Senin, 18 Maret 2013

Pejabat Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembahasan Perda


Jakarta - Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, diperiksa dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau tahun 2010. Djoko telah hadir di gedung KPK sekitar 09.40 WIB.

"Tentang PON Riau, saksi Pak Gubernur (Riau)," kata Djoko Pekik di gedung KPK, Senin 18 Maret 2013.

Djoko mengaku belum mengetahui keterkaitannya dalam kasus suap PON yang menjerat sejumlah anggota DPRD Riau. Namun, untuk mendukung kesaksiannya di KPK, Djoko membawa sejumlah data terkait PON di Riau. "Masalahnya saya belum tahu. Ya bawa data-data," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus suap pembahasan Perda PON XVIII tahun 2010. Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rusli diduga memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan Perda PON. Selain itu, Rusli juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor proyek PON PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Sumber : VIVAnews

2 komentar:

Zain Elhasany mengatakan...

gan,,,, kode bukunya daftar dulu, kode yang agan pasang dalam buku tamu, itu kode buku Software Mania PC.

Dywo mengatakan...

iya, maaf pak, maklum blogger pemula. Trimakasih atas masuknnya

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab