Senin, 25 Februari 2013

SYARAT CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM (PBH)


SYARAT CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM (PBH)
Panitia verifikasi dan akreditasi memberikan kesempatan kepada lembaga bantuan hukum dan organisasi sosial yang ingin menjadi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk mengikuti tahapan verifikasi dan akreditasi. Termasuk lembaga atau organisasi yang tidak berbadan hukum. Tahapan ini adalah  skema yang diatur UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan . Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen) tentang Akreditasi dan Verifikasi lembaga Pemberi Bantuan Hukum.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon PBH adalah berbadan hukum. Masalahnya, selama ini banyak lembaga yang memberi bantuan hukum yang tidak mempunyai status badan hukum, seperti yayasan. Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, misalnya, mengakui organisasi bantuan hukum yang dia pimpin belum menjadi badan hukum.
Hamim mengatakan akan berusaha mengurus status badan hukum LBH Keadilan secepatnya. Namun Panitia Verifikasi dan Akreditasi tampaknya tidak akan mempersulit.
“Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tetap boleh mendaftar dan ikut verifikasi dan akreditasi,” kata Ketua Panitia Verifikasi, Wicipto Setiadi, di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jum’at (22/2).
Panitia, kata Wicipto, menyadari tidak semua organisasi pemberi bantuan hukum dalam bentuk badan hukum. Misalnya, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan seperti PBNU atau Muhammadiyah mempunyai organ bantuan hukum. Front Pembela Islam (FPI) pun punya organ yang menangani bantuan hukum.
Menurut Wicipto, organisasi pemberi bantuan hukum yang tidak berbadan hukum akan didaftar dan diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku. Bagi ormas, maka parameter yang dipakai adalah UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sejauh ini, Panitia Verifikasi dan Akreditasi ada sekitar 300 lembaga pemberi bantuan hukum di seluruh Indonesia. Lembaga ini diberi kesempatan untuk mendaftar hingga 8 Maret mendatang. Setelah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dipimpin Wicipto. Dalam menjalankan tugasnya, Panitia dibantu kelompok kerja verifikasi dan akreditasi. Pembentukan kelompok kerja ini dimaksudkan untuk memudahkan kerja Panitia hingga ke daerah-daerah. Wicipto menegaskan Kanwil Hukum dan HAM di daerah bakal dilibatkan dalam proses verifikasi dan akreditasi. Hasil verifikasi dan akreditasi diperkirakan selesai pada 3 Mei mendatang.
Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, berpendapat melalui masa pendaftaran ini berarti UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mulai diimplementasikan. Verifikasi dan akreditasi adalah tahapan yang disebut dalam UU tersebut.
Melalui mekanisme UU Bantuan Hukum, masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum atas biaya negara. “Inilah momentum bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang didanai oleh negara,” kata Alvon.
Sumber : www.HukumOnline.Com, 23 Februari 2013.

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab