Kamis, 28 Februari 2013

Legal Opinion tentang Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2007,nion Pendapat Hukum tentang Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2007,

PENDAPAT HUKUM
(LEGAL OPINION)
tentang
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2007


Masalah

Pendapat Hukum (legal Opinion) mengenai belum terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.


Persoalan

Bagaimanakah konstruksi yuridis terkait dengan belum terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dapat menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yaitu peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007.

Data

1.   Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Agraria;
2.   Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
3.   Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
4.  Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum;
5.  Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum;
6.   Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum; dan
7.   Surat PPTK Kegiatan Pembebasan Lahan Persada Sukarno kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 03/CK-DPU?X/2012 Perihal : Pendapat Hukum tentang Peraturan Kepala BPN RI Nomor 03 Tahun 2007.



Pendapat Hukum

Berdasarkan analisis  yuridis, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta turunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum telah memberikan gambaran yang cukup mengenai regulasi  khusus mengenai tata cara pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Belum terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang dikehendaki Pasal 111 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada dasarnya tidak menjadi penghambat untuk tetap melaksanakan pengadaan tanah termasuk regulasi mengenai permasalahan sisa tanah yang kegiatannya telah berjalan sebelum Peraturan Presiden tersebut ditetapkan. Memang jika dikaji secara eksplisit, makna yang terkandung dalam Pasal 111 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum mengisyaratkan bahwa segala bentuk petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Padahal, berdasarkan Pasal 124 diketahui bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional itu sendiri baru akan dibentuk dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 mulai berlaku. Mengingat kontemplasi pasal yang saling koheren sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dapat diambil kesimpulan sementara bahwa memang secara kompetensi yuridis, proses pengadaan tanah belumlah dapat dilaksanakan.

Pasal 124
Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2), dan Peraturan Kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 (2) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan presiden ini berlaku.


Namun sejatinya tidak lah demikian. Apabila jika kita mengkaji lebih cermat kaidah-kaidah pasal lainnya di dalam Peraturan Presiden tersebut, maka diketahui ada beberapa pasal yang pada dasarnya memberikan celah hukum bagi instansi pelaksana untuk tetap dapat melanjutkan proses pengadaan tanah termasuk permasalahan sisa tanah yang tengah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditetapkan. Pasal-pasal tersebut beserta uraian singkatnya adalah  sebagai berikut :
1.   Pasal 125 dalam BAB XI mengenai Ketentuan Penutup menjelaskan bahwa secara hukum Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. Dapat diinterprestasikan bahwa pasal ini masih memungkinkan untuk menggunakan kaidah normatif yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan yang lama yang  diatur berdasarkan hanya di dalam Pasal 123.
2. Di dalam Pasal 123 terutama ayat (1) dan ayat (3) mengindikasikan secara tegas bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang ada sebelum Peraturan Presiden tersebut dibuat. Sedangkan Pasal 123 ayat (4) menegaskan lagi  bahwa terhadap proses pengadaan tanah yang masih belum bisa terselesaikan hingga lewat batas waktu tanggal 31 Desember 2014 harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam Peraturan Presiden ini. Hal ini berarti, terhadap proses pengadaan tanah yang telah berjalan sebelum Peraturan Presiden ini dibuat dan yang ditargetkan penyelesaiaan pengadaan tanahnya sebelum tanggal 31 Desember 2012 dapat menggunakan kaedah normatif yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lama.
Secara filosofis yuridis, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan yang relatif baru dibentuk belum tentu dapat mengenyampingkan kaedah normatif yang terdapat peraturan perundang-undangan yang lama. Terlebih lagi jika efisiensi peraturan dibutuhkan guna menyeleras sesuaikan dengan kepentingan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik atau terdapat kekhususan (ius specialis) dalam meregulasikan suatu kaedah. Kemungkinan tersebut pada prinsipnya dapat berlaku mengingat indikator-indikator berikut, yaitu :
1.   Hukum positif di Indonesia menggunakan metodelogi hukum (pendekatan) yang cenderung untuk mencari adanya penemuan hukum baru (rechtsvinding) sehingga peraturan yang baru dibentuk dapat mengikuti kaidah yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang lama atau menciptakan aturan hukum yang baru.
2.   Asas hukum yang menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama masih dapat digunakan selama peraturan perundang-undangan baru belum mengatur secara penuh; dan
3.   Materi yang terkandung dalam Ketentuan Peralihan termasuk muatan materi dalam batang tubuh pada suatu peraturan dapat mengatur materi yang difungsikan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvakum).


Kesimpulan




Berdasarkan sekelumit analiis hukum yang telah diurai paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa belum terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Peraturan Presdien Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak menjadi hambatan untuk tetap melaksanakan proses pengadaan tanah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut. Berdasarkan Pasal 123 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat mengacu terhadap Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum.


Saran

1.   Pendapat Hukum (legal opinion) ini merupakan suatu analisis dari sisi hukum yang hanya menjawab terbatas pada apa yang menjadi persoalan sebagaimana termuat dalam Surat PPTK Kegiatan Pembebasan Lahan Persada Sukarno kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 03/CK-DPU?X/2012 Perihal : Pendapat Hukum tentang Peraturan Kepala BPN RI Nomor 03 Tahun 2007. Pendapat Hukum ini merupakan salah satu bahan referensi hukum dan tidak dapat dijadikan suatu dasar pembuktian apabila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum dalam proses pengadaan tanah yang diselenggarakan instansi terkait; dan
2.  Proses Pengadaan Tanah pada prinsipnya dapat tetap dilaksanakan atau dilanjutkan  berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum namun tetap harus memperhatikan dan memedomani ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku daengan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab