Rabu, 20 Maret 2013

Polisi tidak lagi menunggu 24 jam untuk tindak lanjuti laporan orang hilang ?

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).

Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.


Rikwanto mengatakan, masyarakat wajib menekan polisi untuk membantu. Karena ini terkait pelayanan dan citra baik polisi. Bahkan polisi tidak boleh membuat masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya menjadi bingung.

Rikwanto menjelaskan, ada beberapa polisi yang angkat tangan ketika masyarakat melapor kehilangan anggota keluarga hanya karena bukan wilayah kerjanya. Ini yang semakin membuat masyarakat bingung. Ia menegaskan, hal itu tak boleh lagi terjadi. Jika ada laporan, maka polisi harus menemani masyarakat ke Markas Polisi yang dekat dengan kejadian perkara. "Polisi tidak boleh lepas tangan begitu saja," Kata Rikwanto.

Sumber : Republika

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab