Selasa, 29 April 2014

HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA



HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh

JISI NASISTIAWAN, SH., MH
PERANCANG MADYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU


A.           Latar Belakang
Dalam ranah perlindungan hak asasi manusia, masalah pendidikan merupakan salah satu permasalahan yang harus diperhatikan sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia.hak atas pendidikan adalah merupakan salah satu hak yang bersifat universal, (Satya Arinanto, 304).
Menurut A. Malik Fajar (dalam Jurnal HAM 2004 : 72) ada tiga tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia. Pertama, mempertahankan hasil yang telah dicapai. Kedua, mengantisipasi era globalisasi. Dan ketiga, melakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional yang mendukung proses pendidikan yang lebih demokratis.

REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA



REFORMASI BIROKRASI BADAN PERADILAN SEBAGAI UPAYA MENUJU HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

Oleh :
JISI NASISTIAWAN, SH., MH
Perancang Madya
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu


A.            PENDAHULUAN
Masalah penegakan hukum harus menjadi tekad semua instansi penegak hukum dan semua aparat penegak hukum, dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Penegakan hukum dijadikan suatu gerakan nasional dan aparat penegak hukum secara bersama. Penanganan kasus-kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, dengan dilakukan kerjasama dan saling mendukungdi antara instansi penegak hukum diharapkan dapat ditegakkannya hukum.
Medio Mei 1998, terjadi peristiwa ketatanegaraan besar yaitu mundurnya Soeharto dari kursi presiden RI. Bersamaan dengan itu runtuh pulal pandangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bernilai keramat[1] dan tidak dapat diubah. UUD 1945 tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang tidak dapat diubah. Pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999, ditetapkanlah perubahan UUD 1945 tersebut. Secara berturut-turut hingga terakhir adalah amandemen ke empat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Tentunya ini bukan merupakan amandemen yang benar-benar terakhir.  Amandemen sewaktu-waktu bisa dilakukan lagi kalau ternyata ada pasal dalam UUD 1945  yang tidak cocok lagi dengan perkembangan politik, atau muncul aspirasi baru dari masyarakat[2]

Kamis, 24 April 2014

PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Oleh : Hero Herlambang Bratayudha, SH
(Perancang Pertama Peraturan Perundang-Undangan)

Mengulang bahasan kerusuhan Koja yang terjadi antara ahli waris/warga yang berkaitan dengan makam mbah priok  dengan aparat yang menewaskan 3 (tiga) orang Satpol PP dan segenap permasalahan serupa sungguh tidak dimaksud untuk membuka kembali luka lama. Tragedi tersebut hingga saat ini masih menyisakan permasalahan terutama terkait dengan peranan sesungguhnya Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, yang perlu segera untuk diatasi dan dicari solusi. Terlebih lagi jika Satpol PP, dalam setiap tugasnya sering  dilibatkan terlalu jauh dalam apapun upaya pemerintah daerah untuk atas nama menegakkan regulasi lokal. Ulasan singkat dalam artikel ini penting dikemukakan untuk memberi gambaran yang obyektif dan adil akan peranan Satpol PP sesungguhnya berdasarkan regulasi dan paradigma sesungguhnya yang terjadi di masyarakat.

Selasa, 22 April 2014

ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH



ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


OLEH :
JISI NASISTIAWAN, SH., MH
PERANCANG MADYA
PADA KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

A.           PENDAHULUAN
Dalam proses pembangunan, apapun yang dibuat oleh lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya haruslah bertumpu pada tujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Kebijakan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang ada pada pemerintah tersebut. Sistem politik itu sendiri terdiri dari tiga hal yaitu input, proses, dan output. Proses-proses ini yang mengandung nilai-nilai demokrasi partisipatif  yang memberikan penghargaan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa, terutama dalam bidang hukum dan politik.
Partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan nasional merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi yang secara terminologi diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam menuju kehidupan bernegara yang sempurna, rakyatlah yang harus banyak memegang peranan. Oleh karena itu rakyat harus mengendalikan pemerintahan. Ini berarti bahwa dalam negara demokrasi proses kegiatan negara harus juga merupakan suatu proses dimana semua warganya dapat mengambil bagian dan memberikan sumbangannya dengan leluasa[1]. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya berada pada tataran kegiatan pembangunan fisik dan proyek-proyek fisik saja, namun meliputi pula pembangunan non fisik berupa kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bentuk output yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa perangkat aturan perundang-undangan atau perangkat hukum. 

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab