Selasa, 26 Februari 2013

Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Tabung Gas atau Elpiji 3 KG

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TABUNG ELPIJI 3 KG
24 September 2010
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TABUNG ELPIJI 3 KG

OLEH : MARKUS M. SOGE, SH, MH

Masyarakat kita dalam beberapa bulan terakhir banyak disajikan berbagai kabar berita mengenai meledaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang cukup banyak menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional, hingga Juni 2010 tercatat 33 kasus ledakan tabung elpiji dengan 8 korban tewas dan 44 luka-luka.[1] [1] Kehadiran tabung gas elpiji 3 kg merupakan hasil program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji yang peluncurannya secara resmi dilakukan oleh Wakil Presiden RI M.Yusuf Kalla pada Selasa, 8 Mei 2007 di Jakarta.[2] [2]

Pembuatan suatu program atau kebijakan (policy) oleh pemerintah sepatutnya dilakukan melalui beberapa tahap yakni penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi/legitimasi kebijakan, dan penilaian/evaluasi kebijakan.[3] [3] Sejumlah tahapan tersebut menggambarkan suatu rangkaian kegiatan penting terkait suatu kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat. Keluarnya kebijakan atau program oleh pemerintah bagi masyarakat, dalam konteks Indonesia, merupakan pelaksanaan amanat konstitusi negara yakni 'Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.'[4] [4] Sehingga pemerintah, merujuk pada ketentuan konstitusi, bertanggungjawab dari aspek hukum atas program atau kebijakan tersebut. Aspek hukum tersebut meliputi segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.[5] [5]

Jaminan kepastian hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebankan tanggungwab pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha kepada pemerintah.[6] [6] Implementasi tanggungjawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya masyarakat pengguna tabung gas elpiji 3kg diantaranya dilakukan dengan mengefektifkan kerja dan sinergi kementerian serta lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, yang melibatkan Kemenko Kesra, Kementerian ESDM, Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perdagangan, Badan Standarisasi Nasional, Pemda Provisi/Kabupaten/Kota, dan PT.Pertamina.[7] [7] Selain itu, bagi pelanggaran hukum khususnya tindak pidana yang merugikan masyarakat luas pihak Kepolisian telah menjalin kerjasama intensif dengan PT.Pertamina untuk mengusut kasus pemalsuan dan penyuntikan tabung gas.[8] [8]

Namun demikian, upaya implementasi tanggungjawab pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen tidak boleh berhenti sebatas efektifitas, sinergi, atau pengusutan kasus pelanggaran hukum terkait program konversi minyak tanah ke elpiji. Upaya komprehensif adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; dan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.[9] [9]

-------------------------

[1] [10] "BANYAK INSIDEN LEDAKAN TABUNG ELPIJI 3 KG, WARGA PUN TRAUMA," SELASA, 06 JULI 2010, HTTP://WWW. REPUBLIKA.CO.ID/ BERITA/BREAKING-NEWS/NASIONAL/10/07/06/123466-BANYAK-INSIDEN-LEDAKAN-TABUNG-ELPIJI-3-KG-WARGA-PUN TRAUMA (DIAKSES TGL 16 JULI 2010).

[2] [11] "Didampingi Menteri ESDM, Wapres Luncurkan Konversi Minyak Tanah ke Elpiji," Selasa, 08 Mei 2007, http://www. esdm.go.id/berita/40-migas/258-didampingi-menteri-esdm-wapres-luncurkan-konversi-minyak-tanah-ke-elpiji.html (diakses tgl 16 Juli 2010).

[3] [12] William Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1998), hlm. 24.

[4] [13] UUD 1945, Pembukaan Alinea Keempat.

[5] [14] UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 1dan 2.

[6] [15] Ibid., Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1).

[7] [16] "Pemerintah Bagi Tugas Cegah Ledakan Gas Untuk mengefektifkan kerja dan sinergi kementerian, masing-masing memiliki tanggung jawab," Jumat, 09 Juli 2010, http://bisnis.vivanews.com/news/read/163516-pembagian-tanggung-jawab-cegah-ledakan-gas. (diakses tgl 16 Juli 2010).

[8] [17] "Polri-Pertamina Usut Kasus Tabung Gas," Kamis, 24 Juni 2010, http://www.antaranews.com/ berita/1277380938/polri-pertamina-usut-kasus-tabung-gas (diakses tgl 16 Juli 2010).

[9] [18] UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3.

Links: ------ [1] http://www.ham.go.id/#ftn1 [2] http://www.ham.go.id/#ftn2 [3] http://www.ham.go.id/#ftn3 [4] http://www.ham.go.id/#ftn4 [5] http://www.ham.go.id/#ftn5 [6] http://www.ham.go.id/#ftn6 [7] http://www.ham.go.id/#ftn7 [8] http://www.ham.go.id/#ftn8 [9] http://www.ham.go.id/#ftn9 [10] http://www.ham.go.id/#FTNREF1 [11] http://www.ham.go.id/#ftnref2 [12] http://www.ham.go.id/#ftnref3 [13] http://www.ham.go.id/#ftnref4 [14] http://www.ham.go.id/#ftnref5 [15] http://www.ham.go.id/#ftnref6 [16] http://www.ham.go.id/#ftnref7 [17] http://www.ham.go.id/#ftnref8 [18] http://www.ham.go.id/#ftnref9

Kemenkeu Rencanakan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Hanya saja, untuk besaran kenaikan gaji masih dalam kajian apakah akan sama dengan tahun ini sekitar 7 persen atau di bawah kenaikan gaji tahun 2012 yaitu sebesar 10 persen.


"Tetap ada kenaikan, hanya yang kita desain itu nanti keputusannya di nota keuangan. Masih didiskusikan, mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya, bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (25/2/2013).



Namun, lanjut Herry, pihaknya tengah menyiapkan skema kenaikan pemberian gaji dan pensiun yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.



"Kalau dulu kan kenaikan gaji pensiun dan gaji PNS aktif tidak disamakan, pensiun lebih rendah dari yang aktif, kenaikan gajinya itu baru wacana ya belum diputuskan nanti kepastiannya di nota keuangan," ujarnya.



Mengenai kenaikan gaji para pejabat negara, Herry menyatakan kebijakan itu tidak begitu memberatkan anggaran. Pasalnya, jumlah kenaikan tersebut tidak terlalu besar karena tingkatan pejabat negara yang tidak banyak.



"Kan layer pejabat negara kan tidak terlalu banyak, menteri, yang cukup banyak kan anggota DPR saja," pungkasnya.

Senin, 25 Februari 2013

Lepas Jaket Kebanggaan Partai Denokrat, Anas Mundur dari Ketum DPP Demokrat


ANAS RESMI MUNDUR SEBAGAI KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT

 

Anas Urbaningrum menyatakan mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (23/2).
"Saya mohon berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dan berterima kasih terhadap kader-kader partai Demokrat yang memberikan amanahnya kepada saya," kata Anas. Anas juga meminta maaf kalau dia berhenti pada awal 2013 dan tidak pernah merencanakan sebelumnya. Menurutnya, dia tidak pernah merencanakan untuk berhenti pada awal 2013. “Saya bersungguh-sungguh menjalankan amanat partai," katanya.
Penetapan tersangka kepada Anas Urbaningrum diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus. Bila perlu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu legowo bekerjasama dengan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyarankan Anas meniru gaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ketika menjadi tersangka. Peniruan lebih kepada keberanian Anas untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara yang melilitnya.
Menurut Chudry, kerjasama Anas ini bisa dituangkan dalam bentuk keinginannya menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerjasama. Keberanian ini harus ada dalam diri Anas. "Berani nggak dia mengungkap seperti Nazaruddin. Anas mesti berani," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/2).
Chudry menduga Anas memiliki banyak informasi mengenai kasus Hambalang. Bahkan, ia menduga Anas memiliki banyak informasi lainnya mengenai perkara-perkara lain. Ia berharap, pengungkapan kasus yang dilakukan Anas nantinya bukan hanya terkait Hambalang saja, melainkan kasus lain yang diketahui.
Harapan yang sama diungkapkan oleh praktisi hukum Achmad Rifai. Ia menilai, kasus yang melilit Anas ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara yang lebih besar dan melibatkan pelaku-pelaku kakap lainnya.
"Saya harap mas Anas mengatakan lawan dan bongkar," katanya.
Peran Aktif
Di tempat yang sama, Peneliti ICW, Tama S Langkun berharap banyak kepada KPK terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, lembaga antikorupsi itu harus bisa membuktikan peran Anas dalam perkara ini sehingga dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, bukan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Karena, dari pasal-pasal yang disangkakan ke Anas, Pasal 11 lah yang paling lemah. Yakni suap pasif. "Harus diperdalam apakah peran Anas. Apakah dia menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang dan untuk menggerakan sesuatu dia menerima hadiah atau janji," ujar Tama.
Selain membuktikan adanya peran aktif Anas dalam perkara ini, KPK juga diharapkan memaksimalkan upaya hukumnya dengan menggunakan pasal pencucian uang kepada Anas. Tujuannya, agar keterlibatan orang lain yang menikmati kerugian negara bisa diseret ke ranah hukum.
Salah satu rujukan penelusuran pencucian uang ini seperti yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM yang melilit mantan Kakorlantas Djoko Susilo. "Sehingga apa yang dikejar KPK lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier," ujar Tama.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 
Sumber : Hukumonline.com

PEDOMAN PERUSAHAAN UNTUK MEMBERI UPAH KARYAWAN BERDASARKAN UMP DAN UMK oleh : LETEZIA TOBING

PEDOMAN PERUSAHAAN UNTUK MEMBERI UPAH KARYAWAN 
BERDASARKAN UMP DAN UMK
oleh : LETEZIA TOBING, HukumOnline.Com
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg


Apabila yang maksud dengan UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kabupaten/kota. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan UMP dan UMK.
Berikut adalah pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”):
1.    Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2.    Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3.    Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Upah Minimum mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP.
Selain itu, Pasal 13 (diubah menjadi Pasal 12) ayat (2) Peraturan Upah Minimum, mengatakan bahwa dalam hal di daerah sudah ada penetapan UMK perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.
  
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000.

Akibat Hukum Komisaris yang ikut campur dalam kepengurusan Perseroan Terbatas (PT)

Akibat Hukum Apabila Komisaris Ikut Campur Dalam Kepengurusan PT

oleh : Ilman Hadi, Hukum Online

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg


Berikut Analisis Hukum terkait dengan konsekuensi hukum Komisaris yang terlibat atau ikut campur dalam kepengurusan suatu Perseroan Terbatas :
  1. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Sedangkan kewenangan untuk melakukan pengurusan operasional PT sehari-hari dilakukan oleh Direksi (Pasal 92 ayat [1] dan [2] UUPT). Kewajiban untuk melaksanakan tugas pengawasan diatur lebih lanjut dalam Pasal 114 ayat (2) UUPT:Mengenai prinsip iktikad baik (good faith) dan kehati-hatian (duty care) ini,M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 457) berpendapat, cakupan makna yuridis lain iktikad baik dalam kerangka pelaksanaan tugas pengawasan anggota Dewan komisaris yaitu apabila tugas pengawasan dan pemberian nasihat menyimpang ke arah tujuan yang tidak wajar, tindakan yang dilakukan Dewan Komisaris, dikategorikan mengandung “iktikad buruk” (bad faith). Masih menurut Yahya Harahap, anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan wajib patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pengawasan dan pemberian nasihat yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan, dikategorikan “perbuatan melawan hukum” dan bisa juga dikualifikasi perbuatan ultra vires. Jika yang dilakukan oleh Komisaris Utama sebagai anggota Dewan Komisaris memang ikut campur secara langsung terhadap operasional sehari-hari PT, maka ia harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan (Pasal 114 ayat [3] UUPT). Menurut Yahya Harahap (hal. 460), luasnya tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris sebatas kesalahan dan kelalaiannya. Dalam praktik, ketentuan ini sangat sulit menerapkannya. menurut Yahya Harahap, sulit mengukur secara objektif sampai sebatas mana kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Dewan Komisaris. “Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
  2. Pada dasarnya hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"). Kemudian yang disebut dengan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan antara lain: orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia Selain itu juga ada istilah “Pemberi Kerja” yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 4 UUK). Jika melihat pengertian pengusaha tersebut, maka jika perusahaan adalah PT berarti yang dapat dikatakan sebagai pengusaha atau pemberi kerja adalah Direksi karena yang menjalankan perusahaan dan dapat membuat perjanjian (kerja) untuk kepentingan perusahaan adalah Direksi. Oleh karena pekerja membuat perikatan hubungan kerja dengan PT melalui Direksi, maka pekerja tidak memiliki kewajiban untuk menuruti perintah kerja selain yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, terlebih lagi jika yang menyuruh adalah anggota Dewan Komisaris.  

SYARAT CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM (PBH)


SYARAT CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM (PBH)
Panitia verifikasi dan akreditasi memberikan kesempatan kepada lembaga bantuan hukum dan organisasi sosial yang ingin menjadi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk mengikuti tahapan verifikasi dan akreditasi. Termasuk lembaga atau organisasi yang tidak berbadan hukum. Tahapan ini adalah  skema yang diatur UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan . Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen) tentang Akreditasi dan Verifikasi lembaga Pemberi Bantuan Hukum.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon PBH adalah berbadan hukum. Masalahnya, selama ini banyak lembaga yang memberi bantuan hukum yang tidak mempunyai status badan hukum, seperti yayasan. Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, misalnya, mengakui organisasi bantuan hukum yang dia pimpin belum menjadi badan hukum.
Hamim mengatakan akan berusaha mengurus status badan hukum LBH Keadilan secepatnya. Namun Panitia Verifikasi dan Akreditasi tampaknya tidak akan mempersulit.
“Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tetap boleh mendaftar dan ikut verifikasi dan akreditasi,” kata Ketua Panitia Verifikasi, Wicipto Setiadi, di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jum’at (22/2).
Panitia, kata Wicipto, menyadari tidak semua organisasi pemberi bantuan hukum dalam bentuk badan hukum. Misalnya, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan seperti PBNU atau Muhammadiyah mempunyai organ bantuan hukum. Front Pembela Islam (FPI) pun punya organ yang menangani bantuan hukum.
Menurut Wicipto, organisasi pemberi bantuan hukum yang tidak berbadan hukum akan didaftar dan diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku. Bagi ormas, maka parameter yang dipakai adalah UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sejauh ini, Panitia Verifikasi dan Akreditasi ada sekitar 300 lembaga pemberi bantuan hukum di seluruh Indonesia. Lembaga ini diberi kesempatan untuk mendaftar hingga 8 Maret mendatang. Setelah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dipimpin Wicipto. Dalam menjalankan tugasnya, Panitia dibantu kelompok kerja verifikasi dan akreditasi. Pembentukan kelompok kerja ini dimaksudkan untuk memudahkan kerja Panitia hingga ke daerah-daerah. Wicipto menegaskan Kanwil Hukum dan HAM di daerah bakal dilibatkan dalam proses verifikasi dan akreditasi. Hasil verifikasi dan akreditasi diperkirakan selesai pada 3 Mei mendatang.
Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, berpendapat melalui masa pendaftaran ini berarti UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mulai diimplementasikan. Verifikasi dan akreditasi adalah tahapan yang disebut dalam UU tersebut.
Melalui mekanisme UU Bantuan Hukum, masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum atas biaya negara. “Inilah momentum bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang didanai oleh negara,” kata Alvon.
Sumber : www.HukumOnline.Com, 23 Februari 2013.

Angin Segar Bagi Guru dan Dosen 2013

PGRI DAN KEMENPERA AKAN BANGUN RUMAH LAYAK HUNI BAGI GURU, DOSEN DAN TENAGA PENDIDIKAN PGRI
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terkait dengan penyediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Anggota PGRI. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama  oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz,   PB PGRI, Sulistiyo serta Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh dalam acara Konferensi Kerja Nasional V PGRI, di Hotel Lombok Raya, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
pgri dan Kemenpera
Menpera dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa Kemenpera telah lama mengharapkan kerja sama dengan PGRI. “Kemenpera telah lama mengharapkan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dalam hal ini melalui PB PGRI dalam rangka penyediaan rumah bagi anggota PGRI dan baru sekarang hal ini dapat terlaksana”, ujar Djan Faridz.
Ruang lingkup kerja sama ini dalam bentuk fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Dukungan Bantuan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), fasilitasi kemudahan Bantuan Pinjaman Uang Muka dari Bapertarum PNS atau Jamsostek serta fasilitasi penerapan tekonologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam pembangunan rumah umum yang layak huni dan terjangkau.
Menpera juga berharap kepada PB PGRI agar segera mendata berapa jumlah anggotanya yang dapat dibantu fasilitasi untuk mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat data anggota PB PGRI yang dapat dibantu fasilitasi untuk mendapatkan rumah sudah bisa saya terima sehingga dapat dijadikan dasar untuk membuat program”, terang Djan Faridz.
Lebih jauh lagi Menpera mengatakan apabila minat dari anggota PGRI untuk perumahan layak huni dan terjangkau lebih dari 125.000, maka Kemenpera akan mengusulkan Dana tambahan. Selain itu, Menpera juga menghimbau Para Gubernur dan Bupati untuk peduli terhadap Guru sehingga dapat membantu program pemerintah pusat terkait penyediaan rumah.
Sementara, Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo menyambut baik kerja sama ini dan berharap segera ditindaklanjuti. “Saya berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan serius agar anggota PGRI dapat dibantu dipermudah  dalam mendapatkan rumah bukan hanya MoU saja”, ujar Sulistiyo.
Di lain pihak, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh mengusulkan pembuatan asrama untuk calon para guru.
Hadir dalam kesempatan yang dimaksud Gubernur Nusa Tenggara Barat, Pemerhati Pendidikan, anggota PGRI dan para undangan lainnya.
Sumber : Bengkulu Ekspress, 25 Februari 2013 (**).
Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab