Suhu politik di Kabupaten Seluma memanas. Pernyataan Murman Effendi yang meminta DPRD tidak buru-buru menindaklanjuti SK Mendagri Tentang Pemberhentian Murman Effendi dari jabatannya sebagai Bupati Seluma, tidak digubris DPRD Seluma. Terbukti, anggota dewan tetap akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti SK Mendagri tersebut. Rapat dewan akan berujung pada usulan pelantikan Plt Bupati Seluma Bundra Jaya sebagai Bupati Seluma defenitif sekaligus akan berujung pada pemilihan wakil bupati (Pilwabup).
Ketua DPRD Kabupaten Seluma Drs Zaryana Rait memastikan pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Kemendagri dan tidak akan menghiraukan apa yang diwanti-wanti oleh Murman Effendi. “Itukan keinginan beliau sebagai warga negara, ya silahkan saja. Sedangkan DPRD ini lembaga pemerintahan, tentu setiap surat yang datang dari pemerintahan pusat harus kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Dijelaskan, unsur pimpinanlah yang menentukan atas sikap surat Mendagri tersebut. Unsur pimpinan akan mengusulkan ke Ketua DPRD Seluma, apakah surat itu ditindaklanjuti dengan memanggil Banmus DPRD Seluma untuk mengagendakan rapat paripurna atau rekomendasi lainnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PNBKI DPRD Kabupaten Seluma Jonaidi, SP juga menyatakan pihaknya mendukung agar ditindaklanjutinya surat Mendagri tersebut dengan mengusulkan Plt Bupati diangkat menjadi Bupati Seluma. Terkait permintaan Murman Effendi, Jonaidi meminta agar Murman Effendi melayangkan surat meminta DPRD menunggu tuntasnya PK atas kasusnya.
“Kita sepakat agar ditindaklanjuti dengan pengusulan pengangkatan Plt Bupati menjadi Bupati Seluma. Memang saat ini kasih kontrovesial, dan kemungkinan fraksi akan terkotak-kotak. Tapi ingat, kebijakan pusat itu harus dijalankan. Pak Murman secara resmi bisa juga melalui PH nya, silahkan sampaikan surat. DPRD ini lembaga negara resmi, tidak bisa secara lisan meminta DPRD tidak menindaklanjuti surat DPRD. Dan DPRD juga ada dasar menindaklanjuti surat Mendagri,” ungkap Jonaidi.
Murman Tuntut Keadilan
Di sisi lain, Murman Effendi terus menuntut keadilan dalam kasus dirinya. Menurutnya, ada perbedaan perlakuan antara kasus yang menimpa dirinya dengan kasus Agusrin. Dalam kasus Agusrin, Mendagri baru memproses pelantikan Wagub setelah putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar. Sementara dalam kasus dirinya, PK belum keluar, tapi Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentian.
“Soal SK Mendagri secara yuridis kita hormati. Tetapi Undang-undang (UU) menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warganya. Artinya sepanjang masih ada upaya hukum seperti PK, berarti kepastian hukum belum ada. Nah kalau saya diberhentikan, sementara saya mempunyai upaya hukum berarti tidak sama dong kedudukan kita dimata hukum. Jika Junaidi dilantik menunggu putusan PK dari kasus Agusrin, kenapa saya tidak. Berarti ini sudah langgar UU,” tegasnya.
Ditanya soal akan mem PTUN kan SK pemberhentian dirinya, Murman tidak dapat memastikan. Namun dikatakannya, sola mem PTUN kan SK tersebut, tergantung siapa pihak yang telah dirugikan. Jika massyarakat Seluma merasa dirugikan dirinya diberhentikan sebagai Bupati Seluma, maka rakyat Seluma melalui kedaulatannya bisa mem PTUN kan SK tersebut.
“Saya merasa dirugikan maka berhak mem PTUN kan, rakyat merasa dirugikan ia juga berhak mem PTUN kan SK itu. Kalau rakyat merasa dirugikan saya diberhentikan selaku Bupati Seluma, ia harus gugat ke PTUN bahwa rakyat sudah menggunakan kedaulatannya dalam rangka memilih pemimpin untuk Kabupaten Seluma,” ujarnya.
Murman juga mengingatkan agar DPRD Kabupaten Seluma untuk tidak tergopoh-gopoh menindaklanjuti SK pemberhentian dirinya, untuk mengusulkan Plt Bupati Seluma diangkat menjadi Bupati Seluma, sebelum tuntasnya sidang PK. Termasuk dewan yang telah memproklamirkan dan mempersiapkan diri menjadi wakil bupati.
“Saya kira Plt Bupati juga harus melihat legalitas hukum yang jelas untuk jadi bupati. Kalau dia dari Wabup jadi bupati, nanti saya menang di PK, negara menjamin mengembalikan semua hak saya, dia jelas akan turun dari jabatannya baik sebagai bupati ataupun dari wabup. Apakah dia mau resiko hukum itu. Jadi wabup harus sabar dulu, ia diangkat bersama saya sebagai wabup. Makanya saya katakan DPRD Seluma jangan gegabah dan antusian mau jadi wabup dulu. Sebab proses hukum belum selesai,” tegas Murman.
Ditegaskan Murman, jika PK tuntas dan PK nya ditolak, ia akan menerima hal tersebut dan ia akan mendukung penuh Bundra Jaya sebagai bupati Seluma, melanjutkan pembangunan Seluma. “Kalau mau jadi bupati, nanti setelah ada kepastian hukum. Silakan lanjutkan dan kita dukung. Itu juga berarti kader saya sukses dari wabup menjadi bupati,” imbuhnya.
Sementara itu informasi yang diperoleh RB, Minggu (23/12), seluruh Kades se-Kabupaten Seluma dimobilisasi untuk berkumpul di kediaman Murman Effendi di Bengkulu. Kades ini kemudian diminta untuk menandatangani lembar surat yang meminta agar Mendagri tidak melantik bupati baru, hingga tuntasnya sidang PK. Tidak hanya membubuhkan tandatangan, stempel kades pun turut dibubuhkan. “Hampir semua Kades ada dan itu dimobilisasi. Saya ikut tandatangan karena semuanya tandatangan, tapi saya tidak kasih stempel karena memang tidak bawa,” ungkap salah satu Kades yang enggan disebutkan namanya.
Persilakan Murman Gugat
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reyonizar saat dikonfirmasi RB kemarin membantah jika SK yang dikeluarkan pihaknya unprosedural. Ia pun mempersilahkan Murman Effendi untuk mem PTUN kan SK pemberhentian atas dirinya itu.
“Belajar dari pengalaman Agusrin yang mengajukan PTUN, dimana kasasi ditolak dan dalam proses pengajuan PK, maka berdasarkan UU 32/04 dn PP No 6/05, terakhir hasil konsultasi Kemendagri dengan MA sudah ada penegasan MA, cara memahami inkracht van gewesjde sesuai pasal 124 PP No 6/2005, maka dengan ditolaknya kasasi oleh MA, meskipun mengajukn PK yang merupakan upaya hukum luar biasa, tidak mengurangi eksekusi. Mengingat PK tidak bisa dipastikan berapa lama. Dan ini juga sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 97. Maka yang bersangkutan tetap diberhentikan, meskipun sedang mengajukan PK,” jelas Reydonizar.
Ditanya batas waktu maksimal DPRD menindaklanjuti surat Kemendagri, untuk mengusulkan wakil bupati menjadi Bupati? Reydonizar menyatakan, tidak ada batasan waktu. “Itu sepenuhnya kewenangan DPRD. Jika cepat akan diproses cepat, jika lambat itu berarti keinginan DPRD. Untuk PK Murman Effendi, jika Pknya diterima maka akan kita kembalikan kedudukannya. Tapi untuk saat ini tetap harus diberhentikan dulu,” tukanya. (hue)
Sumber : Rakyat Bengkulu, 27 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar