Rabu, 20 Maret 2013

Wacana Pengelolaan Aset Koruptor Oleh Suatu Lembaga


Jakarta - Perlu ada lembaga yang mengelola aset-aset koruptor yang disita. Lembaga itu dibentuk berdasarkan UU dan bertugas mengurusi dan mengelola aset koruptor. Nantinya, uang hasil penjualan aset dikembalikan ke negara.

"Penting segera mensegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Rabu (20/3/2013).

Penyitaan aset harta pelaku korupsi memang membelalakan mata. Mulai dari Gayus Tambunan, Nazaruddin, hingga Irjen Djoko Susilo. Tentunya, ke depannya dengan memberlakukan UU Pencucian Uang akan banyak harta pelaku korupsi lainnya yang disita. Berapa banyak harta mereka yang bertebaran?

"Jadi nantinya ada lembaga yang mengelola aset," tambahnya..

Lembaga itu mengelola dan kemudian aset itu dikembalikan ke negara. Jadi, penegak hukum hanya menyita, dan Kementerian Keuangan sebatas menerima uang negara pengganti kerugian dari hasil penjualan atau pengelolaan aset tersebut.

"Kalau harta-harta itu, misal rumah atau tanah tak dikelola, bisa saja jatuh harganya. Dan juga tak terurus harta-harta sitaan itu, didiamkan terbengkalai," tuntasnya.

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab