Kajian Singkat
Kewenangan dan Tinjauan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis Kab. Bengkulu Tengah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah
oleh : Hero Herlambang b, SH.
Upaya
atau usaha atau kegiatan manusia dalam mengolah dan mengusahakan sektor
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan (agribisnis) merupakan
suatu aktivitas dasar manusia yang memang telah dilakukan sejak zaman dahulu.
Kegiatan primitif tersebut pada perkembangannya
menjadi semakin maju dan modern terutama sejak berkembangnya teknologi
yang menghasilkan alat untuk memudahkan manusia
dalam pengelolaanya disamping pola pemikiran yang dinilai semakin
memberikan ekses kemudahan bagi para pelaku usaha tersebut. Pola usaha juga
semakin beragam mengikuti dinamika dunia agriculture
yang semakin beragam. Pola ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, teknik
replanting dan pola lainnya adalah
salah satu dari banyak hasil dari modernisasi pada sektor pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan dan kehutanan. Disadari
atau tidak, pengelolaan yang efektif, tertata dan efisien dengan disertai
sistem manajemen yang baik ternyata dapat memberikan dampak yang signifikan
terhadap tingkat perkonomian rakyat yang merupakan pelaku utama sektor tersebut,
dan pada muaranya bermanifestasi menjadi salah satu sumber kekuatan kemakmuran
rakyat.