Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA



HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh

JISI NASISTIAWAN, SH., MH
PERANCANG MADYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU


A.           Latar Belakang
Dalam ranah perlindungan hak asasi manusia, masalah pendidikan merupakan salah satu permasalahan yang harus diperhatikan sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia.hak atas pendidikan adalah merupakan salah satu hak yang bersifat universal, (Satya Arinanto, 304).
Menurut A. Malik Fajar (dalam Jurnal HAM 2004 : 72) ada tiga tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia. Pertama, mempertahankan hasil yang telah dicapai. Kedua, mengantisipasi era globalisasi. Dan ketiga, melakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional yang mendukung proses pendidikan yang lebih demokratis.

REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA



REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

Oleh :
JISI NASISTIAWAN, SH., MH
Perancang Madya
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu


A.            PENDAHULUAN
Masalah penegakan hukum harus menjadi tekad semua instansi penegak hukum dan semua aparat penegak hukum, dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Penegakan hukum dijadikan suatu gerakan nasional dan aparat penegak hukum secara bersama. Penanganan kasus-kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, dengan dilakukan kerjasama dan saling mendukungdi antara instansi penegak hukum diharapkan dapat ditegakkannya hukum.
Medio Mei 1998, terjadi peristiwa ketatanegaraan besar yaitu mundurnya Soeharto dari kursi presiden RI. Bersamaan dengan itu runtuh pulal pandangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bernilai keramat[1] dan tidak dapat diubah. UUD 1945 tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang tidak dapat diubah. Pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999, ditetapkanlah perubahan UUD 1945 tersebut. Secara berturut-turut hingga terakhir adalah amandemen ke empat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Tentunya ini bukan merupakan amandemen yang benar-benar terakhir.  Amandemen sewaktu-waktu bisa dilakukan lagi kalau ternyata ada pasal dalam UUD 1945  yang tidak cocok lagi dengan perkembangan politik, atau muncul aspirasi baru dari masyarakat[2]

Kamis, 24 April 2014

PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Oleh : Hero Herlambang Bratayudha, SH
(Perancang Pertama Peraturan Perundang-Undangan)

Mengulang bahasan kerusuhan Koja yang terjadi antara ahli waris/warga yang berkaitan dengan makam mbah priok  dengan aparat yang menewaskan 3 (tiga) orang Satpol PP dan segenap permasalahan serupa sungguh tidak dimaksud untuk membuka kembali luka lama. Tragedi tersebut hingga saat ini masih menyisakan permasalahan terutama terkait dengan peranan sesungguhnya Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, yang perlu segera untuk diatasi dan dicari solusi. Terlebih lagi jika Satpol PP, dalam setiap tugasnya sering  dilibatkan terlalu jauh dalam apapun upaya pemerintah daerah untuk atas nama menegakkan regulasi lokal. Ulasan singkat dalam artikel ini penting dikemukakan untuk memberi gambaran yang obyektif dan adil akan peranan Satpol PP sesungguhnya berdasarkan regulasi dan paradigma sesungguhnya yang terjadi di masyarakat.

Selasa, 22 April 2014

ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH



ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


OLEH :
JISI NASISTIAWAN, SH., MH
PERANCANG MADYA
PADA KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

A.           PENDAHULUAN
Dalam proses pembangunan, apapun yang dibuat oleh lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya haruslah bertumpu pada tujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Kebijakan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang ada pada pemerintah tersebut. Sistem politik itu sendiri terdiri dari tiga hal yaitu input, proses, dan output. Proses-proses ini yang mengandung nilai-nilai demokrasi partisipatif  yang memberikan penghargaan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa, terutama dalam bidang hukum dan politik.
Partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan nasional merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi yang secara terminologi diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam menuju kehidupan bernegara yang sempurna, rakyatlah yang harus banyak memegang peranan. Oleh karena itu rakyat harus mengendalikan pemerintahan. Ini berarti bahwa dalam negara demokrasi proses kegiatan negara harus juga merupakan suatu proses dimana semua warganya dapat mengambil bagian dan memberikan sumbangannya dengan leluasa[1]. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya berada pada tataran kegiatan pembangunan fisik dan proyek-proyek fisik saja, namun meliputi pula pembangunan non fisik berupa kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bentuk output yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa perangkat aturan perundang-undangan atau perangkat hukum. 

Sabtu, 24 Agustus 2013

Politik Perundang-Undangan by M. Alamsyah, S. Sos, SH., MH

ADR Article by Barda Nawawi Arief

Penegakan Hukum Indonesia Dalam Sistem Hukum Nasional

PEMBAHARUAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM
DENGAN PENDEKATAN RELIGIUS DALAM KONTEKS
SISKUMNAS DAN BANGKUMNAS*)
Oleh :
Barda Nawawi Arief

A. Pengertian Sistem Penegakan Hukum (Sistem Peradilan)
Sistem peradilan pada hakikatnya identik  dengan  sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya juga merupakan “kekuasaan/ kewenangan menegakkan hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum pidana, dapatlah dikatakan bahwa “Sistem Peradilan Pidana” (dikenal dengan istilah SPP atau Criminal Justice System/CJS) pada hakikatnya merupakan ”sistem penegakan hukum pidana” (SPHP)yang pada hakikatnya juga identik dengan “Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana” (SKK-HP).
Sistem peradilan sering diartikan secara sempit sebagai “sistem pengadilan yang menyelenggarakan keadilan  atas nama negara atau sebagai suatu mekanisme untuk menyelesaikan suatu perkara/sengketa” (lihat catatan kaki)[1]. Pengertian demikian menurut saya merupakan pengertian dalam arti sempit, karena hanya melihat dari aspek struktural (yaitu “system of courts” sebagai suatu institusi) dan hanya melihat dari aspek kekuasaan mengadili/menyelesaikan perkara (administer justice/a mechanism for the resolution of disputes).

Rabu, 21 Agustus 2013

Dapatkah Perbuatan Melempar Puntung Rokok Kepada Orang Lain Dapat Dipidana ?

TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA

Ketentuan pidana tentang penganiayaan dapat kita temukan dalam Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan“penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).

Muatan Materi Peraturan Daerah mengenai Gabungan Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Kajian Singkat 
Kewenangan dan Tinjauan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis 
Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis Kab. Bengkulu Tengah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah 

oleh : Hero Herlambang b, SH.

Upaya atau usaha atau kegiatan manusia dalam mengolah dan mengusahakan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan (agribisnis) merupakan suatu aktivitas dasar manusia yang memang telah dilakukan sejak zaman dahulu. Kegiatan primitif tersebut pada perkembangannya  menjadi semakin maju dan modern terutama sejak berkembangnya teknologi yang menghasilkan alat untuk memudahkan manusia  dalam pengelolaanya disamping pola pemikiran yang dinilai semakin memberikan ekses kemudahan bagi para pelaku usaha tersebut. Pola usaha juga semakin beragam mengikuti dinamika dunia agriculture yang semakin beragam. Pola ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, teknik replanting dan pola lainnya adalah salah satu dari banyak hasil dari modernisasi pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.  Disadari atau tidak, pengelolaan yang efektif, tertata dan efisien dengan disertai sistem manajemen yang baik ternyata dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat perkonomian rakyat yang merupakan pelaku utama sektor tersebut, dan pada muaranya bermanifestasi menjadi salah satu sumber kekuatan kemakmuran rakyat.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PTUN DALAM MENERAPKAN UPAYA PAKSA TERHADAP PUTUSAN INKRACHT 

Menarik karena persoalan yang dibahas di lingkungan peradilan, termasuk saat Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung. Silakan baca artikel ‘MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan’. Masalah ini juga sering dikaitkan dengan efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dalam proses penegakan hukum, seperti tertuang dalam artikel ‘PTUN Belum Efektif Tegakkan Negara Hukum’. 
Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendi Lotulung, pernah menuangkan ‘jawaban’ atas persoalan ini dalam tulisannya “Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Problematikanya dalam Praktek”,dimuat buku Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji (Ghalia Indonesia, 1995).
Pada dasarnya hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Namun, tak semua pihak yang dikalahkan bersedia secara sukarela menjalankan putusan hakim. Dalam perkara pidana dan perdata, aparat penegak hukum yang akan melaksanakan eksekusi putusan bisa meminta bantuan aparat keamanan. 

Hukum Waris

Mekanisme Singkat tentang Tata Cara Pengurusan 
Sertifikat Atas Dasar Surat Wasiat
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Ada dua penjelasan terkait dengan “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

Status Hukum Dusun, Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Dusun Dalam Peraturan Perudang-Undangan

Pengertian dusun dapat kita jumpai dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”):
“Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Kemudian, di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa disebutkan bahwa untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian dari desa yang dipimpin oleh kepala dusun yang membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemerintahan desa dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, kepala dusun itu sendiri adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Desa.

Perlindungan Pemilik dan Pengguna Akun Email

Perlindungan Hukum Pemilik Akun Email 
Dalam Pandangan Hukum Keperdataan
Dalam Kasus : Kehilangan aksesbilitas penggunaan akun akibat kehilangan kata sandi  
Salah satu permasalahan yang marak terjadi dalam dunia cyber adalah permasalahan perlindungan hak konsumen pemilik akun email. Dalam banyak kasus, konsumen selaku pemilik sekaligus pengguna akun email karena sering kehilangan password atau kata sandi untuk kembali mengakses akun email tersebut. Padahal dalam akun email tertentu terkadang digunakan sebagai penyimpan data akun komersil yang tentu merugikan konsumen. Banyak konsumen yang menghubungi vendor perusahaan yang berhubungan dengan email untuk memverifikasi akun, namun banyak pula yang tidak mendapatkan hasil. Lalu bagaimana pandangan hukum menyikapi permasalahan tersebut.
Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.

Rabu, 20 Maret 2013

Artikel Ilmiah Fungsi Penegakan Hukum dengan Perkembangan Bisnis di Indonesia


Karya Ilmiah 1 -

Artikel Ilmiah Pengaruh UU Penanaman Modal Dalam Perkembangan Ekonomi Di Indonesia


pengaruh uu 25 tahun 2007 terhadap perkembangan ekonomi di indonesia -

Membangun Perdamaian Berbasis HAM

Artikel Kaitan antara ham dengan negara hukum


KAITAN ANTARA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DENGAN NEGARA HUKUM

Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu di dalam penyelenggaraan negara harus tunduk dan taat terhadap hukum. Hal ini berlaku bagi penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keterkaitan UUD 1945 dengan HAM tercermin pada Pembukaan maupun pada Pasal-pasalnya  ( 28 a - 28 j).

1.      Perkembangan HAM di Indonesia
Amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan  “Bahwa sesungguhnya  kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  secara nyata bahwa HAM  memperoleh perhatian yang mendasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian makna  Hak Asasi manusia itu sendiri telah lahir jauh sebelum Deklarasi Universal HAM Tahun 1948. Namun dalam perjalanannya HAM belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya oleh pemimpin bangsa karena berbagai faktor antara lain :

urgensi dan relevansi filsafat hukum dalam pembangunan hukum di indonesia

Urgensi Dan Relevansi Filsafat Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia

Jumat, 15 Maret 2013

Perbandingan Hukum Pidana berdasarkan aspek hukum materiil (KUHP) dengan negara lain


POINTERS SILABUS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
Oleh :
(Zabidin, SH.)
-Pegawai Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu-

    Perbandingan hukum pidana dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas (Jorgen Jepsen) ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Selain itu, perbandingan hukum pidana dalam definisi lain, perbandingan hukum pidana dalam arti sempit berarti dapat memahami dari salah satu aspek/komponen sistem hukum dan memahami dari aspek normatif/substantif. Dalam arti yang luas dapat diartikan sebgaai keseluruhan aspek/ komponen sistem hukum (substansi, struktur,kultur yang bersifat  faktual dan kontekstual (latar belakang filosofis/ideologis, sosial, budaya, historis, politik, ekonomi dan lain-lain.).

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab