Senin, 04 Februari 2013

Filsafat Penegakan Hukum di Indonesia


 PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM
DI INDONESIA SUATU KAJIAN FILSAFAT

Oleh :
CIK YANG, SH                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
A.           Latar Belakang
Sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, memuat sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan semata (machstaat). Dalam pembukaan UUD 1945 didalamnya terkandung  cita hukum dan  cita moral yang hendak diperjuangkan oleh bangsa dan negara Indonesia[1]. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum mengandung pengertian bahwa negara dan pemerintahan serta lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan perbuatan atau tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan atas hukum, maka setiap hubungan antara seseorang dengan seseorang lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat negara diatur berdasarkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Negara hukum atau rechtsstaat atau rule of law  dalam negara-negara modern memandang bahwa hukum adalah lebih mendasar daripada negara, atau adanya hukum lebih dahulu daripada negara[2]. Oleh karena itu hukum dapat mengikat negara.
Dalam menjalankan pemerintahannya suatu negara bekerja dengan berlandaskan pada hukum, konstitusi dan berdasarkan pada tata tertib hukum yang sesuai dengan pendapat, kehendak, dan kepentingan umum. Konsep ini pada dasarnya bertujuan untuk menjamin tegaknya demokrasi, berjalannya kekuasaan negara yang fundamental dan hak-hak asasi manusia. Oleh karenanya rule of law telah menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Namun dalam prakteknya berbeda dalam kenyataannya, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum masih sering diabaikan baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam hak-hak warga negara. Setelah puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat jauh dari kenyataan, bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk, tidak sekedar pada tingkat bad trust society tetapi sudah pada tingkat worst trust society[3].
Penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum tetapi ternyata justru banyak yang mengkhianati hukum. Mafia peradilan semakin berani dan terang-terangan dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim termasuk pengacara dalam menyelesaikan suatu perkara. Ini diakibatkan oleh lemahnya pengawasan terhadap para aparat penegak hukum itu sendiri, serta mental Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah menjamur di kalangan aparat penegak hukum.
Disamping itu pendorong timbulnya KKN tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang mengakibatkan tidak berjalannya hukum sebagaimana mestinya, dimana untuk menyelesaikan suatu perkara yang sedang dihadapinya mereka tidak tanggung-tanggung untuk mengeluarkan sejumlah uang agar dapat bebas atau memenangkan suatu perkara.
Keadaan ini tentunya sangat memprihatinkan terjadi dalam negara yang disebut sebagai negara hukum, untuk itu perlu segera diperbaiki. Konsep negara hukum sebagaimana kehendak UUD 1945 harus segera dilaksanakan. Upaya ini tentunya juga untuk menjamin tegaknya demokrasi dan keadilan dalam negara Indonesia. Oleh karena itu berdasarakan uraian di atas akan dibahas kajian filsafat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia .

B.    Pengaturan Hukum Dalam Masyarakat

Perkembangan masyarakat yang susunannya sudah semakin kompleks serta pembidangan kehidupan yang semakin maju dan berkembang, menghendaki pengaturan hukum juga harus mengikuti perkembangan yang demikian itu. Hampir setiap bidang kehidupan sekarang ini kita jumpai dalam peraturan hukum. Hukum menelusuri hampir semua bidang kehidupan manusia. Hukum semakin memegang peranan yang sangat penting sebagai kerangka kehidupan sosial masyarakat modern.
Problematika sosial selalu mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap hukum daripada terhadap lain-lain aktifitas sosial. Perubahan dalam nilai-nilai masyarakat mengubah pula dasar-dasar nilai hukum. Dasar-dasar hukum dengan jelas dipengaruhi oleh dasar politik, ekonomi, kehidupan sosial, kesusilaan, sebaliknya hukum mempunyai tugas memberi kepadanya bentuk dan ketertiban[4].
Hukum dalam perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah ada dalam masyarakat dan mempertahankan pola-pola kebiasaan yang telah ada. Lebih jauh dari itu hukum telah mengarah kepada penggunaannya sebagai suatu sarana atau alat. Pemakaian hukum sebagai sarana amat terasa semenjak kita melakukan pembangunan di segala bidang, seperti yang terjadi pada zaman orde baru melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (repelita)[5]. Dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini, dari segi materi masih banyak peraturan yang merupakan produk jaman Belanda yang hingga saat ini masih berlaku[6] dan menjadi hukum positif bagi bangsa Indonesia. Pemberlakuan hukum Belanda ini merujuk pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini “. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, keberadaan hukum Belanda tersebut tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan amandemen keempat UUD 1945 yang berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Dalam peraturan-peraturan hukum Indonesia saat ini masih banyak dipengaruh oleh hukum kolonial. Hal ini dapat dimaklumi bahwa bangsa Indonesia lebih kurang selama 350 tahun berada dalam kekuasaan bangsa penjajah yaitu bangsa Belanda. Pengaruh hukum kolonial telah merasuki sampai ke sendi-sendi adat masyarakat Indonesia, sehingga hukum adat (adatrecht) yang bersumber dari tatacara dan kebiasaan masyarakat, ikut terpengaruh. Para founding fathers pada saat itu yang sebagian besar merupakan lulusan universitas di Belanda, dalam merumuskan konstitusi Indonesia, dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Leiden[7], doktrin-doktrin ini mempengaruhi pembentukan hukum di Indonesia serta ideologi bangsa Indonesia.
Akan tetapi tatanan hukum yang telah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia sudah barang tentu sulit untuk dilepaskan begitu saja, walaupun pada kenyataannya usaha perubahan-perubahan dan pembentukan hukum nasional sudah dilakukan oleh pemerintah. Indonesia memilih hukum sebagai dasar bagi pemerintahannya.
C.     Negara Hukum

Negara hukum sebagaimana dimaksudkan oleh UUD 1945 adalah negara berdasarkan hukum. Konsep rechtsstaat ini merupakan dasar yang baik bagi hak-hak asasi manusia. Hanya di negara hukum, hak asasi manusia dijamin sebagaimana kemandirian peradilan, due process of law (asas legalitas) dan judicial review[8].
Standar negara hukum menurut International Commission Of Jurist (ICJ) dalam simposium di Bangkok pada tahun 1965 adalah perlindungan terhadap HAM, peradilan yang bebas dan tidak berat sebelah, pemilu yang jujur dan bebas, pengakuan terhadap hak untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan berorganisasi, berbeda pendapat, dan hak untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu prinsip negara hukum menurut ICJ adalah :
1.      negara harus tunduk kepada hukum;
2.      pemerintahan menghormati hak-hak individu;
3.      peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Ada 9 (sembilan) komponen penting rule of law dalam pengertian menurut Barry M. Hager yaitu[9] :
1.      Konstitusional;
2.      Aturan Hukum Pemerintahan;
3.      Hukum harus jujur dan dilaksanakan secara konsisten;
4.      Peradilan yang bebas;
5.      Hukum Transparan dan dapat diterima semua golongan;
6.      Penerapan hukum yang efisien dan tepat waktu;
7.      Perlindungan Hak Properti dan Ekonomi;
8.      Perlindungan HAM dan Kekayaan Intelektual;
9.      Hukum dapat dirubah oleh proses yang telah ditentukan, transparan dan dapat diterima semua.
Konstitusi dalam negara-negara modern pada dasarnya telah mencakup tiga hal yang fundamental yaitu:
1.     adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya;
2.     ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
3.     adanya pembagian dan pembatasan kekuasaan yang juga bersifat fundamental[10].
Sedangkan CF Strong[11] menyatakan bahwa apapun bentuknya, sebuah konstitusi sejati mencantumkan keterangan-keterangan jelas mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.      cara pengaturan berbagai jenis institusi;
2.      jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut;
3.      dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Hukum dan konstitusi berkaitan erat disebabkan konstitusi merupakan norma atau hukum dasar bagi penyelenggaraan negara.
Pada hakikatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang abstrak. Sekalipun abstrak, tapi ia dibuat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Oleh sebab itu perlu adanya suatu kegiatan untuk mewujudkan ide-ide tersebut ke dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan merupakan suatu proses penegakan hukum.[12]
Hukum mempunyai tiga elemen penting menurut Lawrence Meir Friedman[13] dalam bukunya American Law : An Introduction, yaitu :

1.      Struktur (tatanan kelembagaan)
Struktur adalah rangka atau kerangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam  bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia struktur sistem hukum adalah termasuk struktur institusi  penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
2.      Substance (materi hukum)
Materi hukum adalah aturan, norma dan perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti yang  dihasilkan oleh orang yang berada didalam sistem hukum, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun, termasuk juga hukum yang hidup (living law).
3.      Legal Culture (budaya hukum)
Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Pemikiran dan pendapat ini sedikit banyak menentukan jalannya proses hukum. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, unsur-unsur sistem hukum adalah[14] :
1.          Materi hukum (tatanan hukum), termasuk didalamnya ialah :
a.            Perencanaan hukum
b.            Pembentukan hukum
c.            Penelitian hukum, dan
d.           Pengembangan hukum.
Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
2.          Aparatur Hukum yakni mereka yang mempunyai tugas dan fungsi :
a.            penyuluhan hukum
b.            penerapan hukum
c.            penegakan hukum, dan
d.           pelayanan hukum
adanya aparatur hukum tertentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan politik hukum yang dianut.
3.          Sarana dan Prasarana hukum
4.          Budaya hukum yang dianut oleh warga masyarakat, termasuk para pejabatnya.
5.          Pendidikan hukum.
Hukum pada dasarnya adalah alat perubahan sosial. Hukum dibutuhkan untuk menjadikan setiap tindakan berpengaruh kepada setiap orang perorangan, kebendaan dan hak[15]
Ilmu hukum mempunyai dua kecenderungan yang sedang terjadi yaitu; (1) ilmu hukum terbagi-bagi dalam berbagai bidang yang masing-masing berdiri sendiri, (2) ilmu hukum menumpang pada bidang ilmu lainnya sehingga seolah-olah bukan suatu ilmu yang berdiri sendiri. Kecendrungan pertama terlihat dengan terbentuknya ilmu hukum kedalam ilmu yang bersifat normatif-legalistik, ilmu hukum bersifat empiris, dan ilmu yang bersifat filosofis. Terkadang penganut ketiga bidang tersebut acapkali saling menampikkan. Sedangkan kecenderungan kedua tampak dengan semakin kentalnya sikap yang menganalogikan ilmu hukum dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum[16].
Kecendrungan tersebut tentu mengurangi kemampuan ilmu hukum itu sendiri dalam menghadapi masalah-masalahnya. Oleh karena itu ilmu hukum harus bersifat integral. Ilmu hukum adalah suatu sistem. Sebagai suatu sistem ilmu hukum harus merupakan suatu kebulatan dari seluruh komponen atau subsistem yang satu sama lainnya saling berkaitan. Hal ini karena adanya kelemahan dalam ilmu hukum murni secara teoritis (normatif) maupun ilmu hukum terapan (empiris)[17]. Integralirtas ilmu hukum merupakan kebalikan dari spesialisasi ilmu hukum. Tetapi spesialisasi ilmu hukum menjadi steril dan dangkal karena seperti halnya melihat satu sisi mata uang saja dan melupakan sisi lainnya.
D.    Penegakan Hukum dalam Kajian Filsafat

Dengan demikian untuk membicarakan hakikat hukum secara tuntas, maka perlu diketahui tiga tinjauan filsafat yaitu ontologi, epistimologi dan aksiologi[18].

1.       Tinjauan Ontologi
Secara ontologi yang dapat dipelajari dari hukum adalah (1) nilai-nilai hukum, seperti keadilan, ketertiban, kepastian hukum dan lain-lain, (2) kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, (3) prilaku hukum atau peristiwa hukum.
2.       Tinjauan Epistimologi
Secara hakikat, ilmu hukum harus disajikan secara integral. Oleh karena itu metode ilmu hukum harus bersifat integral pula.  Metode hukum pada saat ini sering dibedakan antara metode normatif, metode sosiologis, dan metode filosofis.
3.       Tinjauan Aksiologi
Secara aksiologi peran dan fungsi dari ilmu hukum antara lain:
a. Ilmu hukum berpengaruh dalam pembentukan hukum melalui penyusunan peraturan perundang-undangan
b.  Ilmu hukum berpengaruh dalam praktik hukum atau pelaksanaan hukum. Dalam proses peradilan seorang hakim lebih sering memutus perkara dengan mengambil pendapat ahli hukum sebagai salah satu dasar pertimbangannya. Begitupun juga penuntut umum dan penasihat hukum sering mengambil pendapat ahli hukum sebagai penguat argumentasinya dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan.
c.  Ilmu hukum akan berpengaruh atas perkembangan bidang-bidang lainnya. Dalam suatu sistem hukum yang berusaha untuk mengatur segala hal atau bidang, maka sistem hukum seperti itu bersifat progressif dan interventif.
Untuk mengkaji suatu persoalan secara mendalam agar mengetahui ontologi, epistimologi dan aksiologi sampai pada dasarnya atau yang disebut dengan hakikat, maka harus dimulai dengan berfikir secara kefilsafatan. Berfikir secara kefilsafatan dalam konteks filsafat hukum tentunya memiliki beberapa sifat atau karakteristik khusus yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain[19]. Pertama, filsafat hukum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik, tentu akan menambah wawasan dan belajar menghargai pendapat orang lain. Selain itu filsafat hukum tidak bersifat bebas nilai. Justru menimba nilai yang berasal dari hidup dan pemikiran. Kedua, filsafat hukum dalam menganalisis suatu permasalahan haris secara kritis dan radikal. Oleh karena itu dengan mempelajari hukum dan memahami filsafat hukum berarti diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif belaka. Orang yang mempelajari hukum secara positif belaka tentu tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik. Ketiga, bersifat spekulatif. Sifat ini tidak bolah diartikan secara negatif sebagai sifat gamblang atau gegabah. Sebagaimana ditegaskan oleh Suriasumantri[20], bahwa semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif. Sifat inilah yang memotifasi orang untuk mempelajari filsafat hukum secara inovatif, dengan mencari sesuatu yang baru. Secara spekulatif filsafat hukum dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat hukum. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menimbulkan rasa sangsi, rasa ingin tahu, dan rasa terpesona atas suatu kebenaran yang terkandung dalam suatu persoalan. Apabila jawaban-jawabannya diperoleh, maka jawaban-jawaban itu disusun dalam suatu sistem pemikiran yang universal dan radikal[21]. Kempat, filsafat hukum bersifat reflektif dan kritis. Melalui sifat ini filsafat hukum berguna untuk membimbing dalam menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional. Analisis inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam mengahadapi suatu masalah kongkrit[22]. Kelima, filsafat hukum juga bersifat introsfektif atau menggunakan daya upaya introspektif. Artinya tidak hanya menjangkau  kedalaman dan keluasan dari permasalahan yang dihadapi tetapi juga mempertanyakan peranan dari dirinya dan dari permasalahan tersebut. Sifat introspektif dari filsafat ini  sesuai dengan sifat manusia yang memiliki hakikat dapat mengambil jarak (distansi)  tidak hanya pada hal-hal yang berada diluar, tetapi juga pada dirinya sendiri[23].
Dengan adanya karakter-karakter yang bersifat khusus diatas menunjukkan arti pentingnya filsafat hukum. Dengan demikian filsafat hukum dapat dijadikan salah satu alternatif untuk membantu memberikan jalan keluar atau pemecahan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Tentu saja kontribusi yang dapat diberikan oleh filsafat hukum dalam bentuk konsepsi dan persepsi terhadap pendekatan yang hendak dipakai dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi. Pendekatan mana didasarkan pada sifat-sifat dan karakter yang melekat pada filsafat hukum itu sendiri[24].
Dengan pendekatan dan analisis filsafat hukum, maka para penegak hukum dapat bersikap lebih arif dan bijaksana serta mempunyai ruang lingkup pandangan yang lebih luas dan tidak terkotak-kotak yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat, karena penegakan hukum  di negara Indonesia ini tidak mungkin dapat dilakukan setengah hati atau hanya melalui satu bidang tertentu saja, tapi harus meninjau melalui beberpa pendekatan lain sekaligus (interdisipliner atau multidisipliner).
Dalam konteks ini diperlukan adanya kerjasama yang baik diantara penegak hukum dan masyarakat. Semua bekerja bahu-membahu dan menghindari diri dari rasa saling curiga, kebencian dan permusuhan. Dengan pendekatan dan kerangka berpikir filsafati seperti di atas, diharapkan dapat membantu kearah penyelesaian persoalan yang sedang menimpa bangsa Indonesia saat ini.


E.    Penutup
Pengaturan penegakan hukum di Indonesia kurang menyentuh harapan rakyat yang haus akan keadilan. Apalagi dalam pelaksanaannya masih sangat jauh dari citra keadilan seperti apa yang didambakan oleh masyarakat.
Banyaknya lembaga penegakan hukum di Indonesia bukan merupakan jaminan akan tegaknya keadilan dalam hukum. Banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum kerap kali terjadi. Sebagai contoh dalam praktek sehari-hari dimana tindakan aparat penegak hokum yang katanya sebagai pengayom masyarakat sendiri justru malah membuat masyarakat kecewa bahkan berpihak kepada golongan tertentu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Disamping itu tidak tegasnya peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu permasalahan, mengakibatkan peraturan perundang-undangan tersebut bagaikan macan ompong yang berani mengaum tetapi tidak mampu untuk menggigit mangsanya, demikian juga tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat yang masih jauh dari standar, hal ini ikut mempengaruhi dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu perlu adanya pendekatan yang lebih konfrehensif dan  dan integral yaitu dengan pendekatan dan analisis filsafati.   Filsafat dapat digunakan untuk menjebatani permasalahan tersebut.
Disamping itu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum baik itu terhadap masyarakat maupun terhadap para penegak hukum itu sendiri.













DAFTAR PUSTAKA



Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2004, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta.

Barry M. Hager, 1999, The Rule Of Law : A Lexicon for Policy Makers, The Mansfield Center For Facific Affairs.

Darji Darmodihardjo dan Shidarta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT.Suryandaru, Semarang

Jain, MP, 1998, Administrative Law of Malaysia dan Singapore, Kuala Lumpur, Malayan Law Jornal Pte.Ltd

Musthafa Kamal Pasha, 1988, Pancasila UUD 1945 dan Mekanisme Pelaksanaannya, Mitra Gama Widya, Yogyakarta,

Peter J Burns, 1999, The Leiden Legacy : Concepts of Law In Indonesia,  PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Samidjo, 1986, Ilmu Negara, Armico, Bandung.

Satya Arinanto,Kumpulan Materi Transparansi Politik Hukum.

Soetiksno, Mr., 1986, Filsafat Hukum Jilid 2, Pradnya Paramita, Jakarta.

Srie Soemantri, 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung

Strong,  CF, 2004, Konstitusi Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Nuansa dan Nusamedia, Bandung

Sugiyanto Darmadi, 1998, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, Mandar Maju, Bandung.

Suriasumantri, 1985, Filsafat Hukum Sebuah Pengantar Populer, Sinar Harapan, Jakarta.
Todung Mulya Lubis, 1990, In Search Of Human Right, Legal Political Dilemmas Of Indonesia’s, A Dissertation Submitted to Boalt Hall Law School in Partial Fulfillment of the Candidacy for the Deggre of Juris Sciente Doctor, Berkeley, California



[1] Musthafa Kamal Pasha, 1988, Pancasila UUD 1945 dan Mekanisme Pelaksanaannya, Mitra Gama Widya, Yogyakarta, hal.106
[2] Samidjo, 1986, Ilmu Negara, Armico, Bandung, hal.310
[3] Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 10
[4] Mr. Soetiksno, 1986, Filsafat Hukum Jilid 2, Pradnya Paramita, Jakarta, Hlm. 19
[5]  Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT.Suryandaru, Semarang, hal 20.
[6] Satya Arinanto,Kumpulan Materi Transparansi Politik Hukum.
[7] Peter J Burns, 1999, The Leiden Legacy : Concepts of Law In Indonesia,  PT Pradnya Paramita, Jakarta.
[8] Todung Mulya Lubis, 1990, In Search Of Human Right, Legal Political Dilemmas Of Indonesia’s, A Dissertation Submitted to Boalt Hall Law School in Partial Fulfillment of the Candidacy for the Deggre of Juris Sciente Doctor, Berkeley, California.
[9] Barry M. Hager, 1999, The Rule Of Law : A Lexicon for Policy Makers, The Mansfield Center For Facific Affairs.
[10] Srie Soemantri, 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, Cet. IV, Hal. 51                                                                                                                                                                                      
[11] CF Strong, 2004, Konstitusi Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, hal. 14.
[12] Esmi Warassih, Op. cit. hal 78
[13] Ahmad Ali, Op. cit.  hal. 7-9
[14] Satya Arinanto, loc cit.
[15] MP JAIN, 1998, Administrative Law of Malaysia dan Singapore, Kuala Lumpur : Malayan Law Jornal Pte.Ltd.            
[16] Sugiyanto Darmadi, 1998, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, Mandar Maju, Bandung, Hlm. 58
[17] Ibid
[18] Ibid. Hlm. 59
[19] Bambang Sutiyoso, 2004, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, Hlm. 16
[20] Suriasumantri, Filsafat Hukum Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan, 1985, Hlm 22
[21] Sugiyanto Darmadi,   Op.Cit, Hlm. 18
[22] Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, Hlm. 17
[23] Sugiyanto Darmadi, Op.Cit, Hlm. 18-19
[24] Bambang Sutiyoso, Op.Cit, Hlm. 24

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab