Sabtu, 09 Maret 2013

NASIB RANCANGAN KUHP DAN KUHAP TERKINI


Pembahasan RKUHAP dan RKUHP Butuh Strategi Khusus
Lama tak terdengar, nasib rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mulai ke arah yang lebih jelas. Hari ini (6/3), Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan fraksi-fraksi di Komisi III DPR mencapai kesepahaman untuk memulai pembahasan RKUHP dan RKUHAP. 
“Kami mendukung penuh dan kami berjanji akan memenuhi pembahasan sesuai irama Komisi III,” ujar Amir dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan MA serta sejumlah ahli hukum pidana itu.

Sebagaimana diwartakan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan kedua RUU ini perlu segera dibentuk karena yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan dan belum mengikuti perkembangan zaman. Bahkan, KUHP yang berlaku sekarang masih merupakan warisan dari bangsa kolonial, Belanda.
Menurut Amir, pembaruan KUHP dilakukan tidak hanya dalam rangka menjalankan misi dekolonialisasi. Lebih dari itu, juga menjalankan misi rekodifikasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Dia mengatakan KUHAP baru nanti harus menjadikan kinerja aparat penegak hukum lebih baik dari kondisi sekarang. Selain itu, perlindungan HAM pihak-pihak yang terkait proses hukum seperti tersangka, terdakwa, atau saksi dapat terjamin. KUHAP baru, lanjut Amir, diharapkan membentuk integrated justice system antar penegak hukum dan mengakomodir restorative justice.  
Terkait teknis pembahasan RKUHP dan RKUHAP, Amir mengusulkan agar proses pembahasannya menggunakan strategi khusus yang efektif sekaligus efisien. Amir menyatakan hal ini dengan mempertimbangkan terbatasnya waktu jabatan anggota DPR periode 2009-2014. berharap kedua rancangan ini dapat disahkan sebelum periode jabatan anggota DPR 2009-2014 berakhir.
Berdasarkan catatanpihak Baleg DPR juga sempat melontarkan ide tentang strategi pembahasan RKUHP. Waktu itu, Anggota Baleg Ahmad Yani mengusulkan model pembahasan dengan cara menyicil alias bertahap.
Menjadi Prioritas
Sementara itu, seluruh fraksi di Komisi III satu suara menyatakan setuju untuk segera membahas RKUHP dan RKUHAP. Paskalis Kossay dari Fraksi Golkar mengatakan pembaruan KUHAP dan KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional. Menurut dia, kesesuaian antar KUHP dan KUHAP juga penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum.
Syarifudin Sudding menegaskan bahwa RKUHP dan RKUHAP harus menjadi prioritas. Menurut Anggota DPR dari Partai Hanura ini, masyarakat telah lama menanti KUHP dan KUHAP yang murni ‘produk’ nasional.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan Komisi III akan membentuk tim pembahasan RKUHAP dan RKUHP. Komisi III, lanjut dia, juga akan membentuk panitia kerja, tim perumus dan sinkronisasi. “Mudah-mudahan RUU MA, Kejaksaan, KUHAP dan KUHP dapat kami selesaikan dalam periode kami 2009-2014,” pungkasnya.

Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDIP mengatakan revisi KUHP dan KUHAP perlu dilakukan untuk merespon kebutuhan masyarakat dalam penegakan hukum. Untuk itu, Eva menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RKUHP dan RKUHAP. Partisipasi itu setidaknya dengan memberikan masukan. 
Sumber : Hukum Online

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab