Rabu, 27 Februari 2013

Dalam Pembahasan RUU Advokat, OC. Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional


Dalam Pembahasan RUU Advokat, OC. Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional

Panitia Kerja (Panja) DPR kembali menggelar rapat dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU Advokat. Dalam rapat yang digelar di ruang Badan Legislasi, Selasa (26/2), DPR mendengar masukan dari sejumlah advokat senior antara lain OC Kaligis, Yan Apul Girsang, dan Teuku Nasrullah.
Sebelumnya, Panja sudah mendengar masukan dari sejumlah tokoh, organisasi advokat, dan lembaga hukum seperti Kejaksaan, dan Ikatan Hakim Indonesia.
Ada beberapa masukan yang disampaikan para advokat senior itu. Kaligis, misalnya, mengusulkan pembentukan Badan Advokat Nasional (Banas). “Saya mengusulkan agar dalam revisi UU 18/2003 ini dibentuk suatu Badan Advokat Nasional,” ujarnya di depan anggota Panja.
Organisasi advokat bernama Banas ini, menurut Kaligis, adalah badan mandiri dan merdeka dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Banas tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Dalam gagasan Kaligis, Banas akan menjadi badan tertinggi dari semua organisasi advokat. Fungsinya, membuat regulasi profesi advokat, dan melakukan fungsi pengawasan terhadap organisasi advokat. Fungsi dan wewenang lain bisa dimasukkan ke dalam RUU Advokat yang kini sedang dibahas Panja.
Jika gagasan tentang fungsi Banas disetujui, maka peraturan pelaksana UU Advokat bukan lagi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Jika PP dan Perpres yang dibuat, kemandirian advokat bisa dipertanyakan karena sama saja menyerahkan pengaturan tentang advokat kepada eksekutif. Aturan teknis, karena itu, dibuat oleh Banas.
Secara struktur, Banas dibentuk sejak tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Kaligis, orang-orang yang duduk di struktur Banas pusat dan daerah adalah advokat yang memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi dari masing-masing organisasi advokat.
Dengan begitu, advokat yang duduk dalam struktur Banas adalah representasi dari masing-masing organisasi advokat. Kaligis menambahkan, organisasi advokat yang berada di bawah naungan Banas adalah IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM. Masing-masing organisasi advokat itu tetap berdiri sendiri.
Teuku Nasrullah lebih menyoroti Dewan Kehormatan (DK) advokat. DK seharusnya diisi orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas. Penasihat hukum Angelina Sondakh ini setuju DK diisi tokoh dari berbagai latar belakang profesi. Misalnya, mantan wartawan senior, advokat senior, hakim senior dan lainnya.
Khusus Majelis Kehormatan Advokat, kata Nasrullah, diisi oleh advokat senior yang memiliki jejak rekam baik dan tak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. “Majelis kehormatan itu hakimnya, dewan kehormatan itu badannya,” ujarnya.
Pendidikan Khusus Profesi
Menurut Kaligis, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dapat diselenggarakan oleh masing-masing advokat. Iuran PKPA menjadi milik organisasi advokat bersangkutan. Federasi advokat bisa melahirkan persaingan yang sehat. Dengan begitu, setiap organisasi advokat mengedepankan kualitas.
Pasal 10 ayat (2) RUU Advokat menyebutkan, “Ujian advokat sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) huruf e diselenggarakan  oleh induk organisasi advokat bekerjasama dengan organisasi advokat”. Merujuk pasal tersebut, Kaligis melanjutkan, pendidikan dan penyelenggaraan ujian advokat digelar oleh masing-masing organisasi advokat. Tujuannya, ”agar setiap organisasi advokat diberikan kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan ujian profesi advokat”.
Advokat senior, Yan Apul Girsang, menambahkan pendidikan advokat memang seharusnya digelar oleh masing-masing organisasi advokat. Ia berharap dengan diserahkan ke masing-masing organisasi, pengelolaan keuangan ujian advokat tak lagi menjadi rebutan pihak-pihak tertentu. Dengan catatan, adanya standar pendidikan dan ujian yang sama antara organisasi advokat satu dengan lainnya. “Yang baik itu akan jalan terus, dan yang tidak baik akan runtuh dengan sendirinya,” katanya.
Teuku Nasrullah sependapat dengan Kaligis dan Yan Apul. Menurutnya sekalipun pendidikan advokat diserahkan ke masing-masing organisasi, tetap harus ada kerjasama dengan lembaga pendidikan. Persoalannya, kata Nasrullah, siapa yang akan memberikan akreditasi.
“Kalau organisasi advokat sendiri yang melakukan, akan bilang penilaian kita baik. Lalu siapa yang melakukan penilaian? Masa organisasi profesional menyelenggarakan pendidikan yang tidak profesional,” pungkas pakar hukum acara pidana itu.
Sumber : www.hukumonline.com
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cbeed6e6af/oc-kaligis-usulkan-badan-advokat-nasional

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab