PENDAPAT
HUKUM
(LEGAL OPINION)
tentang
PERATURAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2007
Masalah
|
|
Pendapat Hukum (legal Opinion) mengenai belum
terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur di
dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
|
|
Persoalan
|
|
Bagaimanakah
konstruksi yuridis terkait dengan belum terbitnya Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana diatur di dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal
124 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dapat
menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yaitu peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007.
|
|
Data
|
|
1.
Undang-Undang Nomor
05 Tahun 1960 tentang Agraria;
2.
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
3.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum;
6.
Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk kepentingan Umum; dan
7.
Surat PPTK Kegiatan
Pembebasan Lahan Persada Sukarno kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 03/CK-DPU?X/2012 Perihal : Pendapat Hukum
tentang Peraturan Kepala BPN RI Nomor 03 Tahun 2007.
Pendapat Hukum
|
Berdasarkan
analisis yuridis, Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta
turunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum telah memberikan
gambaran yang cukup mengenai regulasi
khusus mengenai tata cara pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Belum terbitnya
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang dikehendaki Pasal
111 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah
bagi kepentingan umum pada dasarnya tidak menjadi penghambat untuk tetap
melaksanakan pengadaan tanah termasuk regulasi mengenai permasalahan sisa tanah
yang kegiatannya telah berjalan sebelum Peraturan Presiden tersebut ditetapkan.
Memang jika dikaji secara eksplisit, makna yang terkandung dalam Pasal 111 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum mengisyaratkan bahwa segala
bentuk petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah diatur berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional. Padahal, berdasarkan Pasal 124 diketahui
bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional itu sendiri baru akan dibentuk
dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 mulai berlaku. Mengingat kontemplasi pasal yang saling koheren
sebagaimana yang telah dijelaskan, maka dapat diambil kesimpulan sementara
bahwa memang secara kompetensi yuridis, proses pengadaan tanah belumlah dapat
dilaksanakan.
Pasal
124
Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2), dan Peraturan Kepala BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 (2) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan
sejak peraturan presiden ini berlaku.
Namun sejatinya
tidak lah demikian. Apabila jika kita mengkaji lebih cermat kaidah-kaidah pasal
lainnya di dalam Peraturan Presiden tersebut, maka diketahui ada beberapa pasal
yang pada dasarnya memberikan celah hukum bagi instansi pelaksana untuk tetap
dapat melanjutkan proses pengadaan tanah termasuk permasalahan sisa tanah yang
tengah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditetapkan.
Pasal-pasal tersebut beserta uraian singkatnya adalah sebagai berikut :
1. Pasal 125 dalam BAB XI mengenai Ketentuan
Penutup menjelaskan bahwa secara hukum Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta
peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk
proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. Dapat
diinterprestasikan bahwa pasal ini masih memungkinkan untuk menggunakan kaidah
normatif yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan yang lama
yang diatur berdasarkan hanya di dalam
Pasal 123.
2. Di dalam Pasal 123 terutama ayat (1) dan ayat (3) mengindikasikan secara tegas bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang ada sebelum Peraturan Presiden tersebut dibuat. Sedangkan Pasal 123 ayat (4) menegaskan lagi bahwa terhadap proses pengadaan tanah yang masih belum bisa terselesaikan hingga lewat batas waktu tanggal 31 Desember 2014 harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam Peraturan Presiden ini. Hal ini berarti, terhadap proses pengadaan tanah yang telah berjalan sebelum Peraturan Presiden ini dibuat dan yang ditargetkan penyelesaiaan pengadaan tanahnya sebelum tanggal 31 Desember 2012 dapat menggunakan kaedah normatif yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lama.
Secara filosofis yuridis, pada
dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan yang relatif baru dibentuk belum
tentu dapat mengenyampingkan kaedah normatif yang terdapat peraturan
perundang-undangan yang lama. Terlebih lagi jika efisiensi peraturan dibutuhkan
guna menyeleras sesuaikan dengan kepentingan penyelenggaraan sistem pemerintahan
yang berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik atau terdapat
kekhususan (ius specialis) dalam
meregulasikan suatu kaedah. Kemungkinan tersebut pada prinsipnya dapat berlaku
mengingat indikator-indikator berikut, yaitu :
1.
Hukum positif di
Indonesia menggunakan metodelogi hukum (pendekatan) yang cenderung untuk
mencari adanya penemuan hukum baru (rechtsvinding)
sehingga peraturan yang baru dibentuk dapat mengikuti kaidah yang ada dalam
peraturan perundang-undangan yang lama atau menciptakan aturan hukum yang baru.
2.
Asas hukum yang
menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama masih dapat digunakan
selama peraturan perundang-undangan baru belum mengatur secara penuh; dan
3.
Materi yang
terkandung dalam Ketentuan Peralihan termasuk muatan materi dalam batang tubuh pada
suatu peraturan dapat mengatur materi yang difungsikan untuk mengisi kekosongan
hukum (rechtsvakum).
Kesimpulan
Berdasarkan sekelumit analiis hukum yang telah
diurai paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa belum terbitnya Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Peraturan Presdien
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum tidak menjadi hambatan untuk tetap melaksanakan proses
pengadaan tanah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden
tersebut. Berdasarkan Pasal 123 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) proses pelaksanaan
pengadaan tanah dapat mengacu terhadap Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03
Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum.
Saran
1.
Pendapat Hukum (legal opinion) ini merupakan suatu analisis
dari sisi hukum yang hanya menjawab terbatas pada apa yang menjadi persoalan
sebagaimana termuat dalam Surat PPTK Kegiatan Pembebasan Lahan Persada Sukarno
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : 03/CK-DPU?X/2012
Perihal : Pendapat Hukum tentang Peraturan Kepala BPN RI Nomor 03 Tahun 2007. Pendapat
Hukum ini merupakan salah satu bahan referensi hukum dan tidak dapat dijadikan
suatu dasar pembuktian apabila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum
dalam proses pengadaan tanah yang diselenggarakan instansi terkait; dan
2. Proses Pengadaan Tanah pada
prinsipnya dapat tetap dilaksanakan atau dilanjutkan berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Umum namun tetap harus memperhatikan dan memedomani
ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku daengan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar