan Pendapat hukum (legal Opinion) kepada instansi atau kelembagaan, badan hukum privat, dan perorangan mengenai permasalahan terkait dengan kedudukan (status) peraturan perundang-undangan; dan
4. Ikut mengawal penerapan penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diimplementasikan dalam produk hukum daerah.

Saat ini untuk diketahui bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah memilki  (tiga) orang tenaga perancang peraturan dan telah mampu membuka keran kerjasama terhadap hampir pemerintah daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Daerah yang telah menjalin kerjasama efektif dalam membentuk peraturan daerah tersebut antara lain yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan pemerintah daerah yang masih belum menjalin kerjasama efektif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Kepahiang.
Dalam menjalankan tugasnya, perancang peraturan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan tugas pokoknya. Kendala yang dihadapi Kantor Wiayah tersebut yaitu :
1.    Masih minimnya jumlah tenaga perancang peraturan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu;
2.   Belum ada anggaran administratif, operasional dan taktis yang terstruktur dan mandiri bagi tenaga penyusun peraturan sehingga menyulitkan koordinasi terutama dengan pemerintah daerah yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Wilayah;
3.   Masih ada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang menganggap masih belum perlu  peranan perancang peraturan dalam proses pembentukan peraturan daerah;
4.    Belum adanya koordinasi yang terjalin baik dengan pihak-pihak legislatif dan yudikatif di Provinsi Bengkulu;
5.   Masih minimnya sosialisasi berbagai pihak akan pentingnya peran kantor wilayah dan perancang peraturan  dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab