Jumat, 22 Maret 2013

Sepenggal Isi Naskah Akademik tentang pembatasan kinerja kpk

Jakarta - Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft tersebut, jelas-jelas disebutkan mekanisme penyadapan di KPK harus diubah.

Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.

"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).

Kamis, 21 Maret 2013

Pro Kontra Isi Pasal Santet Dalam RKUHP


JAKARTA, - Penerapan pasal tentang penyantetan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kontroversi. Tak hanya eksternal DPR, tetapi juga internal. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial. 

"Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet. Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial," ujar Didi, di Jakarta, Kamis (21/3/2013). 
Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan, lanjutnya, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet. 

"Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata Didi. 



Rabu, 20 Maret 2013

Artikel Ilmiah Fungsi Penegakan Hukum dengan Perkembangan Bisnis di Indonesia


Karya Ilmiah 1 -

Artikel Ilmiah Pengaruh UU Penanaman Modal Dalam Perkembangan Ekonomi Di Indonesia


pengaruh uu 25 tahun 2007 terhadap perkembangan ekonomi di indonesia -

Polisi tidak lagi menunggu 24 jam untuk tindak lanjuti laporan orang hilang ?

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).

Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.

Lalai Menjaga Kendaraan, Tukang Parkir Dapat Dijerat Hukum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Solusi Permasalahan Merek Dagang Sama Atau Mirip dengan Nama Merek Dagang Perusahaan Lain


LETEZIA TOBING
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kemudian mengenai merek, pada dasarnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab