Rabu, 20 Maret 2013

Lalai Menjaga Kendaraan, Tukang Parkir Dapat Dijerat Hukum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”



Menurut pasal tersebut, walaupun Saudara bukan pengusaha parkir, tetapi  tanggung jawab atas kendaraan yang di parkir di parkiran warnet Saudara tetap ada pada Saudara selama kendaraan tersebut dalam pengawasan Saudara.
Menurut advokat David Tobing, untuk menentukan tanggung jawab atas kendaraan yang parkir di pelataran parkir warnet, perlu dilihat dari beberapa hal.Pertama, apakah gedung warnet tersebut merupakan gedung yang berdiri sendiri atau pelatarannya berdampingan dengan gedung lain sehingga tempat parkir bukan hanya diperuntukkan bagi pengunjung warnetKedua, apakah warnet tersebut memiliki lahan parkir yang tertutup dengan pintu masuk yang terkontrol.Ketiga, apakah warnet tersebut memiliki orang yang dipekerjakan sebagai juru parkir.
Walaupun Saudara telah memberitahu pengunjung untuk mengunciganda kendaraannya, hal itu sifatnya hanyalah himbauan dan tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik tempat parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir apabila Saudara memang mengelola lahan parkir tersebut.
Jadi, walaupun Saudara telah memberitahukan agar setiap pemilik kendaraan untuk mengunciganda kendaraannya, hal itu tetap tidak menghilangkan tanggung jawab Saudara untuk menjaga kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan, Saudara tetap dapat dituntut pertanggungjawaban.
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847;
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985.

Sumber : hukumonline

Tidak ada komentar:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab