Senin, 25 Februari 2013

Akibat Hukum Komisaris yang ikut campur dalam kepengurusan Perseroan Terbatas (PT)

Akibat Hukum Apabila Komisaris Ikut Campur Dalam Kepengurusan PT

oleh : Ilman Hadi, Hukum Online

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg


Berikut Analisis Hukum terkait dengan konsekuensi hukum Komisaris yang terlibat atau ikut campur dalam kepengurusan suatu Perseroan Terbatas :
  1. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Sedangkan kewenangan untuk melakukan pengurusan operasional PT sehari-hari dilakukan oleh Direksi (Pasal 92 ayat [1] dan [2] UUPT). Kewajiban untuk melaksanakan tugas pengawasan diatur lebih lanjut dalam Pasal 114 ayat (2) UUPT:Mengenai prinsip iktikad baik (good faith) dan kehati-hatian (duty care) ini,M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 457) berpendapat, cakupan makna yuridis lain iktikad baik dalam kerangka pelaksanaan tugas pengawasan anggota Dewan komisaris yaitu apabila tugas pengawasan dan pemberian nasihat menyimpang ke arah tujuan yang tidak wajar, tindakan yang dilakukan Dewan Komisaris, dikategorikan mengandung “iktikad buruk” (bad faith). Masih menurut Yahya Harahap, anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan wajib patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pengawasan dan pemberian nasihat yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan, dikategorikan “perbuatan melawan hukum” dan bisa juga dikualifikasi perbuatan ultra viresJika yang dilakukan oleh Komisaris Utama sebagai anggota Dewan Komisaris memang ikut campur secara langsung terhadap operasional sehari-hari PT, maka ia harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan (Pasal 114 ayat [3] UUPT). Menurut Yahya Harahap (hal. 460), luasnya tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris sebatas kesalahan dan kelalaiannya. Dalam praktik, ketentuan ini sangat sulit menerapkannya. menurut Yahya Harahap, sulit mengukur secara objektif sampai sebatas mana kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Dewan Komisaris. “Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
  2. Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"). Kemudian yang disebut dengan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan antara lain: orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia Selain itu juga ada istilah “Pemberi Kerja” yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 4 UUK). Jika melihat pengertian pengusaha tersebut, maka jika perusahaan adalah PT berarti yang dapat dikatakan sebagai pengusaha atau pemberi kerja adalah Direksi karena yang menjalankan perusahaan dan dapat membuat perjanjian (kerja) untuk kepentingan perusahaan adalah Direksi. Oleh karena pekerja membuat perikatan hubungan kerja dengan PT melalui Direksi, maka pekerja tidak memiliki kewajiban untuk menuruti perintah kerja selain yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, terlebih lagi jika yang menyuruh adalah anggota Dewan Komisaris.  

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab