Rabu, 21 Agustus 2013

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PTUN DALAM MENERAPKAN UPAYA PAKSA TERHADAP PUTUSAN INKRACHT 

Menarik karena persoalan yang dibahas di lingkungan peradilan, termasuk saat Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung. Silakan baca artikel ‘MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan’. Masalah ini juga sering dikaitkan dengan efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dalam proses penegakan hukum, seperti tertuang dalam artikel ‘PTUN Belum Efektif Tegakkan Negara Hukum’. 
Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendi Lotulung, pernah menuangkan ‘jawaban’ atas persoalan ini dalam tulisannya “Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Problematikanya dalam Praktek”,dimuat buku Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji (Ghalia Indonesia, 1995).
Pada dasarnya hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Namun, tak semua pihak yang dikalahkan bersedia secara sukarela menjalankan putusan hakim. Dalam perkara pidana dan perdata, aparat penegak hukum yang akan melaksanakan eksekusi putusan bisa meminta bantuan aparat keamanan. 

Hukum Waris

Mekanisme Singkat tentang Tata Cara Pengurusan 
Sertifikat Atas Dasar Surat Wasiat
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Ada dua penjelasan terkait dengan “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

Perlukah Tes Keperawanan Dilegal formalkan ?

MUI USUL DILEGALISASIKAN TES KEPERAWANAN CALON SISWA DAN PELAJAR DALAM UNDANG-UNDANG

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah. 

Pasalnya, di Kabupaten Pamekasan saja, sudah ada konsensus bagi sekolah-sekolah yang harus mengeluarkan siswa jika sudah tidak perawan atau karena melakukan praktik seks bebas. 

Zainal Alim, Sekretaris MUI Pamekasan, kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2013), mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya. 

"Jika di sekolah ada siswa yang mau naik kelas kemudian tidak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tidak mampu memperbaiki moral anak didiknya," kata Zainal Alim. 

Status Hukum Dusun, Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Dusun Dalam Peraturan Perudang-Undangan

Pengertian dusun dapat kita jumpai dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”):
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Kemudian, di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa disebutkan bahwa untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian dari desa yang dipimpin oleh kepala dusun yang membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemerintahan desa dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, kepala dusun itu sendiri adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Desa.

Tahun 2017, Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Dihentikan ?

Kemenakertrans berencana menghentikan pengiriman pekerja migran sektor domestik ke luar negeri pada tahun 2017. Gagasan itu tertuang dalam peta jalan yang memuat berbagai program jangka panjang. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, penghentian pengiriman tidak dapat dilakukan secara mendadak, tapi bertahap. Apalagi calon pekerja migran banyak yang berminat bergelut di sektor domestik.
Muhaimin mengakui upaya untuk mewujudkan peta jalan itu cukup mendapat tantangan yang berat. Namun, hal tersebut perlu dilakukan demi meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Sebagaimana peta jalan, Muhaimin mengatakan tahun 2017, pekerja migran sektor domestik dibagi menjadi empatjenis pekerjaan. Yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi dan perawat orang jompo. “Jadi nantinya TKI yang hendak bekerja di luar negeri telah mempunyai fokus kerja yang lebih specific dan terukur sesuai dengan empatjabatan kerja itu. Tidak lagi bekerja sebagai domestic worker yang mengerjakan semua pekerjaan rumah,” kata Muhaimin dalam Kongres Diaspora Indonesia di Jakarta, Senin (19/8).

Perlindungan Pemilik dan Pengguna Akun Email

Perlindungan Hukum Pemilik Akun Email 
Dalam Pandangan Hukum Keperdataan
Dalam Kasus : Kehilangan aksesbilitas penggunaan akun akibat kehilangan kata sandi  
Salah satu permasalahan yang marak terjadi dalam dunia cyber adalah permasalahan perlindungan hak konsumen pemilik akun email. Dalam banyak kasus, konsumen selaku pemilik sekaligus pengguna akun email karena sering kehilangan password atau kata sandi untuk kembali mengakses akun email tersebut. Padahal dalam akun email tertentu terkadang digunakan sebagai penyimpan data akun komersil yang tentu merugikan konsumen. Banyak konsumen yang menghubungi vendor perusahaan yang berhubungan dengan email untuk memverifikasi akun, namun banyak pula yang tidak mendapatkan hasil. Lalu bagaimana pandangan hukum menyikapi permasalahan tersebut.
Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.

Format Putusan Pengadilan Terbaru dan Pertama Di Indonesia

Bagi anda yang pernah berkunjung ke pengadilan, menyaksikan jalannnya proses beracara, pasti bingung saat membaca putusan pidana karena formatnya tidak familiar? Mungkin hal ini tak terjadi bila Anda membaca putusan hukuman mati bagi Maarif. Selain menawarkan format baru, putusan ini juga menyajikan analisa gaya baru dalam membedah kasus hingga menjadi putusan.




Putusan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat mengadili Maarif (23) yang membunuh majikannya, Nasir. Apa saja yang baru dalam putusan tersebut?

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab