Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Agustus 2013

Hukum Waris

Mekanisme Singkat tentang Tata Cara Pengurusan 
Sertifikat Atas Dasar Surat Wasiat
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Ada dua penjelasan terkait dengan “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

Perlindungan Pemilik dan Pengguna Akun Email

Perlindungan Hukum Pemilik Akun Email 
Dalam Pandangan Hukum Keperdataan
Dalam Kasus : Kehilangan aksesbilitas penggunaan akun akibat kehilangan kata sandi  
Salah satu permasalahan yang marak terjadi dalam dunia cyber adalah permasalahan perlindungan hak konsumen pemilik akun email. Dalam banyak kasus, konsumen selaku pemilik sekaligus pengguna akun email karena sering kehilangan password atau kata sandi untuk kembali mengakses akun email tersebut. Padahal dalam akun email tertentu terkadang digunakan sebagai penyimpan data akun komersil yang tentu merugikan konsumen. Banyak konsumen yang menghubungi vendor perusahaan yang berhubungan dengan email untuk memverifikasi akun, namun banyak pula yang tidak mendapatkan hasil. Lalu bagaimana pandangan hukum menyikapi permasalahan tersebut.
Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.

Rabu, 20 Maret 2013

Lalai Menjaga Kendaraan, Tukang Parkir Dapat Dijerat Hukum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Solusi Permasalahan Merek Dagang Sama Atau Mirip dengan Nama Merek Dagang Perusahaan Lain


LETEZIA TOBING
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kemudian mengenai merek, pada dasarnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:

Tentang Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Minggu, 10 Maret 2013

Status Hukum anak yang hamil di luar pernikahan


STATUS HUKUM ANAK  DI LUAR PERNIKAHAN
Disadur asli berdasarkan tulisan : LETEZIA TOBING
Istilah married by accident identik dengan perkawinan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diungkapkan Heru Susetyo, staf pengajar Fakultas Hukum UI, dalam artikelnya berjudul Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum. Di dalam artikel tersebut dia menulis antara lain bahwa hamil terlebih dahulu (kecelakaan atau populer dengan istilahmarried by accident) merupakan salah satu penyebab maraknya perkawinan di bawah umur.
 

Selasa, 05 Maret 2013

Kedudukan yuridis negara dalam hukum perdata

KEDUDUKAN NEGARA, DAERAH OTONOM DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA

Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Dalam penataran Sosialisasi UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan ini saya diminta untuk membawakan makalah berjudul Kedudukan Negara, Daerah Otonom dan BUMN dalam Perkara Perdata.
Kalau dilihat sepintas lalu maka " Kedudukan Negara, Daerah otonom dan BUMN dalam perkara perdata" jauh kaitannya dengan Penataran Sosialisasi uu no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan. Kedudukan Negara, Daerah otonom dan BUMN dalam perkara Perdata dapat dibicarakan lepas dari kejaksaan sama sekali. Akan tetapi kalau kita baca proposal Penataran UU no.5 tahun 1991, maka dengan judul "Kedudukan Negara, Daerah Otonom dan BUMN dalam Perkara Perdata"
diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kejaksaan sebagai pihak yang dapat diberi kuasa untuk mewakili Negara dalam perkara perdata dan BUMN yang paling potensial untuk digugat dalam perkara perdata.
Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab