Rabu, 21 Agustus 2013

Hukum Waris

Mekanisme Singkat tentang Tata Cara Pengurusan 
Sertifikat Atas Dasar Surat Wasiat
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Ada dua penjelasan terkait dengan “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, biasanya ditunjuk pelaksana wasiatnya juga.
Dengan adanya pelaksana wasiat tersebut, maka yang bersangkutan bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk membuat Akta Hibah Wasiat kepada Anda. Camat nantinya yang akan bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara dan melaksanakan transaksi hibah wasiat tersebut. Mengapa dianjurkan ke kecamatan? Karena biasanya hanya PPAT yang camat yang bersedia melangsungkan Akta Jual Beli (“AJB”) ataupun Hibah untuk tanah yang belum bersertifikat. Kalau PPAT yang Notaris biasanya meminta untuk disertifikatkan dulu baru dilakukan transaksinya (hibah/AJB tersebut.
Ditulis oleh : Irma Devita Purnama Sari, SH., M. KN.
Sebagaimana dikutip asli dari Sumber : Hukumonline

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab