Kamis, 06 Desember 2012

Akhirnya Peninjauan Kembali (PK) Agusrin Gubernur Bengkulu Ditolak Mahkamah Agung

Rabu, 28 November 2011
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, seolah menjadi takdir bagi dua orang yakni Junaidi Hamsyah dan Agusrin sendiri.
 Takdir Agusrin adalah berhenti dari jabatan Gubernur Bengkulu di tengah jalan dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai putusan di tingkat kasasi MA. Sedangkan takdir bagi Junaidi Hamsyah adalah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif yang sempat tertunda pada Mei 2012 lalu.
Lima hakim PK yang menolak permohonan PK Agusrin dalam sidang Selasa (27/11) kemarin adalah Djoko Sarwoko, bersama 4 hakim anggota lainnya masing-masing Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung. PK diputus sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejak dieksekusi 10 April 2012 lalu, Agusrin sendiri saat ini telah menjalani 7 bulan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Bila dihitung lazimnya narapidana hanya menjalani masa 2/3 saja hukuman di penjara, maka berarti Agusrin akan berada di penjara selama 32 bulan. Bila dikurangi 7 bulan, berarti Agusrin bakal menjalani masa hukuman di penjara tinggal 25 bulan lagi atau 1 tahun 1 bulan.
Putusan PK Nomor 126 PK/Pid.Sus/2012 yang menolak penolakan terdakwa Agusrin M Najamudin menguatkan putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Implikasi hukumnya, Keppres Tentang Pemberhentian Tetap Agusrin M Najamudin yang sekarang digugat ke PTUN Jakarta, juga bisa dilaksanakan. Termasuk juga Keppres Tentang Pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif. “Ya, baru diputus,” ujar Djoko Sarwoko yang juga Humas MA, kemarin sore.
Berdasarkan kajian hakim kata Djoko Sarwoko, novum atau bukti baru yang menjadi syarat pengajuan PK tidak terbukti. Salah satu yang menjadi novum yang pernah disodorkan Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendera yakni dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap kliennya. Yusril mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal dari hakim kasasi MA karena dianggap telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).   “Dia kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4, ternyata bukan bukti baru,” tutur Djoko Sarwoko.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendera belum mau berkomentar banyak soal putusan penolakan PK oleh MA itu. Dia beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi. “Saya memang mendapat informasi bahwa putusan hari ini (kemarin,red). Tapi saya belum mendapat kabar hasilnya. Tadi banyak juga wartawan yang menepon ke saya, tapi saya bilang belum tahu,” kata Yusril dengan suara khasnya serak-serak basah kemarin.

Junaidi Segera Dilantik.

Ditempat terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan dengan keluarnya putusan PK tersebut, pihaknya akan segera mengusulkan pelantikan Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd menjadi Gubernur Bengkulu definitif kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat. Setelah menerima salinan amar putusan PK dari MA.
“Segera mungkin untuk dilaksanakan pelantikan. Kami tidak ingin proses pemerintahan tersandera. Pelantikan itu juga untuk menjamin efektifitas pemerintahan daerah. Semakin cepat terima salinan amar putusannya, maka akan makin cepat proses pelantikannya,” kata Reydonnyzar Moenek.
Pengusulan pelantikan itu tidak mesti menunggu atau mempertimbangkan sidang gugatan Agusrin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang rencananya akan diputus Kamis (29/11) besok.
“Tidak perlu ditunggu apapun dari PTUN. Karena sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah PK tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Lagian apakah putusan PTUN tidak bisa bertentangan dengan MA,” kata Reydonnyzar Moenek.

Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab