Kamis, 06 Desember 2012

Demi Tertib Hukum, Mahfud Ingatkan DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD telah melayangkan surat pada Oktober lalu ke Ketua DPR memberitahukan masa tugasnya akan berakhir pada 1 April 2013 mendatang. Selain mengirimkan surat permberitahuan, Mahfud juga mendatangi Komisi III DPR kemarin.
Kepada wakil rakyat, Mahfud mengingatkan kembali DPR untuk memilih penggantinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sesuai aturan, seminggu sebelum Mahfud berhenti, ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK) sudah harus terpilih.
Dengan kata lain, Ketua Mahkamah Konstitusi baru sudah harus terpilih pada sekitar 23 atau 24 Maret tahun depan. Warning Mahfud kepada anggota DPR bukan tanpa dasar. Jangan sampai keterlambatan seleksi seperti yang terjadi pada seleksi anggota Komnas HAM terulang. “Saya mohon agar sesuai ketentuan Undang-Undang diproses, sehingga tidak terjadi kekosongan,” harap Mahfud.
Anggota Komisi III DPR memuji langkah Mahfud. Syarifuddin Suding, politisi Partai Hanura, menyebut Mahfud sebagai orang yang tertib hukum. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mewajibkan hakim memberitahukan akan berhenti. Ia mengapresiasi karena Mahfud sudah mengingatkan Komisi III sehingga langkah antisipasi disiapkan. “Jangan sampai kasus seleksi anggota Komnas HAM terulang,” imbuh Suding.
Politisi PKS, Indra, juga mengatakan warning Mahfud membuat Komisi DPR untuk bekerja selama empat bulan ini memproses pemilihan hakim konstitusi pengganti Mahfud dan hakim konstitusi lain yang segera pensiun. Waktu empat bulan dinilai Indra cukup bagi Komisi III mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi.
Mahfud sudah menegaskan berkali-kali tidak akan mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, berusaha ‘membujuk’ Mahfud agar bersedia kembali menjadi hakim konstitusi karena masih punya kesempatan satu periode. “Masih ada peluang jadi hakim konstitusi. Atau Pak Mahfud tidak ada keinginan lagi karena ada tugas negara lain dalam rangka capres?”
Mahfud menampik mengundurkan diri. Surat yang dia sampaikan adalah menjalankan kewajiban hukum. Kalaupun ia tidak akan menggunakan hak satu periode lagi sebagai hakim konstitusi bukan karena ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada 2014 mendatang. “Tidak ada kaitannya dengan Pilpres, karena saya tahu ukuran,” tegasnya.
Pengganti
Di depan anggota Komisi III DPR, Mahfud mengungkapkan kebanggaannya menjadi hakim konstitusi. Hingga saat ini, hakim konstitusi masih dianggap bersih. “Saya bangga sebagai hakim MK. Saya bangga dengan hakim yang ada dan saya pastikan hakim yang ada bersih, saya jamin,” tegasnya.
Karena itu pula, Mahfud dihinggapi kerisauan. Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini risau tentang penggantinya kelak. Ia berharap siapapun penggantinya bisa menjaga tradisi hakim MK bersih dari suap. Ia menyarankan agar DPR benar-benar melaksanakan seleksi demi kepentingan bangsa. Apalagi, latar belakang setiap anggota Komisi III berbeda-beda.
Jangan sampai perbedaan itu membuat pertimbangan politik lebih diandalkan. Untuk melakukan seleksi hakim konstitusi, ada ukuran-ukuran yang bisa digunakan. Terutama untuk melihat integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, dan karakter kenegarawanan.
Politisi PKS, Indra, juga punya harapan agar siapapun ketua MK terpilih kelak bisa menjaga tradisi transparansi dan manajemen perkara yang bagus di Mahkamah Konstitusi selama ini.

Sumber :  http://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab