Selasa, 29 April 2014

REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA



REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

Oleh :
JISI NASISTIAWAN, SH., MH
Perancang Madya
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu


A.            PENDAHULUAN
Masalah penegakan hukum harus menjadi tekad semua instansi penegak hukum dan semua aparat penegak hukum, dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Penegakan hukum dijadikan suatu gerakan nasional dan aparat penegak hukum secara bersama. Penanganan kasus-kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, dengan dilakukan kerjasama dan saling mendukungdi antara instansi penegak hukum diharapkan dapat ditegakkannya hukum.
Medio Mei 1998, terjadi peristiwa ketatanegaraan besar yaitu mundurnya Soeharto dari kursi presiden RI. Bersamaan dengan itu runtuh pulal pandangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bernilai keramat[1] dan tidak dapat diubah. UUD 1945 tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang tidak dapat diubah. Pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999, ditetapkanlah perubahan UUD 1945 tersebut. Secara berturut-turut hingga terakhir adalah amandemen ke empat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Tentunya ini bukan merupakan amandemen yang benar-benar terakhir.  Amandemen sewaktu-waktu bisa dilakukan lagi kalau ternyata ada pasal dalam UUD 1945  yang tidak cocok lagi dengan perkembangan politik, atau muncul aspirasi baru dari masyarakat[2]

Amandemen yang telah dilaksanakan oleh MPR, ternyata telah mempengaruhi sistem politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia[3]. Dalam amandemen tersebut ada beberapa lembaga baru yang dibentuk oleh UUD 1945, dan adapula lembaga yang kemudian dihapus. Selain itu pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia lebih banyak diatur, serta berbagai perubahan-perubahan lainnya[4].
Dalam bidang kekuasaan yudikatif, terdapat perubahan yang cukup signifikan, yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan[5]. Kekuasaan kehakiman ini dilakukan oleh dua lembaga negara[6] yaitu Mahkamah Agung beserta badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang tugasnya berada dalam lingkup hukum yaitu mengadili pada tingkat kasasi menilai dan juga menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undangan terhadap undang-undang.  Dalam rangka mewujudkan peradilan yang bebas dan mandiri, pemerintah dan DPR telah membentuk UU Nomor 35 Tahun 1999 yang merevisi UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan terakhir telah diubah kembali menjadi UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana dalam ketentuannya mengatur mengenai penyatuan seluruh badan peradilan secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pengalihan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif sebagaimana selama ini, maka memberi peluang bagi eksekutif melakukan intervensi dan berkembangnya KKN dalam proses peradilan[7].
Jika selama ini berkembang suatu opini bahwa kebebasan lembaga peradilan sering terhalang karena adanya intervensi lembaga diluar lembaga peradilan atau dari penguasa, maka dengan adanya peradilan satu atap dibawah Mahkamah Agung tentunya diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan kebebasan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas yudikatif.
Namun hendaknya kebijakan ini segera diikuti dengan perbaikan dan pembenahan berbagai persoalan yang selama ini meliputi lembaga Mahkamah Agung, mulai dari persoalan sarana prasarana peradilan yang minim, hingga kepada personel hakim dan tenaga teknis peradilan lainnya yang sudah merupakan rahasia umum jika banyak oknum-oknum pejabat lembaga peradilan tersebut terkait dan terindikasi melakukan KKN dalam penyelesaian suatu perkara atau istilahnya jual beli perkara.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka reformasi birokrasi menjadi suatu keniscayaan untuk memulai kembali perbaikan citra lembaga peradilan yang terpuruk dan berpredikat sebagai terkorup. Reformasi birokrasi ini meliputi banyak hal terutama menyangkut segi pelayanan peradilan, maupun dari segi sumber daya manusia yang berada dalam lingkungan badan peradilan itu sendiri.

B.     Reformasi Birokrasi Badan Peradilan Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia

Penegakan hukum sangat penting, sebab tanpa penegakan yang tegas, hukum tidak akan  berperan sebagai sarana yang efektif dari pembaharuan masyarakat dan sarana mengatur tertib penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menegakkan hukum bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan pula hal yang tidak mungkin dilaksanakan[8].
Setelah puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tak jua kunjung datang, bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk, tidak sekedar pada tingkat bad trust society tetapi sudah pada tingkat worst trust society[9].
Sementara itu gejala dalam masyarakatpun turut berperan dalam tidak berjalannya hukum. Untuk menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya, mereka tidak segan-segan untuk mengeluarkan sejumlah uang agar dapat bebas atau memenangkan suatu perkara.
Keadaan ini tentunya sangat disayangkan terjadi dalam negara yang disebut sebagai negara hukum, dan harus segera diperbaiki. Konsep negara hukum harus segera dilaksanakan sebagaimana kehendak UUD 1945. Upaya ini tentunya juga untuk menjamin tegaknya demokrasi dan keadilan dalam negara Indonesia.
Indonesia telah memilih hukum sebagai dasar bagi pemerintahannya. Negara hukum sebagaimana dimaksudkan oleh UUD 1945 adalah negara berdasarkan hukum. Konsep rechtsstaat ini merupakan dasar yang baik bagi hak-hak asasi manusia. Hanya di negara hukum, hak asasi manusia dijamin sebagaimana kemandirian peradilan, due process of law (asas legalitas) dan judicial review[10].
Lawrence Meir Friedman[11] dalam bukunya American Law : An Introduction mengemukakan bahwa hukum mempunyai tiga elemen penting yaitu :
1.             Structure (tatanan kelembagaan)
Struktur adalah rangka atau kerangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam  bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Di Indonesia struktur sistem hukum adalah termasuk struktur institusi  penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
2.              Substance (materi hukum)
Materi hukum adalah aturan, norma dan perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti yang  dihasilkan oleh orang yang berada didalam sistem hukum, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun, termasuk juga hukum yang hidup (living law).
3.              Legal Culture (budaya hukum)
Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Pemikiran dan pendapat ini sedikit banyak menentukan jalannya proses hukum. Dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari dan disalahgunakan.
Sedangkan menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, unsur-unsur sistem hukum adalah[12] :
1.             Materi hukum (tatanan hukum), termasuk didalamnya ialah :
a.             Perencanaan hukum
b.             Pembentukan hukum
c.             Penelitian hukum, dan
d.             Pengembangan hukum.
Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
2.             Aparatur Hukum yakni mereka yang mempunyai tugas dan fungsi :
a.             penyuluhan hukum
b.             penerapan hukum
c.             penegakan hukum, dan
d.             pelayanan hukum
Adanya aparatur hukum tertentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan politik hukum yang dianut.
3.             Sarana dan Prasarana hukum
4.             Budaya hukum yang dianut oleh warga masyarakat, termasuk para pejabatnya.
5.             Pendidikan hukum.
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah berkaitan dengan unsur-unsur sistem hukum sebagaimana dimaksud oleh Friedman atau BPHN.
C.F.G. Sunaryati Hartono[13] menyatakan jika kita melihat hukum itu sebagai suatu sistem yang terdiri dari banyak faktor yang saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi, sedemikian rupa sehingga apabila salah satu faktor tidak berfungsi, maka sebuah sistem hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau apabila salah satu faktor berubah, maka semua faktor dari sistem Hukum itu juga harus diubah agar Sistem Hukum itu tetap berfungsi.
Dalam rangka pemecahan permasalahan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Mahkamah Agung sebagai induk dari lembaga peradilan yang ada di Indonesia, telah berupaya membenahi kelembagaan peradilan menuju peradilan yang bersih melalui program reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Reformasi birokrasi diperlukan dalam rangka memangkas prosedur birokrasi yang tidak strategis, merampingkan struktur organisasi, memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal maupun ekternal, memberikan akses yang luas bagi masyarakat melakukan pengawasan[14].
Reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung harus meliputi dua hal utama yaitu administrasi publik dan pelayanan publik. Kedua isu sentral tersebut merupakan pokok permasalahan yang selama ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat, akademisi dan praktisi hukum baik di seminar-seminar dan workshop-workshop tentang hukum baik di dalam maupun di luar negeri. Carut-marut dunia hukum di negeri ini tidak terlepas dari sistem administrasi publik dan pelayanan publik yang selama ini dianut oleh Mahkamah Agung itu sendiri. Selain dari kedua hal tersebut kebijakan publik yang selama ini menaungi dan memayungi Mahkamah Agung pun perlu dikaji secara mendalam untuk menemukan suatu akar masalah yang selama ini menyelimuti Mahkamah Agung baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia[15].
Walaupun secara formal Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dimulai sejak ditetapkannya Mahkamah Agung sebagai salah satu instansi percontohan pelaksanaan RB pada tahun 2008, sejatinya Reformasi Birokrasi  di Mahkamah Agung sudah dimulai sejak tahun 2003, ketika diterbitkannya Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan sebagai pedoman kegiatan-kegiatan di Mahkamah Agung[16].
Ada 5 (lima) hal yang disebutkan dalam Blueprint Pembaruan Peradilan 2003 ini, yaitu pembaruan-pembaruan dalam bidang  :
1.             Manajemen Sumber Daya Manusia,
2.             Manajemen Keuangan,
3.             Manajemen Teknologi Informasi,
4.             Manajemen Perkara, dan
5.             Manajemen Pengawasan.
Dalam perkembangannya, Cetak Biru ini mengalami penyempurnaan, apalagi karena terdorong oleh penunjukan Mahkamah Agung sebagai salah satu instansi percontohan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2008.
Setelah dikaji melalui proses yang panjang dan banyak melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder), Cetak Biru ini pada tahun 2010 secara resmi dikembangkan, antara lain dengan ditentukannya Visi Mahkamah Agung  yang baru, yaitu “Terciptanya Badan Pengadilan di Indonesia Yang Agung”. Dalam Cetak Biru itu disusun pula Misi Mahkamah Agung yang baru, yaitu :
1.             Menjaga kemandirian badan peradilan,
2.             Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,
3.             Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan
4.             Meningkatkan kredibilitas & transparansi badan peradilan.
Cetak Biru Pengembangan ini juga ditentukan sebagai acuan pengembangan dan pembaruan MA selama 25 tahun ke depan, yaitu sejak 2010 sampai 2035. Dalam prakteknya, disusun pula rencana-rencana strategis lima tahunan, yang kemudian dibreak-down menjadi perencanaan-perencanaan tahunan.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung maka dikeluarkannya program Quick Wins sebagai program unggulan yang harus segera dilakukan setelah ditetapkan sebagai instansi percontohan Reformasi Birokrasi, yang dari waktu ke waktu terus diupayakan pelaksanaannya baik di lingkungan Mahkamah Agung sendiri, maupun di pengadilan-pengadilan. Pelaksanaan Quick Wins terdiri dari :
1.             Transparansi putusan peradilan,
2.             Pengembangan Teknologi Informasi
3.             Implementasi pedoman perilaku hakim,
4.             Pendapatan Negara Bukan Pajak, PNBP, dan
5.             Analisa pekerjaan, evaluasi pekerjaan dan remunerasi/tunjangan kinerja.
Saat ini capaian yang telah dihasilkan seperti publikasi putusan pada situsweb MA dan pengadilan-pengadilan, putusan pada AsianLII, pembangunan  situsweb di pengadilan-pengadilan, pembangunan Information Desk, termasuk meja pengaduan, di MA dan pengadilan-pengadilan, sosialisasi dan diklat PPH, pencantuman biaya kepaniteraan sebagai PNBP pada biaya perkara, penyusunan diskripsi pekerjaan tiap pegawai, pelaksanaan remunerasi dan lainnya[17].
Namun demikian, hasil yang telah dicapai tersebut belum sepenuhnya dianggap berhasil oleh sebagian kalangan. Seperti yang dirilis oleh Indonesia Corruption Wacth (ICW). Gagalnya reformasi itu, menurut ICW, terlihat dengan perbaikan mahkamah yang berdasar pada cetak biru pembaharuan MA tahun 2003. Terutama pada sektor pelayanan publik dengan konsentrasi pada dua bidang yaitu pelayanan perkara dan pengelolaan keuangan. Pada bidang pelayanan, masyarakat masih kesulitan untuk mengakses pada pelayanan perkara. Keterbukaan perkara sejatinya diwujudkan melalui publikasi di situs putusan.net, tetapi isinya tidak up to date. Salinan putusan, masih sulit untuk didapatkan seperti pada putusan kasus korupsi dengan terdakwa Rahardi Ramelan yang mana salinan putusan baru didapat setelah dua tahun divonis[18]. Terkait dengan pengelolaan keuangan, MA masih tertutup. Hal ini terkait dengan tidak adanya laporan keuangan yang menimbulkan dugaan kuat adanya rekening liar di MA. Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005 terdapat lima rekening atas nama Bagir Manan, mantan Ketua MA. "Ternyata tahun 2008 Departemen Keuangan mengungkapkan adanya 102 rekening bermasalah di MA. Departemen Keuangan sendiri telah angkat tangan dan telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi[19].
Berbagai kemungkinan yang diungkapkan oleh ICW mengenai tidak berhasilnya reformasi birokrasi ini patut menjadi catatan bagi pimpinan di Mahkamah Agung sebagai suatu kritik yang membangun dalam rangka perbaikan konsep maupun pelaksanaan reformasi birokrasi. Adanya beberapa kasus yang melibatkan hakim, setidaknya menjadikan gambaran bahwa perlu ada perbaikan mentalitas sumber daya manusia pada Mahkamah Agung, karena sebagaimana ditegaskan oleh Bagir Manan bahwa martabat hakim ditentukan juga oleh tatanan lingkungan yang menawarkan berbagai godaan yang dapat menurunkan martabatnya, yang karenanya tidak layak baginya menjadi hakim[20]. Proses perbaikan Mahkamah Agung baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia mutlak diperlukan bagi pembangunan hukum indonesia ke depan. Maju atau mundurnya suatu bangsa salah satunya terletak pada Hakim sebagai pelaksana atau corong Undang-Undang yang berada pada garis terdepan. Para Hakim adalah penafsir Undang-Undang secara nyata (in concreto) di lapangan sehingga tindak-tanduk, pola prilaku hakim baik dalam proses persidangan dan pengambilan putusan secara langsung maupun tidak langsung akan membentuk wajah hukum Indonesia.
Demikian pula dalam hal layanan publik atas kemudahan akses terhadap putusan dan jadual persidangan, serta keterbukaan masalah keuangan, konsep transparansi ini sangat diperlukan untuk menghapuskan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga peradilan.

C.           KESIMPULAN
Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung adalah merupakan suatu hal yang harus segera diperbaiki dan dilaksanakan untuk memperbaiki citra Mahkamah Agung yang sempat terpuruk karena pengaruh kinerja para aparat lembaga peradilan tersebut yang terkesan lamban dan korup. Perbaikan birokrasi mencakup bidang administrasi kelembagaan, pelayanan publik, dan sumber daya manusia yang meliputi hakim, panitera, dan staf.

DAFTAR PUSTAKA
A.A Oka Mahendra, Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2006.
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Penerbit Ghalia Indonessia, Jakarta 2002.
Arry Anggadha, Purborini ,  Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Gagal, Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Penanganan Perkara Masih Jauh Di Bawah Harapan. Diunduh  dari situs http://nasional.vivanews.com/news/read/19328-reformasi_birokrasi_mahkamah_agung_gagal
C.F.G. Sunaryati Hartono, Peranan Hakim Dalam Proses Pembentukan Hukum, Dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 2003 BPHN, 2003.
Harun Al Rasyid, Membangun Indonesia Baru dengan Undang-Undang Dasar Baru (Menanti Kelahiran Republik Kelima), dalam Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali di Ubah oleh MPR, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2004.
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas, & Contempt of Court, Diadit Media, Jakarta, 2007
Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 2003, BPHN, 2003
Sabela Gayo, Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, diunduh dari situs  http://www.alabaspos.com/view.1114.868.Reformasi-Birokrasi-Mahkamah-Agung-.html
Satya Arinanto, Kumpulan Materi Transparansi Politik Hukum (bahan ajar).
Sunarno, Implikasi Kelembagaan Atas Sistem Peradilan Satu Atap Pada Mahkamah Agung, Makalah pada Rapat koordinasi/Workshop Mahkamah Agung, Medan, 2004.
Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Proses Dan Prosedur Perubahan UUD Di Indonesia 1945-2002 Serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004.
Todung Mulya Lubis, In Search Of Human Right, Legal Political Dilemmas Of Indonesia’s, A Dissertation Submitted to Boalt Hall Law School in Partial Fulfillment of the Candidacy for the Degree of Juris Sciente Doctor, Berkeley, California, 1990.


[1]     Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Proses Dan Prosedur Perubahan UUD Di Indonesia 1945-2002 Serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004, hal. 1.
[2]     Harun Al Rasyid, Membangun Indonesia Baru dengan Undang-Undang Dasar Baru (Menanti Kelahiran Republik Kelima), dalam Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali di Ubah oleh MPR, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2004 hal. 163.
[3]     Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 2003, BPHN, 2003 hal. 1
[4]     Lihat UUD 1945 yang telah diamandemen
[5]     Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 24 ayat 1 amandemen ketiga
[6]     Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 amandemen ketiga
[7]     Sunarno, Implikasi Kelembagaan Atas Sistem Peradilan Satu Atap Pada Mahkamah Agung, Makalah pada Rapat koordinasi/Workshop Mahkamah Agung, Medan, 2004.
[8]     A.A Oka Mahendra, Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2006,  hal. 262.
[9]     Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta 2002, hal. 10
[10]    Todung Mulya Lubis, In Search Of Human Right, Legal Political Dilemmas Of Indonesia’s, A Dissertation Submitted to Boalt Hall Law School in Partial Fulfillment of the Candidacy for the Degree of Juris Sciente Doctor, Berkeley, California, 1990.
[11]    Achmad Ali, Op.Cit, hal. 7-9
[12]    Satya Arinanto, Kumpulan Materi Transparansi Politik Hukum (bahan ajar).
[13]    C.F.G. Sunaryati Hartono, Peranan Hakim Dalam Proses Pembentukan Hukum, Dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1, 2003 BPHN, 2003 hal. 7
[14]Sabela Gayo, Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, diunduh dari situs  http://www.alabaspos.com/view.1114.868.Reformasi-Birokrasi-Mahkamah-Agung-.html
[15]    Ibid 
[17] Ibid.
[18]Arry Anggadha, Purborini ,  Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Gagal, Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Penanganan Perkara Masih Jauh Di Bawah Harapan. Diunduh  dari situs http://nasional.vivanews.com/news/read/19328-reformasi_birokrasi_mahkamah_agung_gagal
[19]    Ibid
[20]    Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas, & Contempt of Court, Diadit Media, Jakarta, 2007, hal. 15

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab