Rabu, 20 Maret 2013

Presiden Mukhreje Menandatangani Aturan Baru Bagi Pelaku Perkosaan di India


New Delhi - Proses untuk memberlakukan hukuman mati bagi pemerkosa di India semakin mendekati tahap akhir. Parlemen India telah meloloskan rancangan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seks di India.

Parlemen majelis rendah atau setingkat DPR menyetujui peraturan baru tersebut dalam sidang parlemen yang digelar Selasa (19/3) kemarin. Lolosnya aturan baru ini tidaklah mudah karena diwarnai alotnya pembahasan yang berlangsung selama 7 jam.

Langkah selanjutnya, rancangan amandemen tersebut akan dibahas pada tingkat parlemen yang lebih tinggi untuk ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. 

"Ini hanya merupakan langkah awal dari perjalanan sejauh 1.000 mil," tutur Harsimrat Kaur Badal, anggota parlemen wanita dari partai Shiromani Akali Dal, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/3/2013).

Dalam rancangan (amandemen) Undang-undang Pidana ini, diatur sejumlah hukuman baru bagi perilaku kekerasan maupun kejahatan seks di India, mulai dari menguntit, meraba,voyeurism (mengintip atau merekam video cabul) hingga serangan KDRT dengan menggunakan cairan asam, yang cukup marak terjadi. Sedangkan khusus untuk tindak pidana pemerkosaan, rancangan amandemen ini mengatur hukuman yang lebih berat bagi para pelakunya.

Salah satunya, ancaman hukuman bagi pemerkosaan massal diperberat menjadi dua kali lipat. Dari yang tadinya hanya diancam 10 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan.

Kemudian untuk kasus pemerkosaan dalam kondisi khusus akan diberlakukan hukuman mati. Kondisi khusus yang dimaksud adalah apabila korban pemerkosaan tewas atau menderita cacat seumur hidup.

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur hukuman yang lebih berat bagi pemerkosaan anak dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan. Hukuman minimalnya juga diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari yang tadinya hanya 7-10 tahun penjara.

Aturan baru ini diajukan sebagai tindak lanjut atas seruan publik untuk pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan di India. Terutama pasca kasus pemerkosaan mahasiswi berumur 23 tahun yang berujung pada kematian. Panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet, yang kemudian dibawa ke presiden dan parlemen India.

Pada Februari lalu, rancangan amandemen ini telah disetujui oleh kabinet pemerintahan dan juga Presiden India Pranab Mukherjee. Presiden Mukherjee telah memberikan tanda tangannya bagi aturan baru ini.

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab