Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD telah melayangkan surat pada
Oktober lalu ke Ketua DPR memberitahukan masa tugasnya akan berakhir
pada 1 April 2013 mendatang. Selain mengirimkan surat permberitahuan,
Mahfud juga mendatangi Komisi III DPR kemarin.
Kepada wakil rakyat, Mahfud mengingatkan kembali DPR untuk memilih
penggantinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sesuai aturan, seminggu
sebelum Mahfud berhenti, ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK) sudah harus
terpilih.
Dengan kata lain, Ketua Mahkamah Konstitusi baru sudah harus terpilih pada sekitar 23 atau 24 Maret tahun depan. Warning
Mahfud kepada anggota DPR bukan tanpa dasar. Jangan sampai
keterlambatan seleksi seperti yang terjadi pada seleksi anggota Komnas
HAM terulang. “Saya mohon agar sesuai ketentuan Undang-Undang diproses,
sehingga tidak terjadi kekosongan,” harap Mahfud.
Anggota Komisi III DPR memuji langkah Mahfud. Syarifuddin Suding,
politisi Partai Hanura, menyebut Mahfud sebagai orang yang tertib hukum.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mewajibkan hakim memberitahukan akan
berhenti. Ia mengapresiasi karena Mahfud sudah mengingatkan Komisi III
sehingga langkah antisipasi disiapkan. “Jangan sampai kasus seleksi
anggota Komnas HAM terulang,” imbuh Suding.
Politisi PKS, Indra, juga mengatakan warning Mahfud membuat
Komisi DPR untuk bekerja selama empat bulan ini memproses pemilihan
hakim konstitusi pengganti Mahfud dan hakim konstitusi lain yang segera
pensiun. Waktu empat bulan dinilai Indra cukup bagi Komisi III
mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi.
Mahfud sudah menegaskan berkali-kali tidak akan mencalonkan diri
menjadi hakim konstitusi. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, berusaha
‘membujuk’ Mahfud agar bersedia kembali menjadi hakim konstitusi karena
masih punya kesempatan satu periode. “Masih ada peluang jadi hakim
konstitusi. Atau Pak Mahfud tidak ada keinginan lagi karena ada tugas
negara lain dalam rangka capres?”
Mahfud menampik mengundurkan diri. Surat yang dia sampaikan adalah
menjalankan kewajiban hukum. Kalaupun ia tidak akan menggunakan hak satu
periode lagi sebagai hakim konstitusi bukan karena ingin mencalonkan
diri sebagai presiden atau wakil presiden pada 2014 mendatang. “Tidak
ada kaitannya dengan Pilpres, karena saya tahu ukuran,” tegasnya.
Pengganti
Di depan anggota Komisi III DPR, Mahfud mengungkapkan kebanggaannya
menjadi hakim konstitusi. Hingga saat ini, hakim konstitusi masih
dianggap bersih. “Saya bangga sebagai hakim MK. Saya bangga dengan hakim
yang ada dan saya pastikan hakim yang ada bersih, saya jamin,”
tegasnya.
Karena itu pula, Mahfud dihinggapi kerisauan. Guru Besar Hukum Tata
Negara UII Yogyakarta ini risau tentang penggantinya kelak. Ia berharap
siapapun penggantinya bisa menjaga tradisi hakim MK bersih dari suap. Ia
menyarankan agar DPR benar-benar melaksanakan seleksi demi kepentingan
bangsa. Apalagi, latar belakang setiap anggota Komisi III berbeda-beda.
Jangan sampai perbedaan itu membuat pertimbangan politik lebih
diandalkan. Untuk melakukan seleksi hakim konstitusi, ada ukuran-ukuran
yang bisa digunakan. Terutama untuk melihat integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, sikap adil, dan karakter kenegarawanan.
Politisi PKS, Indra, juga punya harapan agar siapapun ketua MK terpilih
kelak bisa menjaga tradisi transparansi dan manajemen perkara yang
bagus di Mahkamah Konstitusi selama ini.
Sumber : http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar