Selasa, 26 Februari 2013

Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Tabung Gas atau Elpiji 3 KG

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TABUNG ELPIJI 3 KG
24 September 2010
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TABUNG ELPIJI 3 KG

OLEH : MARKUS M. SOGE, SH, MH

Masyarakat kita dalam beberapa bulan terakhir banyak disajikan berbagai kabar berita mengenai meledaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang cukup banyak menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional, hingga Juni 2010 tercatat 33 kasus ledakan tabung elpiji dengan 8 korban tewas dan 44 luka-luka.[1] [1] Kehadiran tabung gas elpiji 3 kg merupakan hasil program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji yang peluncurannya secara resmi dilakukan oleh Wakil Presiden RI M.Yusuf Kalla pada Selasa, 8 Mei 2007 di Jakarta.[2] [2]

Pembuatan suatu program atau kebijakan (policy) oleh pemerintah sepatutnya dilakukan melalui beberapa tahap yakni penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/legitimasi kebijakan, dan penilaian/evaluasi kebijakan.[3] [3] Sejumlah tahapan tersebut menggambarkan suatu rangkaian kegiatan penting terkait suatu kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat. Keluarnya kebijakan atau program oleh pemerintah bagi masyarakat, dalam konteks Indonesia, merupakan pelaksanaan amanat konstitusi negara yakni 'Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.'[4] [4] Sehingga pemerintah, merujuk pada ketentuan konstitusi, bertanggungjawab dari aspek hukum atas program atau kebijakan tersebut. Aspek hukum tersebut meliputi segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.[5] [5]

Jaminan kepastian hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebankan tanggungwab pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha kepada pemerintah.[6] [6] Implementasi tanggungjawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya masyarakat pengguna tabung gas elpiji 3kg diantaranya dilakukan dengan mengefektifkan kerja dan sinergi kementerian serta lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, yang melibatkan Kemenko Kesra, Kementerian ESDM, Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Pemda Provisi/Kabupaten/Kota, dan PT.Pertamina.[7] [7] Selain itu, bagi pelanggaran hukum khususnya tindak pidana yang merugikan masyarakat luas pihak Kepolisian telah menjalin kerjasama intensif dengan PT.Pertamina untuk mengusut kasus pemalsuan dan penyuntikan tabung gas.[8] [8]

Namun demikian, upaya implementasi tanggungjawab pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen tidak boleh berhenti sebatas efektifitas, sinergi, atau pengusutan kasus pelanggaran hukum terkait program konversi minyak tanah ke elpiji. Upaya komprehensif adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; dan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.[9] [9]

-------------------------

[1] [10] "BANYAK INSIDEN LEDAKAN TABUNG ELPIJI 3 KG, WARGA PUN TRAUMA," SELASA, 06 JULI 2010, HTTP://WWW. REPUBLIKA.CO.ID/ BERITA/BREAKING-NEWS/NASIONAL/10/07/06/123466-BANYAK-INSIDEN-LEDAKAN-TABUNG-ELPIJI-3-KG-WARGA-PUN TRAUMA (DIAKSES TGL 16 JULI 2010).

[2] [11] "Didampingi Menteri ESDM, Wapres Luncurkan Konversi Minyak Tanah ke Elpiji," Selasa, 08 Mei 2007, http://www. esdm.go.id/berita/40-migas/258-didampingi-menteri-esdm-wapres-luncurkan-konversi-minyak-tanah-ke-elpiji.html (diakses tgl 16 Juli 2010).

[3] [12] William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1998), hlm. 24.

[4] [13] UUD 1945, Pembukaan Alinea Keempat.

[5] [14] UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 1dan 2.

[6] [15] Ibid., Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1).

[7] [16] "Pemerintah Bagi Tugas Cegah Ledakan Gas Untuk mengefektifkan kerja dan sinergi kementerian, masing-masing memiliki tanggung jawab," Jumat, 09 Juli 2010, http://bisnis.vivanews.com/news/read/163516-pembagian-tanggung-jawab-cegah-ledakan-gas. (diakses tgl 16 Juli 2010).

[8] [17] "Polri-Pertamina Usut Kasus Tabung Gas," Kamis, 24 Juni 2010, http://www.antaranews.com/ berita/1277380938/polri-pertamina-usut-kasus-tabung-gas (diakses tgl 16 Juli 2010).

[9] [18] UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3.

Links: ------ [1] http://www.ham.go.id/#ftn1 [2] http://www.ham.go.id/#ftn2 [3] http://www.ham.go.id/#ftn3 [4] http://www.ham.go.id/#ftn4 [5] http://www.ham.go.id/#ftn5 [6] http://www.ham.go.id/#ftn6 [7] http://www.ham.go.id/#ftn7 [8] http://www.ham.go.id/#ftn8 [9] http://www.ham.go.id/#ftn9 [10] http://www.ham.go.id/#FTNREF1 [11] http://www.ham.go.id/#ftnref2 [12] http://www.ham.go.id/#ftnref3 [13] http://www.ham.go.id/#ftnref4 [14] http://www.ham.go.id/#ftnref5 [15] http://www.ham.go.id/#ftnref6 [16] http://www.ham.go.id/#ftnref7 [17] http://www.ham.go.id/#ftnref8 [18] http://www.ham.go.id/#ftnref9

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab