Pengertian dusun dapat kita jumpai dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”):
“Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Kemudian, di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa disebutkan bahwa untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian dari desa yang dipimpin oleh kepala dusun yang membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemerintahan desa dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, kepala dusun itu sendiri adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Desa.
Masih berkaitan dengan kepala dusun, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Desa,kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepalaDusun diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur (lihat penjelasan Pasal 11 ayat [1] UU Pemerintahan Desa):
a. kedudukan;
b. penghasilan dan pembebanan anggaran;
c. dan lain sebagainya.
Di dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa dikatakan bahwa dalam pembentukan sebuah dusun, pedoman menteri dalam negeri itu ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal:
- faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
- faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan pelayanan;
- dan lain sebagainya.
Kemudian, selain dalam UU, pengaturan mengenai dusun itu sendiri juga dapat kita jumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP Desa”). Pasal 3 ayat (1) PP Desa menyatakan:
“Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun atau sebutan lainyang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa danditetapkan dengan peraturan desa.”
Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pembentukan dusun itu sendiri diatur lagi di dalam peraturan desa. Jadi, UU dan PP yang kami sebutkan hanya merupakan pengaturan umum mengenai kedudukan dusun saja. Sehingga, apabila suatu desa ingin membentuk wilayah kerja di bawahnya (yakni dusun), mengenai pembentukan dusun tersebut ditetapkan melalui peraturan desa.
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP Desa, pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif. Jadi, tujuan dari dibentuknya dusun tidak lain adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang lebih efisien dan efektif, terutama apabila wilayah desa itu sangatlah luas sehingga dirasa kepala desa membutuhkan kepala-kepala dusun di bawahnya untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Contoh dari peraturan desa yang di dalamnya mengatur antara lain mengenai pembentukan dusun adalah Peraturan Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemekaran Dusun. Peraturan ini dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Sampulungan yang di dalamnya antara lain mengatur tentang tujuan pembentukan wilayah dusun dan batas-batas wilayah dusun.
Namun, dalam praktiknya, tata cara pembentukan sebuah dusun tidak selalu dalam bentuk peraturan desa. Contohnya adalah Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahanyang kami akses dari laman resmi Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan ini berbentuk peraturan daerah yang dibuat oleh Bupati Maluku Tenggara yang di dalamnya mengatur antara lain tentang tujuan, tata cara, dan syarat-syarat pembentukan dusun.
Ditulis oleh : TRI JATA AYU PRAMESTI
Sebagaimana dikutip asli dari Sumber : hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar