Rabu, 21 Agustus 2013

Perlindungan Pemilik dan Pengguna Akun Email

Perlindungan Hukum Pemilik Akun Email 
Dalam Pandangan Hukum Keperdataan
Dalam Kasus : Kehilangan aksesbilitas penggunaan akun akibat kehilangan kata sandi  
Salah satu permasalahan yang marak terjadi dalam dunia cyber adalah permasalahan perlindungan hak konsumen pemilik akun email. Dalam banyak kasus, konsumen selaku pemilik sekaligus pengguna akun email karena sering kehilangan password atau kata sandi untuk kembali mengakses akun email tersebut. Padahal dalam akun email tertentu terkadang digunakan sebagai penyimpan data akun komersil yang tentu merugikan konsumen. Banyak konsumen yang menghubungi vendor perusahaan yang berhubungan dengan email untuk memverifikasi akun, namun banyak pula yang tidak mendapatkan hasil. Lalu bagaimana pandangan hukum menyikapi permasalahan tersebut.
Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.
Dunia cyber merupakan dunia virtual yang tidak mengenal batas yang jelas. Dunia ini terbentuk dari penyatuan teknologi informasi dan komunikasi. Setiap informasi, gagasan, dan ide, pada dasarnya hanya merupakan kombinasi deretan 0 dan 1. Dalam dunia cyber setiap orang dapat menjadi siapa saja. Anonimitas atau pseudonimitas merupakan hak setiap orang dalam berinteraksi, baik komunikasi maupun transaksi, di dunia siber. Prinsip ini dibangun berdasarkan paham bahwa anonimitas dan pseudonimitas merupakan wujud dari kebebasan berekspresi, dan keduanya merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dari segala bentuk interferensi pihak lain dalam berkomunikasi. Namun, dalam banyak transaksi dan interaksi, para pihak membutuhkan identitas yang jelas sehingga setiap interaksi yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
E-mail merupakan salah satu cara identifikasi yang paling lemah. Untuk membuat e-mail, seseorang diminta untuk memberikan informasi mengenai, antara lain: nama depan, nama belakang, nama pengguna, kata sandi, jenis kelamin, tanggal lahir, dan domisili. Akan tetapi, dalam kebanyak pembuatan e-mail tidak berbayar (gratis), tidak ada mekanisme verifikasi mengenai kebenaran identitas pengguna.
Dalam banyak hal, kepercayaan, baik secara teknis maupun hukum, yang telah dibangun dalam dunia cyber sulit untuk dilanjutkan atau dihubungkan dalam dunia nyata. Sebagai contoh, Polan yang menggunakan emailpolan@gmail.com dan mengaku sebagai Pria, 28 tahun, wiraswasta, single. Polan telah membangun relasi yang baik dengan Polanita yang menggunakan e-mail polanita@yahoo.com dan mengaku sebagai wanita 25 tahun, pegawai negeri, single. Mereka telah berbagi informasi mengenai hobi dan foto. Akan tetapi, mereka tidak dapat memastikan bahwa masing-masing mereka adalah sebagaimana yang mereka nyatakan (referensi Kasus: TALHOTBLONDhttp://en.wikipedia.org/wiki/Talhotblond). Apabila mereka bertemu (kopi darat), mereka dapat memerlukan usaha dan waktu untuk membangun kepercayaan seperti yang mereka telah bangun dalam dunia cyber.
Kembali  mengenai klaim suatu hak, prinsip pembuktian adanya hak dalam lingkup perdata diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Prinsip ini diimplementasikan dalam Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, dapat dimengerti bahwa petugas perusahaan provider email pasti akanmenjalankan prinsip kehati-hatian apabila menemukan kasus seperti ini. Ia tidak dapat memastikan bahwa pemilik akun email adalah pengguna akun yang sah dari vendor yang dimaksud, karena tidak dapat memastikan identitas yang dimiliki melalui mekanisme verifikasi yang ditentukan. Oleh karena itu, sepanjang identitas tersebut tidak dapat diverifikasi, hak Pemilik Akun email juga akan tetap dipertanyakan.
Yang perlu diklarifikasi lebih jauh lagi ialah apakahpemilik akun email memberikan informasi yang benar pada waktu pertama kali mendaftarkan diri sebagai pengguna vendor yang dimaksud? Misalnya,  memberikan informasi mengenai nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang benar? Jika informasi yang diberikan telah benar dan pemilik akun email dapat menunjukkan bukti-bukti untuk memverifikasi jati diri , maka hal tersebut merupakan petunjuk bahwa Pemilik email adalah pengguna asli e-mail yang dimaksud.

Dikutip dati tulisan : Joshua Sitompul, SH, IMM
Sumber : hukumonline

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab