Senin, 04 Maret 2013

Pancasila impact on Global Economic Crisis


Pancasila impact on Global Economic Crisis 

Pancasila (Five Principles of Indonesia's ideology) is the third way that differs from other extreme ideologies that have ever existed. Indonesia survived the global economic crisis owing to choose the path that is rooted, flowing, and inspired by Pancasila.
President Yudhoyono, when inaugurating the Pancasila and Constitution Training Center of Constitutional Court in Cisarua, Bogor, West Java, on Tuesday, 26 February 2013, reminded that Pancasila was extracted and born as an alternative to the world's ideologies that were on a collision course.

Pancasila should not be deemed as a sacred and dogmatic ideology; yet it is an open and living ideology, so that Pancasila remains relevant and actual in the life of society, nation, and state.

President Yudhoyono said that in the era of freedom, we need a foothold, a reference point, and a guidance in the form of constitution. Indonesia should be the land of freedom and the land of law at the same time.

What has become a basic consensus, that is, the prevailing constitution should be seriously executed. The existence of the Constitutional Court aiming to ensure the life of the state and society should be relevant to the constitution. Therefore, constitutional education is necessary to maintain the relevance and the actualization of our constitution.

Also present at the event were, among others, a number of the Second United Indonesia Cabinet Ministers, Cabinet Secretary, Heads of State Supreme Agencies, TNI Commander, Chief of National Police, and West Java Governor.

Minggu, 03 Maret 2013

SIAPA YANG BERHAK USUT KASUS SIMULATOR SIM, KPK ATAU POLRI ?

SIAPAKAH YANG BERHAK USUT KASUS SIMULATOR SIM ?

Sejak dimulainya penyelidikan kasus simulator sim di Lembaga Korps Lalulintas yang dilakukan olek KPK pada awal tahun 2012 lalu hingga pertengahan tahun 2012, memang belum menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Namun beberapa bulan kemudian, sejak Majalah Tempo mengangkat berita tentang kasus tersebut dengan judul “SIMSALABIM...., POLRI sebagai pihak yang dirugikan lantas bergerak memulai penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait. Sayangnya, penyelidikan yang dilakukan masih berjalan di tempat hingga KPK kemudian pada akhir bulan Juli lalu menetapkan seorang Jenderal Aktif sebagai tersangka kasus Simulator SIM yang diadakan tahun 2011 lalu.


Masalah kemudian timbul ketika tim Penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalulintas untuk mencari barang bukti. Usai melakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti, Tim Penyidik KPK tidak diperkenankan keluar meninggalkan gedung Korps Lalulintas. Aksi ini dilakukan oleh dua orang petugas jaga yang tidak membukakan palang pintu ketika Penyidik KPK berniat keluar meninggal gedung. Alasan perintah pimpinan kemudian menjadi dasar kuat bagi petugas tersebut untuk tidak membukakan pintu. Sadar akan tindakannya, beberapa pimpinan POLRI kemudian mengklrafikasikan bahwa hal tersebut dilakukan karena ada koordinasi yang belum selesai dilakukan.
Benar saja, tidak berapa lama kemudian datang pimpinan KPK dan petinggi POLRI untuk melakukan koordinasi terkait aksi penghadangan tersebut. Dan, beberapa jam kemudian mobil Penyidik KPK yang tertahan akhirnya diizinkan keluar meninggalkan gedung dengan membawa barang bukti adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Jenderal aktif di POLRI.

Sikap dan keberanian KPK yang menggeledah kantor Korps Lalulintas dan menetapkan tersangka seorang Jenderal aktif, kontan saja mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat dan LSM pegiat anti korupsi. Namun bagi POLRI, aksi KPK dianggap sebagai wanprestasi terhadap Mou yang ditandantangi bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan beberapa tahun yang lalu terkait penanganan perkara menyangkut anggota para penegak hukum tersebut. Polri menyebutnya KPK telah melanggar kesepakatan.

Sadar akan seluruh publik memandang institusinya, POLRI kemudian mempercepat proses penyidikan kasus pengadaan simulator sim yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Beberapa hari setelah KPK menetapkan seorang Jenderal aktif sebagai tersangka, POLRI kemudian menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua pengadaan dan Bendahara serta pengusaha yang terkait dengan proyek tersebut. Terhadap langkah penetapan tersebut, POLRI kemudian diketahui telah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaaan.

Atas respon POLRI yang begitu cepat, publik kemudian menilai tidak pada tempatnya POLRI turut melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Simulator SIM. Alasan yang dikemukakan adalah karena di dalam UU KPK, ketika KPK lebih dulu melakukan penyelidikan, maka hak KPK untuk melakukan segala supervisi terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam proses pengadaan Simulator Sim di Korps Lalulintas. Dan, POLRI oleh publik termasuk diantaranya adalah para profesional, advokat, akademisi, LSM dilarang untuk ikut melakukan proses hukum kasus tersebut.

Ada semacam kekhawatiran, jika POLRI ikut melakukan penyidikan, akan bertabrakan dengan kepentingan terkait kasus yang dibahas. Terhadap hal ini, beberapa masyarakat terbelah pendapatnya soal bersikerasnya POLRI ikut melakukan penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pendapat pakar hukum yang mengemuka di media.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara dan mantan Menteru Hukum dan Perundang-undangan, usai diundang oleh POLRI untuk dimintakan pendapatnya mengatakan, POLRI juga berhak untuk melakukan penyidikan. Dasar pemikirannya adalah kedudukan dan kewenangan POLRI diatur oleh konstitusi sedangkan KPK diatur oleh undang-undang. Dengan kata lain, kedudukan konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang. Atas dasar tersebut, Yusril mempertanyakan apa bisa POLRI dilarang melakukan penyidikan.

Namun, Yusril juga memberikan solusi jika perseteruan tersebut bisa dilerai dengan melibatkan Presiden sebagai penengah kedua Lembaga Penegak Hukum yang hubungannya sedang memanas itu. Selain itu, Yusril juga menyarankan, bila tidak juga ditemukan titik temu ada baiknya diserahkan ke MK. Jauh hari sebelum Yusril mengatakan itu, Ketua MK Mahfud MD daam satu kesempatan menyatakan bahwa persoalan siapa yang berhak membawa kasus Simulator Sim tidak bisa di bawa ke MK. Terhadap hal itu, Yusril yakin MK bisa menyelesaikannya.

Selain Yusril, Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Internasional menyatakan, MoU yang ditandatangani oleh KPK melemahkan kewenangan KPK itu sendiri. Dalam UU KPK, Lembaga KPK diberikan wewenang melakukan supervisi terhadap perkara korupsi. Wewenang luas pengawasan inilah yang menjadikan KPK kuat menjadi Lembaga Super Body. Namun, selepas MoU ditandatangani, kewenangan KPK menjadi lemah. Atas hal tersebut Romli menyarankan kedua Lembaga duduk bersama mencari jalan keluar sekaligus menyamakan persepsi dalam konteks UU KPK.

Sedangkan beberapa pakar hukum lainnya mengatakan KPK-lah yang berwenang mengusut kasus Simulator Sim. Dasarnya adalah UU KPK yang memberikan wewenang penuh. Sebagian lagi mengatakan MoU kedudukannya adalah di bawah undang-undang, tidak ada kewajiban hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak penandatangan MoU jika tidak melaksanakannya, karena strata UU lebih tinggi. Namun, ada juga beberapa pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa MoU adalah perikatan yang ditandatangani para pihak dan berfungsi sebagai UU bagi para pihak tersebut.

Melihat begitu beragamnya pendapat para pakar hukum, tentu membuat sebagian masyarakat yang awam melihatnya tidak lebih dari sebuah dinamika proses demokrasi. Termasuk kita, siapapun yang berhak tidaklah peduli, yang peduli adalah sejauhmana proses pengusutan tersebut dilakukan secara transparan, adil dan benar-benar tidak berpihak pada yang berkepentingan. Point utamanya adalah hasil kinerja dan keseriusan para penegak hukum memberantas korupsi di lingkungannya adalah bukti wujud Lembaga Penegak Hukum anti Korupsi. Kita lihat saja, sejauhmana KPK menuntaskannya dan POLRI menunjukkan itikad baiknya. Hasil dari pekerjaan rumah tersebut biar diserahkan masyarakat sebagai penilai dan pemegang kedaulatan tinggi di Republik ini.

Kasus Century, Nasibmu kini

KASUS CENTURY, SUDAH TENGGELAMKAH ?

Nyaris tak terdengar lagi, apa kabar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun?

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua saksi. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala Santoso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ter*sangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan tersangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan Mo*neter dan Devisa BI. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,” ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan mengenai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dia menambahkan, pemanggilan Zainal Abidin kali ini merupakan pemanggilan ulang, setelah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.

Johan menginformasikan, ke*dua saksi diperiksa secara ter*pi*sah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi ma*su*kan penyidik dalam me*nin*dak*lanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan di*kem*bangkan dengan cara meng*konfrontir keterangan tersangka.

Dia memperkirakan, hasil kon*frontir keterangan saksi akan mem*berikan petunjuk bagi pe*nyidik mengenai dugaan ke*ter*li*batan tersangka serta pihak lain*nya. Johan menolak me*nye*but*kan maksud pernyataannya ten*tang pihak lain tersebut. Me*nu*rutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kew*e*na*ngannya penyidik,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan se*cara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.

“Sedang diselesaikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Tapi waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain kedua saksi, penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau menyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.

Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century menjadi sorotan DPR yang mem*bentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari Timwas Century DPR menjadi m*sukan buat KPK. Kami koordinasi dengan mereka,” ucapnya.

Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk me*nun*taskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan ters*ang*ka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini ti*dak bisa dilakukan secara sem*barangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.

KPK sebelumnya mengumumkan tersangka dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, Ketua Komite Stabilitas Sektor Kuangan (KSSK) yang juga be*kas Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.

“Kita lihat, mana yang dilanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat tercegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Februari 2010.

REKA ULANG

Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK

Dalam pengusutan perkara ini, BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk me*nge*ta*hui pengucuran Fasilitas Pen*da*naan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

Audit BPK menemukan sedi*kit*nya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 per*sen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan rekayasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.

Kedua, nilai jaminan FPJP yang di*anggap melanggar ketentuan. Ni*lai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharus*nya nilai jaminan minimal 150 persen.

Ketiga, terkait upaya menyembunyikan informasi. Surat Gubernur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi lengkap mengenai kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Ke*uangan (KSSK). Aki*batnya, dana talangan mem*beng*kak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dam*pak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengu*kuran baru, yaitu psikologi pasar.

Kelima, menyangkut rekayasa Penyertaan Modal Sementara (PMS). Di sini, LPS mengubah pe*ra*turan, sehingga biaya pena*nganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi ke*butuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century me*n*dapat tambahan PMS.

Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sehubungan dengan itu, tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaan ke KPK, tahun 2008. De*puti Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki harta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat me*miliki tanah dan bangunan di ka*wasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.

Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mo*bil. Diantaranya, Toyota Altis, To*yota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total ni*lainya Rp 1.215.000.000 dan har*ta bergerak lainnya Rp 805.000.000.

Budi juga memiliki surat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga tercatat memiliki giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta piutang senilai 49.230 dollar Amerika dan Rp 11.729.694.000.

Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.

Penanganan Kasus Jangan Berlarut-larut

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusutan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan de*ngan cara-cara yang tak elegan.

“Jangan ada kompromi politik dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Hal itu menurutnya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skan*dal besar ini.

Dia menambahkan, rangkaian rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, idealnya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa dampak yang efektif dalam usaha menegakkan hukum.

Jadi, sambungnya, bagai*mana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan penyidik KPK, kata dia lagi, pe*ngusutan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional. “IPW mendorong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,” tandasnya.

Di sisi lain, dia mengi*ngat*kan, penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh berlarut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, hendaknya status berkas perkara kedua tersangka bisa ditingkatkan ke penuntutan.

Dengan begitu, persidangan kasus ini akan terbuka. Dari si*dang kedua tersangka itu, dia meyakini, fakta-fakta seputar perkara tersebut sedikit banyak akan terbuka. Terbukanya fakta-fakta itu, lanjutnya, akan membantu penyidik dalam menindaklanjuti persoalan.

“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal diambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fakta lain di kasus ini,” imbuhnya. Tentu, sambung dia, me*kanisme penyidikan mengenai hal terse*but, sangat dikuasai oleh para pe*nyidik kasus ini.

Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des*mon J Mahes Aditya me*nya*ta*kan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di Tim*was Century DPR hendak*nya senantiasa mengawal lang*kah KPK.

“Rekomendasi yang telah di*sampaikan teman-teman Tim*was Century, harus diawasi,” katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu pe*nindakan tersebut idealnya se*arah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.

Dia menyatakan, selain reko*mendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari pe*nelusuran kasus ini me*ngg*u*na*kan audit investigasi BPK. Pa*salnya, audit investigasi itu me*rupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.

Oleh sebab itu, rangkaian pe*mantauan tidak bisa berhenti ha*nya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. Di*ingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat me*kanisme koordinasi dan ker*jasama positif itu, dapat di*peroleh hal-hal yang signifikan.

PERAN KANTOR WILAYAH BENGKULU DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU

PERAN KANTOR WILAYAH BENGKULU DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
(nota penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI di Bengkulu)


Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan daerah di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari peran dan kedudukan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada pada Kantor Wilayah. Fungsional Perancang Peraturan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang dibekali kompotensi dan sertifikasi khusus di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah. Fungsional Perancang peraturan dianggap memahami dan mengerti tentang mekanisme dan tata cara bagaimana membentuk suatu peraturan perundang-undangan  yang baik, berkualitas dan dapat berdaya laku efektif di masyarakat.

Dengan adanya tenaga perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, maka gradasi peran Kantor Wilayah untuk memberikan saran dan pendapat hukum terhadap pembentukan daerah akan semakin meningkat. Hal ini disebabkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya tidak hanya bertumpu pada pemberian saran dan pendapat hukum semata, namun lebih jauh lagi, perancang peraturan dapat terlibat di dalam proses pembentukan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan hingga tahap penyebarluasan. Untuk melaksanakan proses pembentukan perundang-undangan, maka perancang peraturan membutuhkan kerjasama berbagai pihak terutama pihak penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Tanpa adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, maka perancang peraturan tentu akan kesulitan untuk mengaktualisasikan peran dan fungsinya begitu juga dengan kedudukan Kantor Wilayah yang dapat saja mengalami kevakuman dalam menentukan posisi untuk memberiikan nasehat dan pendapat hukum kepada pemerintah daerah.

Dengan adanya kerjasama yang baik terutama dengan pemerintah daerah, maka Kantor Wilayah melalui tenaga fungsional perancang peraturan tentu akan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam menentukan arah dan strategi pembangunan nyata di daerah yang diselenggarakan melalui berbagai kebijakan hukum (law of policy) berdasarkan produk-produk hukum yang ditetapkan. Adapun sumbangsih Kantor Wilayah melalui tenaga fungsional perancang peraturan secara konkrit terhadap pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut :
1.    Dapat dilibatkan secara langsung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah yang pembentukannya dimulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan hingga tahap penyebarluasan;
2.    Memberikan informasi hukum, konsultasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat terkait dengan perencanaan ataupun evaluasi pembentukan peraturan daerah;
3.   Memberikan Pendapat hukum (legal Opinion) kepada instansi atau kelembagaan, badan hukum privat, dan perorangan mengenai permasalahan terkait dengan kedudukan (status) peraturan perundang-undangan; dan
4. Ikut mengawal penerapan penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diimplementasikan dalam produk hukum daerah.

Saat ini untuk diketahui bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah memilki  (tiga) orang tenaga perancang peraturan dan telah mampu membuka keran kerjasama terhadap hampir pemerintah daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Daerah yang telah menjalin kerjasama efektif dalam membentuk peraturan daerah tersebut antara lain yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan pemerintah daerah yang masih belum menjalin kerjasama efektif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Kepahiang.
Dalam menjalankan tugasnya, perancang peraturan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga mengalami beberapa kendala dalam melaksanakan tugas pokoknya. Kendala yang dihadapi Kantor Wiayah tersebut yaitu :
1.    Masih minimnya jumlah tenaga perancang peraturan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu;
2.   Belum ada anggaran administratif, operasional dan taktis yang terstruktur dan mandiri bagi tenaga penyusun peraturan sehingga menyulitkan koordinasi terutama dengan pemerintah daerah yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Wilayah;
3.   Masih ada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang menganggap masih belum perlu  peranan perancang peraturan dalam proses pembentukan peraturan daerah;
4.    Belum adanya koordinasi yang terjalin baik dengan pihak-pihak legislatif dan yudikatif di Provinsi Bengkulu;
5.   Masih minimnya sosialisasi berbagai pihak akan pentingnya peran kantor wilayah dan perancang peraturan  dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah.

PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH

Tak Mampu Bayar Rp 40 Juta, Pasien Jamkesprov Berutang 

Angga, siswa SMPN 16 korban timpaan kayu yang orang tuanya harus membayar Rp 40 juta meski pakai Jamkesprov. HASRUL/RB
Angga, siswa SMPN 16 korban timpaan kayu yang orang tuanya harus membayar Rp 40 juta meski pakai Jamkesprov. HASRUL/RB
BENGKULU – Demi buah hati tercinta, Angga (16), pasangan suami istri Sawaludin (48) dan Irdawati (42) terpaksa meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Itu setelah buat biaya operasi Angga tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov). Sementara operasi Angga mendesak segera dilakukan.
Uang pinjaman itu ditenggat waktu untuk mengembalikannya sebulan sejak 25 Februari 2013. Uang tersebut sudah diberikan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Yunus (RSMY) Bengkulu, sehingga operasi dapat dilakukan.
Irdawati ditemui RB di ruangan ICU RSMY menjelaskan, Angga yang merupakan siswa SMPN 16  sempat koma selama lima hari sejak 20 Februari. Selama lima hari Irdawati dan suaminya masih berusaha mencari pinjaman untuk biaya operasi Rp 40 juta. Setelah uang pinjaman didapat dan dibayarkan pada RSMY, Angga dioperasi pada 25 Februari.
“Kita sudah mengurus Jamkesprov, namun menurut pihak rumah sakit, Jamkesprov hanya bisa menanggung biaya pengobatan dan rawat inap. Tidak berlaku untuk memanggil dokter yang akan mengoperasi. Kita diminta bayar cash Rp 40 juta,” jelas ibu 4 anak ini.
Lanjut Irdawati, dirinya dan suaminya hanya pedagang kaki lima di Pasar Panorama, sehingga mereka terpakasa mencari pinjaman uang Rp 40 juta untuk biaya operasi, dan baru dapat dihari kelima sejak Angga dirawat. “Operasinya lama dilakukan karena kita harus cari pinjaman uang dulu, kita juga hanya diberi jangka waktu untuk 1 bulan untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pernyataan manajemen RSMY yang akan mengembalikan biaya operasi Rp 40 juta, Irdawati mengaku belum tahu. “Kita belum diberi tahu kalau biaya operasi yang sudah dikeluarkan akan dikembalikan. Untunglah ada bantuan dari teman-temannya Angga,” kata Irdawati. Aksi penggalangan dana juga dilakukan oleh teman kakak tertua Angga.
Sementara itu, setelah koma 5 hari, setelah dioperasi kondisi Angga mulai membaik. Menurut Irdawati, Angga sudah membuka matanya setelah dioperasi, namun untuk berbicara angga masih belum jelas. “Kondisi anak saya mulai membaik, tangannya mulai ada refleks,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSMY Bengkulu, dr. Syafriadi menerangkan biaya Rp 40 juta tersebut digunakan untuk mendatangkan dokter bedah syaraf dari Jakarta dalam waktu dekat. Untuk mengeluarkan dana RSMY harus melalui berbagai prosedur. “Rumah sakit kita belum memiliki dokter spesialis bedah syaraf, makanya perlu didatangkan dari Jakarta. Nah ini yang butuh biaya besar. Kita jalin kerjasama dulu dengan keluarga pasien untuk menanggulangi, nanti uangnya akan dikembalikan. Sudah kita bicarakan baik-baik dengan keluarganya,” terang Syafriadi.
Penulis :  | Minggu, 3 Maret, 2013,11:45

Sabtu, 02 Maret 2013

Kelemahan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2004 tentang TNI

PASAL-PASAL KRUSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 4/2004 tentang TNI
Implementasi pasal-pasal krusial dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang TNI belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten, khususnya pasal tentang bisnis TNI yang sampai dengan saat ini belum menunjukkan hasil atau titik temu yang pasti, dibandingkan dengan implementasi pasal lain. Pasal lain tersebut antara lain pasal kekaryaan, pasal pemberdayaan wilayah pertahanan, pasal struktur dan kedudukan TNI, serta pasal pengerahan pasukan TNI.
“Pasal bisnis TNI adalah pasal yang kurang dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan pasal krusial lainnya,”papar Agus Subagyo pada ujian terbuka program Pascasarjana FISIPOL UGM, Sabtu (2/3). Pada ujian tersebut Agus mempertahankan disertasinya yang berjudul Implementasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Agus menambahkan dari kelima pasal krusial yang diteliti, maka pasal kekaryaan TNI relatif telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan implementasi pasal krusial lainnya. Sedangkan pasal bisnis TNI merupakan pasal yang kurang dilaksanakan secara konsisten dibandingkan pasal krusial lainnya.
Belum sepenuhnya konsisten implementasi pasal-pasal krusial dalam UU TNI disebabkan secara hakiki oleh UU TNI sendiri yang dalam proses pembuatannya menimbulkan pro kontra berkepanjangan sehingga hasil kompromi politik yang tertuang dalam pasal-pasal UU TNI sendiri menjadi cacat sejak dibuat, disusun, dan dirancang sehingga implementasinya berjalan kurang konsisten.
“Pasal krusial UU TNI yang isinya tidak eksplisit, tidak tegas, dan tidak mencantumkan sanksi bagi yang melanggar sebenarnya sebagai hasil kompromi politik yang memang dibuat kabur supaya sulit diimplementasikan,”terang dosen di Universitas Jendaral Achmad Yani (UNJANI) Jawa Barat itu.
Menurut Agus profesionalisme militer di Indonesia dapat lahir dengan baik jika UU TNI yang sekarang ini menjadi pegangan bagi TNI dan berbagai pihak dalam menata TNI untuk diubah, direvisi dan diperbaharui agar jalan menuju TNI yang profesional dapat terbuka lebar.
Ia yakin implementasi UU TNI yang dilakukan secara konsisten akan dapat berpeluang melahirkan sosok dan profil TNI yang profesional. Oleh karena itu, upaya, pemikiran, dan gagasan untuk melahirkan TNI yang profesional sangat bergantung pada bagaimana merevisi UU TNI yang telah cacat sejak lahir dan bagaimana implementasinya dilaksanakan secara konsisten.
“Kuncinya adalah konsisten mengimplementasikan UU TNI,”pungkas Agus yang lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan itu (Humas UGM/Satria AN).  Baca Lebih Lengkap di http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=5357

Pengujian Perpu Oleh Mahkamah Konstitusi

Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang by

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab