Tampilkan postingan dengan label BERITA POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA POLITIK. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2013

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PARTAI POLITIK ISLAM LEBIH BERAT



JAKARTA,  — Sanksi sosial terhadap partai politik Islam yang terlibat korupsi dinilai lebih berat dari pada sanksi sosial terhadap partai nasionalis. Hal itu terjadi karena harapan masyarakat terhadap partai politik Islam dan politisi dari partai itu lebih besar daripada politisi partai nasionalis.

Demikian benang merah dalam diskusi Pemimpinku Berkarakter Quran: Perspektif Menghadapi 2014, di Jakarta, Minggu (10/3/2013). Pembicara dalam diskusi itu adalah Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar; mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault; Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia Bachtiar Nasir; pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi; dan Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Syafii Antonio.

Kamis, 28 Februari 2013

ANAS BERSEDIA UNGKAP KASUS HAMBALANG

ANAS BERSEDIA UNGKAP KASUS HAMBALANG
HENDRA A SETYAWAN
Anas Bersedia Ungkap Peran Ibas dalam Hambalang
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku pernah ikut dalam pertemuan antara M Nazaruddin dan politisi senior Demokrat Amir Syamsuddin terkait kasus Hambalang. Saat itu, Amir meminta keterangan Nazar terkait aliran uang Hambalang. Pada rapat itu, Anas mengaku hanya mendengarkan penjelasan Nazar kepada Amir.
Apakah Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas turut menikmati aliran dana Hambalang? "Pak Amir-lah yang lebih pas (menjelaskannya)," kata Anas singkat pada wawancara dengan RCTI, Rabu (27/2/2013).

Ketika kali pertama kasus Hambalang mencuat, Anas pernah dikabarkan membawa Nazar ke kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pertemuan itu, Nazar dikatakan menyebut keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut.

Anas menyebutkan, penjelasan Nazar terkait aliran uang Hambalang cukup mengejutkan. Anas mengatakan, beberapa orang memang turut menikmati uang Hambalang. Terkait nama-namanya, Anas tak menyebutkan.

Ketika dikejar dengan pertanyaan soal beredarnya tudingan bahwa Ibas turut menikmati uang yang diduga suap tersebut, Anas hanya menjawabnya secara singkat.
"Saya hanya ikut rapat dan mendengarkan. Jadi, kalau hadist, rawuh-nya Pak Amir. Kecuali Pak Amir pas ditanya tak mau menjelaskan, pemain penggantinya adalah saya," kata Anas.

Terkait penyelesaian kasus Hambalang, Anas meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia tak berada dalam posisi mendoakan dan mendorong orang lain untuk celaka.

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengungkapkan orang-orang yang diyakininya menerima uang Hambalang, Anas kembali memberikan jawaban singkat.
"Ada tugas penting yang saya lakukan. Ukurannya adalah penting. Meski kecil, kita harus berpikir untuk hal-hal yang besar. Urusan-urusan, yang mungkin kurang penting, tidak akan saya lakukan. Tetapi, nanti tergantung pertimbangan-pertimbangan penting," kata Anas.

Menurutnya, segala pertimbangan masih terbuka. "Tidak ada yang titik. Yang ada adalah koma," katanya. Kendati demikian, Anas menegaskan, dirinya memiliki standar etik terkait hal-hal yang akan diungkapkannya. Hal-hal yang diungkap, sambungnya, dapat bermanfaat bagi Partai Demokrat dan Indonesia.

Sebelumnya, terkait dugaan keterlibatannya, Ibas telah menyangkalnya. "Janganlah membawa isu dengan mengaitkannya ke saya. Semua itu ngawur dan diada-adakan. Semoga hukum tegak lurus," kata Ibas.

Ibas menyebut tudingan Nazar—bahwa dirinya pernah menyaksikan penyerahan uang Hambalang sebesar Rp 10 miliar—sebagai skenario politik.

"Seribu persen, saya ulangi, seribu persen, berita itu tidak benar," katanya.
.

Senin, 25 Februari 2013

Lepas Jaket Kebanggaan Partai Denokrat, Anas Mundur dari Ketum DPP Demokrat


ANAS RESMI MUNDUR SEBAGAI KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT

 

Anas Urbaningrum menyatakan mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (23/2).
"Saya mohon berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dan berterima kasih terhadap kader-kader partai Demokrat yang memberikan amanahnya kepada saya," kata Anas. Anas juga meminta maaf kalau dia berhenti pada awal 2013 dan tidak pernah merencanakan sebelumnya. Menurutnya, dia tidak pernah merencanakan untuk berhenti pada awal 2013. “Saya bersungguh-sungguh menjalankan amanat partai," katanya.
Penetapan tersangka kepada Anas Urbaningrum diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus. Bila perlu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu legowo bekerjasama dengan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyarankan Anas meniru gaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ketika menjadi tersangka. Peniruan lebih kepada keberanian Anas untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara yang melilitnya.
Menurut Chudry, kerjasama Anas ini bisa dituangkan dalam bentuk keinginannya menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerjasama. Keberanian ini harus ada dalam diri Anas. "Berani nggak dia mengungkap seperti Nazaruddin. Anas mesti berani," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/2).
Chudry menduga Anas memiliki banyak informasi mengenai kasus Hambalang. Bahkan, ia menduga Anas memiliki banyak informasi lainnya mengenai perkara-perkara lain. Ia berharap, pengungkapan kasus yang dilakukan Anas nantinya bukan hanya terkait Hambalang saja, melainkan kasus lain yang diketahui.
Harapan yang sama diungkapkan oleh praktisi hukum Achmad Rifai. Ia menilai, kasus yang melilit Anas ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara yang lebih besar dan melibatkan pelaku-pelaku kakap lainnya.
"Saya harap mas Anas mengatakan lawan dan bongkar," katanya.
Peran Aktif
Di tempat yang sama, Peneliti ICW, Tama S Langkun berharap banyak kepada KPK terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, lembaga antikorupsi itu harus bisa membuktikan peran Anas dalam perkara ini sehingga dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, bukan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Karena, dari pasal-pasal yang disangkakan ke Anas, Pasal 11 lah yang paling lemah. Yakni suap pasif. "Harus diperdalam apakah peran Anas. Apakah dia menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang dan untuk menggerakan sesuatu dia menerima hadiah atau janji," ujar Tama.
Selain membuktikan adanya peran aktif Anas dalam perkara ini, KPK juga diharapkan memaksimalkan upaya hukumnya dengan menggunakan pasal pencucian uang kepada Anas. Tujuannya, agar keterlibatan orang lain yang menikmati kerugian negara bisa diseret ke ranah hukum.
Salah satu rujukan penelusuran pencucian uang ini seperti yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM yang melilit mantan Kakorlantas Djoko Susilo. "Sehingga apa yang dikejar KPK lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier," ujar Tama.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 
Sumber : Hukumonline.com
Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab