Rabu, 28 November 2011
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, seolah menjadi takdir bagi dua orang yakni Junaidi Hamsyah dan Agusrin sendiri.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin, seolah menjadi takdir bagi dua orang yakni Junaidi Hamsyah dan Agusrin sendiri.
Takdir Agusrin adalah berhenti dari jabatan Gubernur Bengkulu di
tengah jalan dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai putusan
di tingkat kasasi MA. Sedangkan takdir bagi Junaidi Hamsyah adalah
menjadi Gubernur Bengkulu defenitif yang sempat tertunda pada Mei 2012
lalu.
Lima hakim PK yang menolak permohonan PK Agusrin dalam sidang Selasa
(27/11) kemarin adalah Djoko Sarwoko, bersama 4 hakim anggota lainnya
masing-masing Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago
dan Leopold Luhut Hutagalung. PK diputus sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejak dieksekusi 10 April 2012 lalu, Agusrin sendiri saat ini telah
menjalani 7 bulan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Bila dihitung
lazimnya narapidana hanya menjalani masa 2/3 saja hukuman di penjara,
maka berarti Agusrin akan berada di penjara selama 32 bulan. Bila
dikurangi 7 bulan, berarti Agusrin bakal menjalani masa hukuman di
penjara tinggal 25 bulan lagi atau 1 tahun 1 bulan.
Putusan PK Nomor 126 PK/Pid.Sus/2012 yang menolak penolakan terdakwa
Agusrin M Najamudin menguatkan putusan kasasi MA yang menjatuhkan
hukuman 4 tahun penjara. Implikasi hukumnya, Keppres Tentang
Pemberhentian Tetap Agusrin M Najamudin yang sekarang digugat ke PTUN
Jakarta, juga bisa dilaksanakan. Termasuk juga Keppres Tentang
Pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif. “Ya,
baru diputus,” ujar Djoko Sarwoko yang juga Humas MA, kemarin sore.
Berdasarkan kajian hakim kata Djoko Sarwoko, novum atau bukti baru
yang menjadi syarat pengajuan PK tidak terbukti. Salah satu yang menjadi
novum yang pernah disodorkan Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendera
yakni dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap kliennya. Yusril mengklaim
ada kekeliruan dan kekhilafan fatal dari hakim kasasi MA karena
dianggap telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). “Dia kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4,
ternyata bukan bukti baru,” tutur Djoko Sarwoko.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendera belum mau
berkomentar banyak soal putusan penolakan PK oleh MA itu. Dia beralasan
belum mendapat pemberitahuan resmi. “Saya memang mendapat informasi
bahwa putusan hari ini (kemarin,red). Tapi saya belum mendapat kabar
hasilnya. Tadi banyak juga wartawan yang menepon ke saya, tapi saya
bilang belum tahu,” kata Yusril dengan suara khasnya serak-serak basah
kemarin.
Junaidi Segera Dilantik.
Ditempat terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian
Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan dengan keluarnya putusan PK
tersebut, pihaknya akan segera mengusulkan pelantikan Plt Gubernur
Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd menjadi Gubernur Bengkulu
definitif kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu
dekat. Setelah menerima salinan amar putusan PK dari MA.
“Segera mungkin untuk dilaksanakan pelantikan. Kami tidak ingin
proses pemerintahan tersandera. Pelantikan itu juga untuk menjamin
efektifitas pemerintahan daerah. Semakin cepat terima salinan amar
putusannya, maka akan makin cepat proses pelantikannya,” kata
Reydonnyzar Moenek.
Pengusulan pelantikan itu tidak mesti menunggu atau mempertimbangkan
sidang gugatan Agusrin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No
48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
rencananya akan diputus Kamis (29/11) besok.
“Tidak perlu ditunggu apapun dari PTUN. Karena sudah berkekuatan
hukum tetap. Setelah PK tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
Lagian apakah putusan PTUN tidak bisa bertentangan dengan MA,” kata
Reydonnyzar Moenek.
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar