Rabu, 21 Agustus 2013

Muatan Materi Peraturan Daerah mengenai Gabungan Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Kajian Singkat 
Kewenangan dan Tinjauan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis 
Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis Kab. Bengkulu Tengah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah 

oleh : Hero Herlambang b, SH.

Upaya atau usaha atau kegiatan manusia dalam mengolah dan mengusahakan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan (agribisnis) merupakan suatu aktivitas dasar manusia yang memang telah dilakukan sejak zaman dahulu. Kegiatan primitif tersebut pada perkembangannya  menjadi semakin maju dan modern terutama sejak berkembangnya teknologi yang menghasilkan alat untuk memudahkan manusia  dalam pengelolaanya disamping pola pemikiran yang dinilai semakin memberikan ekses kemudahan bagi para pelaku usaha tersebut. Pola usaha juga semakin beragam mengikuti dinamika dunia agriculture yang semakin beragam. Pola ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, teknik replanting dan pola lainnya adalah salah satu dari banyak hasil dari modernisasi pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.  Disadari atau tidak, pengelolaan yang efektif, tertata dan efisien dengan disertai sistem manajemen yang baik ternyata dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat perkonomian rakyat yang merupakan pelaku utama sektor tersebut, dan pada muaranya bermanifestasi menjadi salah satu sumber kekuatan kemakmuran rakyat.



Ditegaskan kembali bahwa Pelaku Usaha sektor agribisnis mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan dunia perekonomian lokal dan nasional. Pelaku usaha tersebut dalam perkembangannya tidak hanya merupakan pelaku usaha sendiri (orang/private), namun saat ini sudah ada yang tergabung dalam wadah organisasi atau kelompok formal dan informal. Melihat pada fenomena tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan sementara bahwa pada dasarnya para pelaku usaha sektor agribisnis mulai menyadari akan pentingnya suatu wadah organisasi yang dapat menjamin, melindungi dan memperlancar usaha yang dikelola para pelaku usaha tersebut.

Maraknya wadah organisasi bagi pelaku usaha sektor agribisnis pada dasarnya bukan tanpa alasan. Mengutip dari Tesis berjudul Strategi Pengembangan Sub Sektor Kehutanan dan Perkebunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditulis oleh Hari Susanto (Universitas Diponogoro Semarang, Jawa Tengah), pada faktanya saat ini masih banyak terjadi beberapa kelemahan yang terjadi dalam salah satu sektor agribisnis (pertanian) yang membuat peran suatu wadah organisasi utama pelaku usaha menjadi semakin penting, yaitu :

1.   Skala produktivitas usaha yang secara mayoritas masih dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil yang memiliki lahan produktivitas yang juga kecil.
2.   Produksi usaha masih tersebar di berbagai tempat dalam suatu daerah sehingga menyulitkan proses distribusi dan pemasaran.
3.   Fluktuasi harga jual hasil produksi usaha sektor agribisnis.
4.   Kualitas produksi masih bervariatif yang disebabkan oleh banyak faktor seperti salah satunya permasalahan kualitas agroinput yang digunakan.
5.   Kualitas sumber daya pelaku usaha yang masih rendah.
6. Dukungan permodalan, lembaga keuangan disamping kebijakan penguasa yang sangat terbatas yang diperparah penerapan teknologi dan prasarana yang juga masih sangat minim.
7.   Pangsa pasar hasil produksi pelaku usaha yang masih sangat lemah.
8.   Belum terintegrasi secara optimal antara pelaku usaha dengan industri pengolahan.

Mencermati kelemahan-kelemahan tersebut, tentu dapatlah dimaklumi bahwa kondisi yang relatif sama juga dapat atau telah terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang secara administratif termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang relatif baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008. Padahal, secara struktur wilayah dan topografi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah termasuk Kabupaten yang cocok untuk penerapan dan pemberdayaan sektor agribisnis dan berdasarkan mata pencaharian mayoritas penduduk, Kabupaten tersebut juga merupakan daerah penghasil dan basis sektor agriculture bagi daerah dalam dan sekitarnya. Berdasarkan hal itu juga maka dapat dipahami bahwa di Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah banyak berkembang berbagai wadah organisasi/kelompok pelaku usaha seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok tani hutan, pokdaktan dan lain-lain.

Sebagaimana telah digambarkan di awal, kelompok pelaku usaha yang ada di Bengkulu Tengah tentu tidak dapat dijamin sepenuhnya untuk dapat berproduksi tanpa ada hambatan atau permasalahan. Sekalipun telah tergabung dalam berbagai wadah organisasi, kiranya dengan bantuan dan peran serta pemerintah daerah, tentunya berbagai pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat lebih maksimal dalam melakukan usaha produksi yang pada akhirnya dapat memajukan perekonomian rakyat Kabupaten Bengkulu Tengah. Memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat, aktif dalam mengawal sektor agribisnis lokal, ikut menciptakan iklim usaha produktivitas lokal yang stabil dan efektif, tentu dapat menjadi bantuan besar dari pemerintah daerah  bagi masyarakat terutama terhadap para pelaku usaha. Tentunya untuk mewujudkan itu semua, maka inisiatif untuk mendirikan Lembaga Pelaku Utama Usaha Agrinisnis yang mewadahi berbagai kelompok usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dan didukung bersama-sama.

 Membuat suatu regulasi lokal berupa peraturan daerah dalam rangka  mewujudkan berdirinya suatu Lembaga Pelaku Utama usaha Sektor Agribisnis yang dapat merangkul organisasi atau kelompok usaha dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan satu langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedikit menyinggung konstruksi yuridis yang berlaku, pada dasarnya telah disinggung Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan pasal tersebut, secara implisit dapat diartikan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang dan peran penting untuk mewujudkan adanya Lembaga Pelaku Utama usaha agribisnis tersebut. Kewenangan untuk meregulasikan kebijakan membentuk Lembaga Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis ke dalam peraturan daerah pada dasarnya juga  telah diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Berdasarkan analisis yuridis terkait dengan aspek kewenangan tersebut, maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya membentuk suatu peraturan daerah yang berkaitan dengan pendirian Lembaga Pelaku Utama Usaha Agribisnis di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah tidak menjadi permasalahan lagi. Kecuali permasalahan yang terkait dengan bagaimana menyusun substansi formal dan materiil dalam peraturan daerah tersebut sehingga dapat berdaya guna bagi masyarakat.

Penulis merupakan Perancang Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab