JAKARTA -- Polda
Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian
perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan
orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti
setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).
Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada
masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan
laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang.
Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.
Rikwanto mengatakan, masyarakat wajib menekan polisi untuk
membantu. Karena ini terkait pelayanan dan citra baik polisi. Bahkan polisi
tidak boleh membuat masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya
menjadi bingung.
Rikwanto menjelaskan, ada beberapa polisi yang angkat tangan
ketika masyarakat melapor kehilangan anggota keluarga hanya karena bukan
wilayah kerjanya. Ini yang semakin membuat masyarakat bingung. Ia menegaskan,
hal itu tak boleh lagi terjadi. Jika ada laporan, maka polisi harus menemani
masyarakat ke Markas Polisi yang dekat dengan kejadian perkara. "Polisi
tidak boleh lepas tangan begitu saja," Kata Rikwanto.
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar